Bismillah…
Menikah adalah amalan ibadah, sunahnya para Nabi. Bahkan menikah juga cita-cita semua manusia normal. Namun, barangkali ada yang belum percaya diri saat ditanya statusnya; jomblo atau sudah menikah. Padahal dia sudah berstatus suami atau istri. Malu atau kurang percaya diri barangkali, karena belum lama merubah statusnya. Tahu ngga‘ pembaca sekalian, ternyata mengumumkan nikah adalah ibadah lho. Bisa jadi menambah keberkahan pernikahan.
Yuk simak pemaparan ini…
Dalam hadis dari Ahmad bin Abdullah bin Zubair –radhiyallahu’anha– disebutkan Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
أعلنوا النكاح
“Umumkanlah pernikahan…”
(Dinilai Hasan oleh Syekh Albani dalam Irwa’ Al-Gholil no. 1993).
Mayoritas ulama (jumhur) menyimpulkan bahwa perintah pada ayat ini menunjukkan wajib.
Bahkan bila kita pelajari, mengumumkan nikah termasuk syarat sah nikah. Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengartakan,
لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل
“Tidaklah sah pernikahan tanpa izin wali (perempuan), dan kehadiran dua saksi yang adil.” (HR. Baihaqi, dinilai Shahih oleh Syekh Albani Shahih Al-Jami’ no. 7557)
Adanya dua saksi, tujuannya adalah agar kabar pernikahan dapat tersebar. Oleh karena itu para ulama menjelaskan, dilarang bagi pengantin, para wali atau siapapun, untuk melarang para saksi mengabarkan pernikahan.
Syekh Muhammad bin Mukhtar As-Syinqiti –hafidzahullah– (anggota ulama senior Kerajaan Saudi Arabia, pengajar di masjid Nabawi) menegaskan,
لم يجز أن يستكتم الشهود الخبر، فلا يجوز لأحد أن يقول لشهود النكاح: لا تخبروا أحداً
Para saksi tidak boleh menyembunyikan kabar pernikahan. Maka tidak boleh seorangpun berpesan kepada para saksi, “Tolong jangan kabarkan siapa-siapa.”
(Transkip rekaman kajian Syarah Zadil Mustaqni’, dipublikasikan oleh: http://islamport.com/w/hnb/Web/1741/2534.htm)
Baca Juga:
Bahkan Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu, jika dilaporkan ada pernikahan dilakukan sembunyi-sembunyi, beliau akan jatuhkan hukuman cambuk untuk wali dan para saksi. Karena seperti itu menyalahi syariat Allah yang memerintahkan menyebar luaskan kabar nikah.
Bisa kita simpulkan, bahwa mengumumkan nikah hukumnya wajib. Dan semakin luas menyebarkan kabar pernikahan, itulah yang paling afdhol atau hukumnya sunnah.
Tujuan mengumumkan pernikahan adalah :
Pertama, menjaga kesucian nasab.
Kedua, membedakan antara pernikahan dengan perzinahan.
Ketiga, menjaga hak-hak pengantin.
Keempat, mencegah munculnya prasangka buruk di tengah masyarakat.
Akan muncul tuduhan yang enggak-enggak, disebabkan karena pasutri tidak mengumumkan pernikahannya kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan mengadakan acara walimah. Agar orang-orang banyak berkumpul dan mengetahui kabar pernikahan. Beliau shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
أولم ولو بشاة
Laksanakanlah walimah walau dengan seekor kambing. (HR. Bukhari)
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menerangkan,
Mengumumkan nikah hukumnya wajib. Agar masyarakat tahu bahwa si fulan
sudah menikah. Karena menyembunyikan pernikahan, menjadikannya seperti zina.
(https://binbaz.org.sa/fatwas/12969/ حكم-اعلان-النكاح).
Semoga bermanfaat…
Yogyakarta, Hamalatul Quran, 13 Nov 2019
Baca Juga:
Ditulis oleh : Ahmad Anshori
Artikel : TheHumairo.com