Syekh Prof. Dr. Ibrahim bin Amir Ar Ruhaili saat sesi tanya jawab dauroh du’at Indonesia di solo tahun lalu ditanya tentang hukum menjaga acara maksiat karena bertugas sebagai aparatur negara?

Jawaban Syekh :

إذا أكره إنسان على شيء وهو كاره له فهو معذور

Jika seorang dipaksa melakukan maksiat, sementara dia tidak rela / tidak ridho dengan kemaksiatan tersebut, maka dia mendapat uzur.

Saat ditanya apakah harus resign?

Syekh menjawab :

Bila keberadaannya di instansi tersebut memberi maslahat besar untuk kaum muslimin, maka pertahankan. Namun bila sebaliknya, sisi kerugian (mafsadah) yang didapat lebih besar daripada maslahat dari keberadaannya di situ, maka melepas adalah pilihan terbaik. Adapun jika dia dipaksa, sementara hatinya tidak menyetujui maksiat itu, maka dia dimaklumi/dimaafkan.

***

Catatan dauroh Syekh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili -hafidzohullah-
pada Dauroh Syariah ke 5 di Solo 28 / 12 / 2018, yang diselenggarakan oleh PP Imam Bukhori Surakarta.

Baca Juga: 7 Alasan Muslim Tak Mengucapkan Selamat Natal


Ditulis oleh : Ahmad Anshori

Artikel : TheHumairo.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here