Hukum Sumpah Demi Rasulullah

Bismillah

Seperti Ungkapan sumpah “Demi Allah demi Rasul…” Bagaimana hukumnya? Apakah boleh bersumpah seperti ini?

Jawaban boleh tidaknya, ada dalam hadis-hadis shahih yang berbicara tentang sumpah di bawah ini :

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

ألا إن الله ينهاكم أن تحلفوا بآبائكم، فمن كان حالفًا فليحلف بالله أو ليصمت

“Sungguh Allah telah melarang kalian bersumpah dengan nama leluhur kalian. Siapa yang mau bersumpah hendaklah bersumpah dengan nama Allah, atau jika tidak, maka diamlah.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Dalam riwayat Abu Dawud dari sahabat Abdullah bin Umar juga dengan sanad shahih, Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

من حلف بغير الله فقد كفر أو أشرك

“Siapa yang bersumpah dengan nama selain nama Allah maka ia telah kafir (asghor) atau syirik (asghor).”

Redaksi hadis-hadis ini menunjukkan keumuman. Artinya, yang dilarang oleh Nabi shalallahu alaihi wa sallam adalah segala lafal sumpah yang menggunakan nama selain nama Allah, tak ada pembatasan atau pengecualian. Entah itu nama leluhur, ayah, ibu, malaikat atau Nabi dan Rasul, semua masuk dalam larangan hadis di atas dan berkonsekuensi hukum yang sama yaitu, jatuh pada syirik kecil.

Sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam syirik besar, seorang tetap dihukumi melakukan perbuatan syirik jika dia menyembah selain Allah. Entah itu menyembah pohon, batu, matahari, bulan, penunggu laut, gunung, atau sekalipun ia menyembah Nabi atau Malaikat. Misal saja orang yang menyembah Nabi Isa, dalam Islam itu tetap disebut perbuatan syirik. Walaupun yang dia sembah adalah seorang Nabi. Demikian pula tentang syirik kecil berupa sumpah dengan selain nama Allah, tetap dihukumi syirik kecil meski yang digunakan untuk bersumpah adalah nama Nabi.

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menegaskan dalam salahsatu fatwa beliau tentang hukum bersumpah dengan nama Nabi,

الحلف بالنبي ﷺ أو غيره من المخلوقات منكر عظيم، ومن المحرمات الشركية، ولا يجوز لأحد الحلف إلا بالله وحده، وقد حكى الإمام ابن عبدالبر رحمه الله الإجماع على أنه لا يجوز الحلف بغير الله

“Bersumpah dengan Nabi shalallahu alaihi wa sallam atau makhluk lainnya, adalah kemungkaran yang besar perbuatan haram dan syirik. Tidak boleh seorangpun bersumpah kecuali dengan nama Allah saja. Imam Ibnu Abdil Bar rahimahullah menukil adanya kesepakatan seluruh ulama (Ijma’) tentang larangan bersumpah dengan nama selain Allah.” https://binbaz.org.sa/fatwas/59)

Kesimpulannya : dilarang bersumpah dengan sama selain Allah, meksipun itu nama Nabi, Rasul atau bahkan Malaikat.

Wallahul muwaffiq.

@Hamalatul Quran Jogja, 9 Rabiul awal 1442 H


Ditulis oleh : Ahmad Anshori (Pengasuh Thehumairo)

Artikel : TheHumairo.com

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here