Kurban Di Mana Ya?

Sebenarnya berkurban dimana saja boleh. Karena dalam ibadah kurban, yang menjadi inti ibadah adalah menyembelih. Dan menyembelih kurban, boleh diwakilkan kepada orang lain.

Namun, yang akan menjadi bahasan di sini, mana yang lebih afdol atau lebih besar pahalanya?

Semakin besar Manfaat Kurban, Semakin besar Pahalanya

Pertimbangan dimana kita berkurban, kita lihat mana yang lebih besar manfaatnya. Masyarakat mana kiranya yang paling miskin dan butuh pada daging kurban.

Alasan pertimbangan ini adalah :

Pertama, amal kebaikan bila semakin besar manfaatnya, maka akan semakin besar pula pahalanya.

Berkurban di daerah lain, yang dipandang lebih butuh, akan lebih besar manfaatnya, dari pada berkurban di tempat domisili yang masyarakatnya kaya. Karena manfaat dari daging kurban, akan benar-benar dirasakan oleh kaum miskin. Demikian pula manfaat untuk orang yang berkurban berupa pahala dan keberkahan, akan lebih besar. Dari kebahagiaan kaum miskin karena kita bantu, tulusnya doa mereka dan kebutuhan pokok mereka terpenuhi karena bantuan kita. Ini semua sumber pahala besar.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyimpulkan, setelah beliau mempelajari dalil-dalil qur`an dan hadits,

ولكنَّ خيرَ الأعمال ما كان لله أطوع، ولصاحبه أنفع

Sebaik-baik amal shalih, adalah yang paling besar unsur ketaatannya kepada Allah dan yang paling besar manfaatnya bagi pelakunya’’ (Majmu’ Fatawa 22/313).

Kedua, sasaran yang dituju dalam syariat Islam adalah maslahat. Mana yang maslahatnya lebih besar, itulah yang layak dipilih.

Ketiga, tidak ditemukannya dalil tegas (nash) yang membatasi tempat ibadah kurban.

Sehingga, kadar maslahat sangat dipertimbangkan dalam memilih tempat berkurban.

Syekh Abdurrahman As-Sa’di di dalam manzukah Qawaid Fiqhiyyah menyembutkan karakteristik hukum agama Islam,

الدين مبنىّ على المصالح ** في جلبها والدرء للقبائح

فإن تزاحم عدد المصالح ** يقدم الأعلى من المصالح

“Agama ini dibangun di atas maslahat. Baik dalam rangka mendatangkan maslahat atau mencegah mudharat.

Bila terjadi pertemuan antara sejumlah maslahat. Maka dahulukan mana yang lebih besar maslahatnya.”

Keempat, zakat yang hukumnya wajib, berdasarkan kesepakatan ulama (ijma’), boleh dioper ke daerah lain yang lebih membutuhkan, terlebih kurban yang hukumnya sunah.

Sehingga tentang dimana kita berkurban, tidak saklek harus di tempat kita. Boleh dimana saja. Jika ingin mengejar mana yang paling afdol, kita pilih daerah yang paling membutuhkan.

Dengan ini alhamdulillah terjawablah pertanyaan “kurban dimana ya?”

Hanya saja, jika bukan karena alasan mana yang lebih membutuhkan dan bukan juga karena motivasi menyambung silaturahim (kerabat atau keluarga), tentu lebih utama berqurban di tempat domisili.

Karena berkurban di tempat domisili, lebih memudahkan dalam menjalankan sunah-sunah kurban. Seperti : menyembelih hewan kurban sendiri, menghadiri penyembelihan, memakan 1/3 dari daging kurban, dan dapat berbagi kepada tetangga dan kerabat kita yang dekat. Hal semacam ini, sulit dilakukan bila berkurban dilakukan di daerah lain.

Syaikh Abdullah Jibrin rahimahullah menjelaskan dalam salahsatu fatwa beliau,

يفضل ذبحها في البلد الذي أنت فيه ، لتحضر الذبح وتسمي عليها وتأكل وتهدي وتتصدق أثلاثًا، لكن إن كان البلد غنيًا ولا يوجد فيه فقراء ، وإذا أعطيت بعضهم خزنه أيامًا ولديهم اللحوم متوفرة طوال السنة ، جاز إرسالها لمن يحتاجها من البلاد الفقيرة الذين يعوزهم اللحم ، ولا يوجد عندهم إلا نادرًا، ولابد من تحقق ذبحه في أيام الذبح، وتحقق ذبح السن المجزئة السالمة من العيوب ، وتحقق أمانة من يتولى ذلك ، والله أعلم

“Yang lebih utama, berqurban di daerah domisili Anda. Supaya Anda dapat menghadiri prosesi penyembelihan, menyebut nama Allah saat menyembelih, kemudian memakan 1/3 nya, menghadiahkan 1/3 dan menyedekahkan 1/3. Namun, apabila di daerah tersebut penduduknya berkecukupan, tidak ditemui kaum fakir, sehingga apabila anda berkurban disitu justru masyarakat setempat akan menyimpannya beberapa hari kedepan, karena mereka memiliki stok daging yang sangat cukup sepanjang tahun, maka boleh mengirimkan kurban ke daerah miskin yang kurang suplai daging, atau ada persediaan daging namun jarang. Asal dipastikan, penyembelihan dilakukan di hari raya atau tiga hari tasyrik. Kemudian hewan qurbannya juga dipastikan yang sah untuk berkurban; bebas dari cacat, serta orang yang dijadikan wakil penyembelihan haruslah orang yang amanah.”
(http://cms.ibn-jebreen.com/fatwa/home/section/1261)

Hamalatul Quran Yogyakarta, 07 Dzulqo’dah 1441 H


Ditulis oleh : Ahmad Anshori

Artikel : TheHumairo.com

Saat ini Anda bisa berkurban dari rumah saja, bersama lembaga penyalur kurban terpercaya insyaAllah; Baitul Mal Nur Ramadhan. Cukup klik gambar :

Kurban bersama Nur Ramadhan

***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Prove your humanity: 10   +   4   =