Orang Gila Masuk Surga?

Bismillah

Islam menetapkan ketentuan bahwa, orang gila di dunia tidak dibebani tanggungan menjalankan ibadah atau hukum syara’. Sebagaimana anak kecil yang belum baligh. Karena pada diri mereka tidak ada akal, yang menjadi syarat seorang manusia sah dibebani syariat.

Karena Rasulallah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ، وعن الصبي حتى يبلغ، وعن المجنون حتى يعقل

Catatan amal diangkat dari tiga jenis orang : orang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia baligh dan orang gila sampai dia sembuh dari gilanya. (HR. Ahmad).

Mengingat mereka di dunia tidak dibebani syariat, maka di akhirat nanti amal perbuatan mereka juga tidak akan disidang oleh Allah ‘azza wa jalla.

Kecuali, orang yang gilanya musiman atau gilanya setelah usia baligh, maka amal perbuatannya yang akan disidang (di-hisab) di hari kiamat nanti, adalah amal yang dia lakukan selama tidak gila. Sehingga nasib dia ke surga atau neraka, tergantung pada amal perbuatannya semasa tidak gila.

Yang kita akan kita kaji pada tulisan ini adalah, orang yang gilanya sejak kecil (sebelum baligh) sampai meninggal dunia. Bagaimana nasibnya di akhirat nanti, di surga atau neraka?

Ada dua rincian jawaban :

 Jika kedua orangtuanya, atau salah satunya muslim, maka dia dihukumi muslim dan nasibnya di akhirat dimasukkan surga.

Sebagaimana keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah,

المولود، وهو متخلفٌ عقلياً حكمه حكم المجنون ليس عليه تكليف؛ فلا يحاسب يوم القيامة، ولكنه إذا كان من أبوين مسلمين أو أحدهما مسلم، فإن له حكم الوالد المسلم؛ أي أن هذا الطفل يكون مسلماً فيدخل الجنة

“Anak yang terlahir dalam keadaan cacat akal, hukumnya seperti orang gila, dia tidak dibebani syariat. Oleh karenanya, amal perbuatannya tidak akan disidang (di-hisab) di hari kiamat nanti. Bila ia berasal dari kedua orangtua yang muslim atau salah satunya muslim, maka status dia mengikuti orangtuanya yang beragama islam. Maksudnya anak ini menjadi muslim sehingga dia dimasukkan surga. (Majmu’ Fatawa Wa Rasa-il Ibni ‘Utsaimin 2/18).

Dalilnya adalah firman Allah ta’ala,

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ

Dan orang-orang yang beriman, beserta anak keturunan mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, Kami pertemukan mereka dengan anak keturunan mereka (di dalam surga), dan Kami tidak mengurangi sedikitpun pahala amal (kebajikan) mereka… (QS. Ath-Thur: 21)

• Jika kedua orangtuanya kafir. Di sini para ulama berbeda pendapat:

Pendapat pertamalangsung dimasukkan surga.

Ulama yang memegang pendapat ini adalah As-Subki, Al-Bukhari, Al-Qurtubi dan Imam Nawawi rahimahumullah.

Imam Nawawi menyatakan dalam buku Al-Minhaj fi syarhi shahih al-muslim li ibni al-hajjaj (Syarah Shahih Muslim),

وهو الصحيح الذي ذهب إليه المحققون أنهم من أهل الجنة

“Inilah pendapat yang benar, yang dipegang oleh para ulama muhaqiq, bahwa mereka (pent. anak-anak kaum kafir dan orang gila) termasuk penduduk surga.” (Al-Minhaj 16/208).

Dasarnya adalah firman Allah ta’ala,

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا

Kami tidak akan mengazab suatu kaum, sampai kami mengirim utusan (Rasul) kepada mereka. (QS. Al-Isra’ : 15).

Pada ayat di atas dijelaskan bahwa, seorang tidak akan diazab sebelum ditegakkan hujah kepadanya. Hujjah maksudnya, sampainya dakwah islam kepadanya. Orang gila, tentu hujah belum tegak padanya. Karena dia tidak bisa memahami wahyu Allah yang sampai kepadanya.

Alasan lainnya, orang berakal saja tidak diazab karena dakwah islam belum sampai kepadanya, tentu orang gila lebih pantas untuk tidak diazab, karena dia tidak memiliki akal.

Pendapat kedua, dia akan diuji.

Bila lulus ujian, dia dimasukkan surga. Jika tidak, ia akan dimasukkan ke neraka. Ujian mereka berupa api. Apabila mereka mau masuk api yang disediakan Allah di hadapan mereka, mereka akan masuk surga. Namun bila enggan, mereka akan termasuk penghuni neraka.

Ulama yang memegang pendapat ini seperti Al-Baihaqi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qoyyim dan Abu Abdilbaari –rahimahumullah-.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,

وجاءت بذلك أحاديث صحيحة عن النبي صلى الله عليه وسلم فيمن لم تبلغه الدعوة في الدنيا كالمجنون والشيخ الكبير والأصم الذي أدركه الإسلام وهو أصم لا يسمع ما يقال ، ومن مات في الفترة ، وأن هؤلاء يؤمرون يوم القيامة ، فإن أطاعوا دخلوا الجنة وإلا استحقوا العذاب، وكان هذا تصديقا لعموم قوله تعالى ((وما كنا معذبين حتى نبعث رسولا))، وبذلك استدل أبو هريرة على أن أطفال الكفار لا يعذبون حتى يمتحنوا في الآخرة . أهـ (2 )

“Hadis-hadis shahih dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menerangkan bahwa, orang-orang yang belum sampai dakwah islam kepadanya ketika di dunia, seperti orang gila, orangtua renta, orang tuli yang menemui dakwah islam namun dia tidak dapat mendengar seruan Islam karena tuli yang dialami, kemudian ahlul fatroh (pent. yaitu orang-orang yang hidup di zaman antara dua Nabi atau Rasul), mereka semua nanti akan mendapat perintah di hari kiamat kelak. Apabila mereka menuruti perintah itu, maka mereka dimasukkan surga. Namun bila tidak, maka dia berhak mendapat azab. Penjelasan ini adalah bentuk pembenaraan daripada firman Allah Ta’ala,

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا

Kami tidak akan menghukum seseorang sebelum Kami mengutus seorang Rasul. QS. Al-Isra’ : 15).

Maka dari sini Abu Hurairah beragumen, bahwa anak-anak kaum musyrik tidak akan diazab sampai dia diuji terlebih dahulu.” (As-Shofdiyah: 2/245).

Pendapat yang Kuat (Rajih)?

Dari dua pendapat di atas, pendapat terakhir inilah yang tampaknya lebih kuat, wallahua’lam bis showab. Karena sejalan dengan sabda Nabi shallallahualaihi wa sallam,

أربعة (يحتجون) يوم القيامة رجل أصم لا يسمع شيئاً ورجل أحمق ورجل هرم ورجل مات في فترة، فأما الأصم فيقول رب لقد جاء الإسلام وما أسمع شيئاً، وأما الأحمق فيقول رب لقد جاء الإسلام والصبيان يحذفوني بالبعر، وأما الهرم فيقول رب لقد جاء الإسلام وما أعقل شيئاً، وأما الذي مات في الفترة فيقول رب ما أتاني لك رسول فيأخذ مواثيقهم ليطيعنه فيرسل إليهم أن أدخلوا النار، قال: فوالذي نفس محمد بيده لو دخلوها لكانت عليهم بردا وسلاما.

Ada empat jenis manusia yang akan mengajukan banding pada hari kiamat nanti:

(1) orang tuli yang tak dapat mendengar sesuatupun,

(2) orang dungu atau gila,

(3) orang tua renta lagi pikun, dan

(4) orang yang meninggal pada zaman fatrah.

Orang yang tuli berkata, ”Ya Tuhanku, Islam datang namun aku tak mendengar sesuatupun tentangnya.”

Yang dungu berkata,”Ya Tuhan, Islam datang, namun anak-anak kecil melempariku dengan kotoran hewan.”

Orang tua renda lagi pikun berkata, “Ya Tuhan, sungguh Islam telah datang, namun aku tidak mengerti/paham.”

Orang yang mati di zaman fatroh berkata Ya Tuhan, Rasul-Mu tidak mendatangiku.”

Lalu diambillah perjanjian dengan mereka untuk diuji. Kemudian akan diutus seorang utusan (Rasul) kepada mereka yang memerintahkan untuk memasuki api. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya mereka masuk ke dalam api tersebut, niscaya mereka akan merasakan dingin dan selamat (dari adzab).”
(HR. Ahmad, dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth).

Imam Ibnu Katsir rahimahullah lebih memilih pendapat ini dengan alasan,

وهذا القول يجمع بين الأدلة كلها..

“Pendapat inilah yang dapat mengkompromikan seluruh dalil dalam permasalahan ini.” (Lihat tafsir beliau untuk ayat 15 dari surat Al-Isra’).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah juga menguatkan pendapat ini,

أما إذا كان من أبوين كافرين فإن أرجح الأقوال أنه يمتحن يوم القيامة بما أراد الله عز وجل فإن أجاب وامتثل أدخل الجنة، وإن عصى أدخل النار. هذا هو القول الراجح في حق هؤلاء

“Anak yang terlahir dari kedua orangtua yang kafir, pendapat yang lebih tepat dalam hal ini, anak itu nanti akan diuji di hari kiamat sesuai dengan Allah kehendaki (pent. demikian pula penjelasan tentang status orang gila. Karena keduanya sama tidak memiliki akal dan tidak dapat memahami pesan-pesan Islam). Bila mereka patuh, maka mereka akan dimasukkan surga. Namun bila mereka tidak patuh, mereka akan dimasukkan ke dalam neraka. (Lihat : Majmu’ Fatawa Wa Rasa-il Ibni ‘Utsaimin 2/18).

Wallahua’lam bis showab. 

@Diselesaikan di : Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Jogjakarta, 29 Muharram 1442 H


Ditulis oleh : Ahmad Anshori (Pengasuh Thehumairo)

Artikel : TheHumairo.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Prove your humanity: 8   +   3   =