Fatwa Terbaru Ulama Senior Madinah Tentang Shaf Renggang

Bismillah

Di awal pandemi lalu, kita mendapatkan informasi fatwa tentang hukum sholat shaf renggang berjarak satu atau dua meter, dari guru kami yang mulia Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad; ulama senior di kota Madinah, mantan wakil rektor Universitas Islam Madinah di masa rektor Syekh Bin Baz. Beliau juga menjadi rektor Universitas Islam Madinah setelah Syaikh Bin Baz. Mengisi kajian kutubus sittah di masjid Nabawi Madinah. Beliau adalah guru daripada para ulama di kota Nabi ﷺ.

Akhir-akhir ini telah terbit ralat fatwa dari beliau, terkait hukum shalat shaf renggang di masa Pandemi.

Ini diantara hikmah indah yang bisa dipetik selama pendemi ini. Keteladanan dalam mengalah, lapang dada, obyektif demi kebenaran dan kepentingan maslahat kaum muslimin, dari sosok ulama karismatik dari kota tempat kembalinya iman; Madinah An-Nabawiyah.

Semoga Allah menjaga beliau dan memberikan kesehatan serta keberkahan umur untuk beliau.

Berikut ini kami lampirkan fatwa beliau dan terjemahnya :

Fatwa Syekh Abbad tentang Shaf renggang

Bismillahirrahmanirrahim.

Segala puji bagi Allah Rob semesta. Shalawat serta salam untuk Nabi kita Muhammad, serta untuk keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba’du.

Lebih dua bulan yang lalu, di bulan Rajab saat sholat jama’ah di masjid di negeri ini (Saudi Arabia) masih dilaksanakan, dan kajian di masjid Nabawi masih berjalan. Berikut ini saya ceritakan, “Di sebuah kajian saya ditanya tentang masalah yang terjadi di beberapa negara, bahwa para jama’ah sholat di masjid dengan jarak renggang antara makmum satu atau dua meter. Dengan anggapan bahwa bahwa ini dilakukan untuk mencegah virus Corona. Apa hukum sholat dengan cara seperti ini?

Saya jawab, sholatnya tidak sah. Karena sholat jama’ah seperti itu teranggap sholat sendirian (munfarid). Maksudnya, mereka sama seperti orang yang sholat sendirian di belakang shaf. Ada hadis dari Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bahwa beliau pernah melihat seseorang sholat sendirian di belakang shaf, lalu beliau perintahkan orang itu mengulang sholatnya.

Namun setelah terbitnya izin bolehnya melaksanakan sholat jumat dan jamaah lima waktu di masjid-masjid Kerajaan Saudi Arabia, dengan komitmen mentaati protokol pencegahan COVID-19, mulai hari Ahad, 8 Syawal 1441 H, kementrian agama menerbitkan protokol pelaksanaan ibadah di masjid saat Pandemi. Diantaranya, mewajibkan jama’ah sholat merenggangkan shaf sejarak dua meter antara makmum.

Maka sekarang saya fatwakan :

Tidak seyogyanya siapapun mengikuti fatwa saya dahulu. Silahkan ikuti fatwa yang telah diterbitkan oleh lembaga yang berwenang menerbitkan fatwa.

Saya memohon kepada Allah semoga bala’ dan wabah ini segera terangkat. Dan semoga Allah memberi taufik kepada segenap kaum muslimin, pemerintah serta rakyatnya, untuk melakukan hal yang mengundang maslahat dan menguntungkan, serta segala hal yang dapat mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Allah maha mendengar dan mudah mengabulkan doa.

Shalawat serta salam untuk Nabi kita Muhammad, serta untuk keluarga dan para sahabat beliau.”

Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr, 6 Syawal 1441 H

***

Demikian fatwa beliau.

Diterjemahkan oleh : Ahmad Anshori

Sabtu, 7 Syawal 1441 H / 30 Mei 2020 M

Artikel : TheHumairo.com

Baca juga : 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here