Hukum Shalat Jumat Virtual

Pandemi Covid menjadikan masyarakat berfikir mencari solusi, agar tetap dapat melakukan aktivitas seperti biasa tanpa harus melakukan kontak fisik. Jualan online, belajar via daring, seminar online, kajian online dan segala yang berbau online menjadi semarak. Salahsatu ide yang muncul akhir-akhir ini di tengah masyarakat tanah air adalah, sholat Jumat virtual atau online. Bagaimana sebenarnya hukumnya? Apakah sah? Apa benar boleh jadi solusi jumatan di masa Pandemi ini?

Bismillah, mari kita kaji di sini.

Para ahli fikih menjelaskan bahwa ada sebuah syarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan sholat Jumat dan juga sholat jama’ah, yaitu,

الاتصال المكاني بأن يكون كل منهما في مكان واحد.

al-Ittishol al-Makaani; bersambungnya tempat, maksudnya antara imam dan makmum berada di tempat yang sama.” (Lajnah al-Fatwa Limajma’ Al Buhuts al-Islamiyah bil Al Azhar. Keterangan yang sama juga disebutkan dalam kitab Badaai’ as-Shonaa-i’)

Syarat ini tidak akan bisa terpenuhi dalam praktek sholat Jumat virtual. Antara Imam dan makmum berada di tempat yang berbeda.

Ada kasus yang sama dengan yang kita bahas ini, sering ditanyakan kepada para ulama, yaitu hukum bermakmum sholat jama’ah di rumah melalui radio, tv atau pengeras suara. Mereka menjawab, hukumnya tidak sah. Karena syarat al-Ittishol al-Makaani, tidak terpenuhi.

Diantaranya fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah,

نعم، لا يجوز للإنسان أن يتابع الإمام بواسطة التلفزيون ولا بواسطة الإذاعة؛ وذلك لأن من شرط المتابعة أن يكون الإنسان في المكان الذي فيه الإمام،

“Iya tidak boleh seorang bermakmum kepada imam melalui perantara tv atau radio. Karena diantara syarat mengikuti imam dalam shalat (mutaaba’ah) adalah, seorang berada di tempat yang sama dengan Imam shalat.” (Fatawa Nur ‘Alad Darah no. 332)

Fatwa yang sama disampaikan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,

أما الصلاة.. مع الإمام الذي يسمعه في الإذاعة أو في التلفاز فلا، أو يراه في التلفاز فلا.

“Adapun sholat bersama imam yang dia dengar dari radio atau tv, atau imam yang dia lihat di tv, maka tidak sah.” (Kami nukil dari situs resmi beliau )

Demikian pula Fatwa dari lembaga fatwa Fatawa Syabakah Islamiyya nomor 58921,

فلا يصح الاقتداء في الصلاة بإمام يشاهده عبر الانترنت

“Tidak sah hukumnya bermakmum dengan imam yang dia saksikan melalui internet…”

Kesimpulannya : sholat Jumat virtual tidak sah hukumnya, karena tidak terpenuhinya syarat al-Ittishol al-Makaani; bersamanya Imam dan makmum di satu tempat.

Wallahua’lam bis showab.

Hamalatul Quran Jogjakarta,  5 Sya’ban 1442 H


Ditulis oleh : Ahmad Anshori

Artikel : TheHumairo.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Prove your humanity: 2   +   2   =