Bismillah

Tercatat sejak Kamis 27 Februari 2020 kemarin, pemerintah Arab Saudi resmi menangguhkan sementara izin visa untuk tujuan umrah dan mengunjungi Masjid Nabawi. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus corona COVID-19.

Diantara negara yang terdampak dari penangguhan visa ini adalah Indonesia. Sehingga ribuan jama’ah umrah yang terjadwal di bulan Maret ini, harus ditunda sampai batas waktu yang belum diketahui.

Qoddarollah wa ma syaa-a fa’ala…

Apakah keputusan Kerajaan Saudi Arabia ini tepat dan sesuai syariat?

Dengan memohon taufik dari Allah, mari kita ulas…

Kaidah fikih ini Mendasari visa Umrah thehumairo.com
Ilustrasi : suasana Ka’bah pasca penangguhan visa umrah_thehumairo.com

Jika kita lihat dengan pandangan awam, keputusan ini tampak merugikan banyak pihak. Terutama ribuan atau bahkan jutaan kaum muslimin yang akan menunaikan ibadah umrah. Bahkan negara Arab Saudi sendiri.

Namun, ada kerugian yang lebih besar, jika visa umrah tidak ditangguhkan. Tanah suci bisa terpapar wabah virus Corona –wal’iyadzubillah-, sehingga akan berdampak bahaya yang lebih besar berupa :

– virus ini akan cepat tersebar luas ke seluruh dunia. Mengingat tanah suci tempat berkumpulnya jutaan orang dari bernat negara. Penangguhan visa umrah, adalah bagia dari upaya menyelamatkan kehidupan dunia, dari wabah mematikan ini.

– jatuhnya wibawa tanah suci. Sehingga musuh – musuh Islam mendapatkan angin segar untuk menginjak-nginjak Islam. Karena Makkah dan Madinah adalah simbol Islam.

Sehingga keputusan tersebut insyaallah sudah tepat, sesuai dengan prinsip ajaran Islam, yaitu : mendatangkan maslahat, mencegah bahaya.
Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah mengungkapkan prinsip agung ini dalam bait syair kaidah Fikihnya,

الدين مبني على المصالح # في جلبها و الدرء للقبائح

“Islam dibangun di atas maslahat. Seluruh ajarannya dibuat untuk mewujudkan maslahat atau mencegah bahaya.”

Kemudian melalui prinsip agung ini, muncul kaidah fikih yang sangat populer,

درء المفاسد أولى من جلب المصالح

Dar-ul mafaasid Aulas min jalbil mashoolih

“Mencegah bahaya, didahulukan daripada mendatangkan maslahat.”
(Al-Mumti’ fil Qawa’id Al Fiqhiyyah, hal. 253)

Menunaikan ibadah umrah adalah maslahat. Namun tersebarnya virus Corona COVID-19, adalah bahaya yang sangat besar. Sehingga dalam kondisi ini, menangguhkan visa umrah serta kunjungan wisata ke tanah suci, dalam rangka mencegah bahaya wabah virus Corona COVID-19 yang sudah dapat dipastikan keberadaan dan bahayanya, lebih didahulukan daripada sebuah maslahat berupa menunaikan ibadah umrah.

Kesimpulan ini senada dengan pandangan Menteri Urusan Wakaf Mesir, Dr. Mukhtar Jum’ah, yang kami kutip dari kanal berita resmi Kerajaan Saudi Arabia “Saudi Press Agency” :

قرار تعليق المملكة العربية السعودية المؤقت لمنح تأشيرات العمرة وزيارة المسجد النبوي يندرج تحت قاعدة “درء المفسدة مقدم على جلب المصلحة”.

Keputusan penangguhan visa sementara oleh Kerajaan Saudi Arabia, untuk kunjungan umrah dan ziarah masjid Nabawi, turunan dari kaidah “Mencegah bahaya, didahulukan daripada mendatangkan maslahat”.
(https://www.spa.gov.sa/viewstory.php?lang=ar&newsid=2040426)

Dalil Kaidah di Atas

Praktek mencegah bahaya, didahulukan daripada mendatangkan manfaat, adalah prinsip yang diajarkan Al Qur’an. Berikut di antara buktinya :

Pertama, Al-Baqarah, ayat 219.

۞يَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ

Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khomr (miras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan sejumlah manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”

Allah menyebut dalam khomr dan judi terkandung tak hanya satu manfaat, tapi sejumlah manfaat. Namun mengingat bahaya yang terkandung padanya lebih besar, maka kepentingan mencegah bahaya lebih diprioritaskan daripada kepentingan manfaat tersebut. Sehingga khomr dan judi diharamkan.

Kedua, surat Al-An’am, ayat 108.

وَلَا تَسُبُّواْ ٱلَّذِينَ يَدۡعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّواْ ٱللَّهَ عَدۡوَۢا بِغَيۡرِ عِلۡمٖۗ

Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan.

Mencela sesembahan orang-orang musyrik adalah manfaat. Karena ada nilai amar ma’ruf nahi munkar di situ. Namun, bahaya dari langkah tersebut, lebih besar. Orang-orang musyrik akan mencela Allah secara membabi-buta. Oleh karenanya Allah melarang mencela sesembahan mereka. Ini dalil bahwa mencegah bahaya diprioritaskan daripada mendatangkan manfaat.
(Lihat : Al-Mumti’ fil Qawa’id Al Fiqhiyyah hal. 253-257 & Syarah Syekh Kholid As-Sabt untuk Mandzumah Qawa’id Al Fiqhiyyah karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di di sini di sini )

Wallahua’lam bis showab.

___

Referensi :
Mandzumah Qawa’id Al-Fiqhiyyah, karya Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di.
Al-Mumti’ fil Qawa’id Al Fiqhiyyah, karya Syekh Dr.Muslim bin Muhammad Ad-Dausari, terbitan : Dar Az-Zidni.
– Situs web ilmiah https://khaledalsabt.com
– Laman berita : https://www.spa.gov.sa

Hamalatul Quran Yogyakarta, 14 Rajab 1441 H


Ditulis oleh : Ahmad Anshori

Artikel : TheHumairo.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Prove your humanity: 3   +   9   =