Indonesia Negara Islam?

Bismillah

Tiga tahun silam, tepatnya di 17 Februari 2017, ba’da isya kami dan sejumlah sahabat sesama mahasiswa Universitas Islam Madinah kala itu; yaitu Ustadz Ashim Ahmaz Faiz, Ustadz Ratimin, Ustadz Izzi Masmu’in, Ustadz Argi Argiyansah, berkunjung ke rumah guru kami Syekh Abdul Malik Romadhoni Al-Jazairi. Penulis kitab yang sangat fenomenal “Sittud Duror” dan “Madarikun Nazdor” yang dipuji oleh ahli hadis abad ini Syekh Nashiruddin al Albani. Beliau juga dikenal sebagai ulama kota Madinah yang ahli dalam membantah argumen kaum Takfiri atau Khawarij, khususnya yang berkaitan dengan revolusi Aljazair.

Ada banyak hal yang kami konsultasikan ke beliau ketika itu. Diantaranya adalah, kami bertanya kepada beliau tentang pengertian negara Islam dan apakah negara Indonesia bisa disebut sebagai negara Islam?

Rekaman penjelasan beliau bisa disimak di SINI

Berikut kami terjemahkan penjelasan beliau :

“Kita tidak bisa memutlakkan begitu saja sebutan “bukan negara islam” untuk negara Indonesia.

Mengapa demikian?

Karena hukum negara yang berlaku di Indonesia; sebagaimana yang kami ketahui, sama seperti yang berlaku negara Islam lainnya, selain Saudi Arabia. Mereka berhukum dengan hukum yang hampir sama, undang-undang buatan manusia. Namun, kami hendak mengajak saudara sekalian untuk teliti dalam menempatkan istilah dan memahami status suatu negara.

Diantara kekeliruan yang tersebar saat ini adalah, menggenalisir begitu saja dalam menilai negara, bahwa hukum yang berlaku di mayoritas negara Islam saat ini adalah hukum sekuler atau bukan hukum Islam.

Jika anda katakan hukum yang berlaku di Indonesia, Mesir, Aljazair adalah bukan hukum Islam, ini keliru! Bila anda katakan mayoritas hukum negara tersebut adalah bukan syariat islam, nah ini baru tepat. Adapun menggenalisir begitu saja hukum negara bukan hukum Islam ini keliru.

Mengapa?

Karena pernyataan seperti ini akan memunculkan presepsi, bahwa pemimpin negeri tersebut adalah kafir, dan negara tersebut adalah negara kafir harbi yang boleh diperangi. Padahal pemimpinnya masih muslim, dia masih sholat, syahadat, puasa, memerintahkan tauhid di sekolah-sekolah melalui buku-buku kurikulum walau masih global, beriman pada 6 rukun iman; Iman kepada Allah, malaikat, kitab-kitab dst, memerintahkan kepada akhlak-akhlak islam, membangun masjid, berpuasa ramadhan, mengatur proses haji dengan sistem yang profesional.

Ini semua sungguh bagian dari Islam!

Oleh karenanya, kami menghibau untuk teliti dalam menempatkan istilah. Jangan terpengaruh dengan eforia perasaan kelompok-kelompok pergerakan, yang mensifati begitu saja negara Islam dengan negara bukan Islam, disebabkan negara tersebut tidak sepenuhnya berhukum dengan hukum Islam.

Lebih tepat kita katakan “tidak berhukum dengan hukum islam pada mayoritas keadaan (atau minoritas keadaan)”.
Adapun menggenalisir begitu saja istilah “bukan negara islam” ini tidak tepat. Ini maknanya negara tersebut adalah negara kafir harbi. Tentu saja keliru. Negara tersebut adalah negara Islam, namun ada kekurangan yang dalam penerapan hukum Islam.

Pemahaman ini hendaknya kita pahami dengan baik. Karena kita dapati syiar-syiar islam tersebar di negara-negara tersebut dan negara ikut menyemarakkan. Adapun terkait ada sesuatu yang tersembunyi maka ini pembahasan lain. Yang menjadi rujukan penilaian adalah keadaan dzohir dari suatu negara.

Lebih tepatnya, seperti Indonesia, Maroko, Aljazair dll adalah negeri Islam, meski belum sempurna menerapkan syariat Islam.”

Wallahua’lam bis showab.

***

Tulisan ini pernah terpublikasi di https://muslim.or.id/29569-indonesia-bukan-negara-islam.html


Ditulis oleh : Ahmad Anshori

Artikel : TheHumairo.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here