Hukum Bohong Kepada Hewan

Bismillah

Bagi orang yang sudah terbiasa jujur, kejujuran bukan lagi soal kepada siapa. Tapi kejujuran sudah menjadi karakter yang terpatri kuat dalam dirinya. Sehingga meski sama hewan, ia tak sampai hati atau hatinya resah untuk berbohong.

Oleh karenanya Nabi shalallahu alaihi wa sallam menggambarkan kejujuran sebagai sifat (sijiyyah) yang terpatri kuat dalam diri seorang yang membiasakan jujur,

إِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَصْدُقُ حَتَّى يَكُونَ صِدِّيقًا . وَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ ، وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا

Kejujuran membawa kepada kebaikan dan kebaikan akan membawa seseorang ke surga, dan jika seseorang selalu berlaku jujur serta memilih kejujuran sehingga akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang sangat jujur.” (HR. Bukhari & Muslim)

Islam juga mengajarkan kepada kita untuk berbuat baik kepada siapapun. Sekalipun itu kepada hewan. Ada hadis yang memerintahkan menajamkan pisau sebelum menyembelih, tidak memperlihatkan prosesi sembelihan hewan kepada temannya, ada wanita yang diazab di akhirat gara-gara mengurung kucing sampai mati, wanita pezina yang diampuni seluruh dosanya karena keikhlasannya memberi minum anjing yang kehausan, Nabi melarang membebankan beban berat di luar batas kemampuan hewan, dan masih banyak lagi hadis tentang ini. Semua ini adalah bukti kasih sayang Islam.

Mengingat berbuat baik kepada hewan adalah perintah agama, orang yang dzalim kepada hewan, bisa disebut melanggar perintah agama. Sehingga tindakannya bisa bernilai dosa. Salahsatu bentuknya, membohongi hewan. Contohnya, seakan menawarkan makanan kepada hewan, padahal tidak bawa makanan. Meski kita tahu hewan tidak akan protes saat dibohongi.

Tapi seorang muslim sadar, bahwa kejujuran yang ia lakukan, tanggungjawabnya kepada Allah, bukan kepada siapapun. Sehingga kejujurannya kepada manusia ataupun hewan, atau kepada anak kecil atau orang dewasa, akan sama.

Dari Abdullah bin Amir, dua berkata,

أَتَانَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِنَا وَأَنَا صَبِيٌّ . قَالَ : فَذَهَبْتُ أَخْرُجُ لِأَلْعَبَ .

“Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bertamu ke rumah kami saat kami masih kecil. Kamudian aku keluar rumah untuk bermain.

يَا عَبْدَ اللهِ تَعَالَ أُعْطِكَ

“Abdullah, sini Ibu kasih sesuatu.” Kata Ibuku.

Mendengar ucapan Ibuku, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam lantas bersabda,

وَمَا أَرَدْتِ أَنْ تُعْطِيَهُ ؟

“Apa kiranya yang akan anda berikan untuk anak itu?”

أُعْطِيهِ تَمْرًا

“Saya mau beri dia kurma Rasulullah.” Jawab Ibunya sahabat Abdullah bin Amir.

Nabi shalallahu alaihi wa sallam kemudian bersabda,

أَمَا إِنَّكِ لَوْ لَمْ تَفْعَلِي كُتِبَتْ عَلَيْكِ كَذْبَةٌ

“Kalau saja anda tidak memberi dia apa-apa, anda akan dicatat telah melakukan satu kedustaan.”

(HR. Ahmad, dinilai Hasan Lighoirihi oleh Syekh Albani dalam Shahih Abi Dawud)

Namun dalam hal ini ada pengecualian :

Yaitu berbohong kepada hewan untuk tujuan melatih dan . Karena ini salahsatu cara melatih hewan yang

Berikut kami nukilkan penjelasannya dari Fatawa Islam Q & A :

إلا أنه يمكننا أن نستثني هنا : ما إذا احتاج مربي الدابة إلى جلب الدابة إليه ، ولم يجد ما يتوصل به إلى ذلك ، أو كان في مرحلة التدريب ـ مثلا ـ للاستئناس ، وكانت تلك العادة إحدى الطرائق المهمة في التدريب ، فلا نرى حرجا في هذه الحالات في استعمال طريقة الإيهام ؛ للحاجة إليها، ومعلوم أن الحاجة تبيح بعض ما ورد منعه في الشريعة ، إذا كان إنما منع لغيره ، أو منع على سبيل كمال الخلق والأدب ، لا سيما وما هنا ليس كذبا صريحا ، وإنما هو فعل موهم .

“Ada yang bisa kita kecualikan di sini : pelatih berbohong kepada hewan untuk tujuan menggiring hewan datang kepadanya. Sementara tidak ada cara untuk melakukan itu kecuali dengan berbohong kepada hewan. Atau untuk menjinakkan hewan. Dan kebiasaan ini adalah salahsatu metode penting dalam melatih hewan. Maka dalam kondisi ini, kami memandang tidak mengapa menggunakan cara iham (menghayalkan sesuatu kepada hewan).
Karena memang kebutuhan bisa membolehkan beberapa larangan syari’at, jika larangan tersebut dilarang karena faktor lain. Atau dilarang karena meniadakan kesempurnaan akhlak dan adab. Terlebih berbohong kepada hewan untuk tujuan melatih, tidak tegas kebohongan. Namun hanya tindakan menghayalkan. (https://islamqa.info/amp/ar/answers/202355)

@Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Jogjakarta, 21 Shafar 1442 H


Ditulis oleh : Ahmad Anshori (Pengasuh Thehumairo)

Artikel : TheHumairo.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Prove your humanity: 0   +   10   =