Potong Rambut dan Kuku Kurban Tidak Sah?

Bismillahirrahmanirrahim….

Bagi para pengkurban, terhitung setelah memasuki 1 Dzulhijjah sampai hewan kurban mereka disembelih tidak boleh memotong rambut dan kuku. Dasarnya adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shahibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhari)

Maksud larangan pada hadis ini adalah haram. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ahmad dan Imam Ishaq. Kesimpulan dinilai kuat oleh komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah).

(Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407)

Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah juga menerangkan,

إذا دخل الشهر هل هلاله؛ حرم على الذي يريد الضحية من رجال أو نساء أخذ شيء من الشعر أو الظفر أو البشرة، من جميع البدن

Jika telah memasuki bulan Dzulhijjah, diharamkan bagi setiap orang yang ingin berqurban, baik laki maupun perempuan, untuk memotong rambut kepala, kuku dan rambut kulit atau seluruh rambut yang ada pada tubuhnya. (Dikutip dari situs resmi beliau: binbaz org sa)

Sehingga memotong kuku dan rambut bagi pengkurban, hukumnya haram, melanggarnya dengan sengaja adalah tindakan dosa. Adapun bila tidak sengaja atau belum mengetahui, maka tidak berdosa. Karena Allah berfirman di dalam Al Qur’an,

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَتۡۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. (QS. Al-Baqarah : 286)

Apakah Kurban Menjadi Tidak Sah?

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,

ومن أخذ شيئاً من شعره أو أظفاره أو بشرته في العشر ناسياً أو جاهلاً وهو عازم على التضحية فلا شيء عليه ، لأن الله سبحانه قد وضع عن عباده الخطأ والنسيان في هذا الأمر وأشباهه ، وأما من فعل ذلك عمداً فعليه التوبة إلى الله سبحانه ولا شيء عليه اهـ .

“Siapa memotong rambut kepala, kuku atau rambut kulitnya, di sepuluh hari pertama Dzulhijjah, karena lupa atau tidak tahu, padahal dia telah berniat kuat untuk berqurban, maka tidak berdosa. Karena Allah telah memaafkan kesalahan tidak sengaja serta lupa yang dilakukan oleh hambaNya. Seperti pada hal ini atau yang lainnya. Adapun yang memotong rambut dan kuku dengan sengaja, yang wajib baginya hanya bertaubat, dan tidak ada kewajiban menunaikan tebusan (kafarot) apapun (kecuali bertaubat).” (Dikutip dari : islamqa.info/amp/ar/answers/33760)

Jadi, meski memotong kuku dan rambut haram dilanggar, jika ada pengkurban yang melanggarnya dengan sengaja atau tidak, maka kurban tetap sah. Jika sengaja dia hanya berdosa, tebusannya adalah bertaubat kepada Allah. Jika tidak sengaja maka dimaafkan.

Sehingga melanggar larangan memotong kuku dan rambut bagi pengkurban adalah lain, dia adalah dosa tersendiri, sedangkan keabsahan kurban adalah hal lain pula. Kasus seperti ini sama dengan hukum seorang shalat dalam kondisi isbal. Isbal berdasarkan pendapat yang kuat di kalangan para ulama, hukumnya haram baik tidak sombong apalagi sombong. Namun seorang yang sholat dengan kondisi isbal, shalatnya tetap sah, meski ia telah melakukan dosa yaitu dosa isbal. Sholatnya tetap sah, namun menanggung dosa isbal sampai ia bertaubat kepada Allah azza wa jalla.

Wallahua’lam bis showab.

Sanden, Hamalatul Quran, Jogjakarta 08 Dzulhijjah 1442 H


Ditulis oleh : Ahmad Anshori

Artikel : TheHumairo.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Prove your humanity: 1   +   9   =