Hukum Bunuh Lalat Pakai Raket Listrik

Bismillahirrahmanirrahim….

Banyak yang ragu menggunakan raket listrik untuk membunuh nyamuk atau lalat. Keraguan itu muncul karena khawatir terkena hadis yang menyebutkan larangan membunuh dengan cara membakar. Tentu ini keraguan yang terpuji, muncul karena takut melanggar larangan Nabi shalallahu alaihi wa sallam.

Hadis tersebut adalah berikut :

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

بَعَثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْثٍ فَقَالَ: «إِنْ وَجَدْتُمْ فُلاَنًا وَفُلاَنًا فَأَحْرِقُوهُمَا بِالنَّارِ»، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ أَرَدْنَا الخُرُوجَ: «إِنِّي أَمَرْتُكُمْ أَنْ تُحْرِقُوا فُلاَنًا وَفُلاَنًا، وَإِنَّ النَّارَ لاَ يُعَذِّبُ بِهَا إِلَّا اللَّهُ، فَإِنْ وَجَدْتُمُوهُمَا فَاقْتُلُوهُمَا»

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami dalam satu pasukan perang. Beliau bersabda, “Jika kalian ketemu dengan si A dan si B, bakarlah mereka.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan ketika kami hendak berangkat, “Kemarin saya perintahkan kalian untuk membakar si A dan si B, akan tetapi api adalah benda yang tidak boleh digunakan untuk menyiksa (membunuh) kecuali Allah yang menggunakan. Jika kalian ketemu mereka bunuhlah.” (HR. Bukhari no.3016)

Namun perlu kita kaji mendetil di sini. Apakah membunuh lalat atau nyamuk menggunakan raket listrik adalah sama dengan mengazab dengan membakar?

Para pembaca yang dimuliakan Allah….

Membunuh lalat atau nyamuk dengan raket listrik tidaklah dilarang, dan hadis ini tidak tepat dijadikan dalil larangan membunuh lalat atau nyamuk dengan raket listrik, karena alasan berikut :

Pertama, ada dua hal yang menjadi catatan larangan pada hadis ini :

1. Menyiksa

2. Menggunakan api.

Membunuh lalat atau nyamuk dengan raket listrik, bukanlah menyiksa, bukan pula dengan api. Sehingga dibolehkan.

Bukan menyiksa karena tujuannya adalah kebutuhan membasmi lalat nyamuk yang mengganggu.

Bukan pula dengan api, karena raket listrik berbeda dengan api. Bukti perbedaannya adalah, kalau api kertas disentuhkan langsung terbakar. Raket listrik, kertas disentuhkan padanya tidak langsung terbakar.

(Referensi : Fatawa Nur ‘Alad Darb Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin. Kaset nomor 86)

Kedua, kalaupun raket listrik itu sama dengan api, maka Islam membolehkan membunuh dengan api saat dibutuhkan dan bukan dalam rangka mengazab.

Karena berbeda antara “membunuh dengan api” dengan “mengazab dengan api”. Yang diharamkan dalam hadis adalah mengazab dengan api. Adapun membunuh dengan api dibolehkan oleh syari’at asal karena ada kebutuhan.

Sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat kisah seorang Nabi yang digigit seekor semut di bawah pohon. Kemudian beliau memerintahkan membakar seluruh semut yang ada di sarang. Lalu Allah mewahyukan kepada Nabi tersebut,

هلّا نملة واحدة

Kenapa tidak kamu bakar satu semut yang menggigitmu saja?!” (Muttaqun alaih, hadis Abu Hurairah radhiyallahu’anhu)

Ini dalil bahwa apabila tidak ada jalan membebaskan diri dari gangguan hewan, kecuali dengan membakar, maka dibolehkan membunuhnya dengan membakar.

(Referensi : Fatawa Nur ‘Alad Darb Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin. Kaset nomor 86)

Ketiga, kebutuhan yang sangat tampak.
Islam.

Banyaknya lalat atau nyamuk yang menggangu, menyebabkan adanya kebutuhan membasmi mereka menggunakan alat ini. Sebagai pengecualian dari anjuran membunuh hewan dengan cara yang baik (ihsan). Dasarnya adalah keumuman sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam,

خمس من الدواب كلهن فاسق يقتلن في الحل والحرم : الغراب والحدأة والعقرب والفأرة والكلب العقور

“Lima hewan yang semuanya fasik, boleh dibunuh, baik di tanah haram maupun tanah halal: gagak, rajawali, kalajengking, tikus dan anjing liar.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Bahkan terkait lalat secara khusus Nabi shalallahu alaihi wa sallam pernah memerintahkan mencelupkan lalat yang masuk ke dalam minuman. Perbuatan baik ini tentu dapat membunuhnya. (Lihat : Fatawa Lajnah Daimah 26/192)

Wallahua’lam bis showab..

Sanden, Hamalatul Quran, Jogja 7 Dzulqo’dah 1442 H


Ditulis oleh : Ahmad Anshori

Artikel : TheHumairo.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Prove your humanity: 1   +   8   =