Boleh Menunda Pembagian Daging Kurban

Bismillah

Inti dari ibadah kurban adalah kegiatan menyembelihnya. Selama itu dilakukan pada waktu yang telah ditentukan oleh syari’at sebagai waktu kurban, yaitu hari raya idul Adha dilanjutkan 3 hari setelahnya atau disebut sebagai hari tasyrik, maka hewan yang disembelih dihukumi sah sebagai kurban.

Dalilnya adalah, sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam,

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunah kaum muslimin” (HR. Bukhari no. 5546)

Dan hadis dari Abu Burdah radhiyallahu’anhu, bahwa Abu Burdah pernah berkata kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ

Ya Rasulullah, kabingku sudah aku sembelih sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu kalau hari itu adalah hari makan dan minum. Dan aku senang bila kambingku menjadi hewan yang pertama disembelih di rumahku. Oleh karena itu, kambingku kusembelih dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha”.

شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ

Kambingmu hanyalah kambing biasa (bukan kambing qurban)”, jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(HR. Bukhari no. 955)

Adapun soal pendistribusian, tidak ada kaitan dengan keabsahan kurban. Waktunya longgar menyesuaikan maslahat atau manfaat. Tidak harus di empat hari momen kurban, yaitu hari raya 10 Dzulhijjah dan 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Dalil yang mempertegas bolehnya menunda pembagian daging kurban, sampai pasca hari tasyrik, adalah hadis di bawah ini :

Hadis dari sahabat Buraidah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُـحُومِ الْأَضَاحِي فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ

Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian” (HR. Muslim).

Nabi bersabda dalam sabda beliau yang lain,

كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا

Sekarang silakan kalian makan, bagikan, dan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu orang-orang ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis ekonomi). Aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)” (HR. Bukhari. Dari Salamah bin Al-Akwa’)

Kedua hadis di atas berbicara bolehnya menyimpan daging kurban, lalu mengkonsumsinya kapanpun untuk diri sendiri. Jika untuk kebutuhan pribadi saja boleh disimpan, apalagi jika untuk kepentingan orang lain, kaum miskin. Ada maslahat berupa :

• sedekah kepada kaum fakir di dalamnya,

• memudahkan mereka mengkonsumsi daging dalam rentang waktu yang panjang, sesuai kebutuhan. Karena biasanya mereka tidak memiliki freezer untuk menyimpan daging.

• dan menutup celah terjadinya mubazir. Karena daging diberikan seperlunya secara berkala.

Mari kita simak keterangan dalam fatawa syabakah islamiyah berikut,

فقد تقدم في الفتوى رقم : 58920 ، جواز ادخار لحوم الأضاحي بالنسبة للمضحي, أي يدخرها لنفسه, وإذا جاز له أن يدخرها لنفسه فمن باب أولى جوازادخارها للفقراء حتى يحتاجوا إليها؛ لما في ذلك من المصلحة

“Pada fatwa nomor 58920 diterangkan tentang bolehnya menyimpan daging kurban bagi pengkurban. Maksudnya menyimpannya untuk dirinya sendiri. Bila pengkurban saja boleh menyimpan daging untuk kepentingan dirinya sendiri, maka menyimpankan daging kurban untuk kaum fakir, sampai mereka membutuhkannya, lebih diutamakan. Karena tindakan tersebut mengandung maslahat” (Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=70808)

Wallahua’lam bis showab.

Semoga bermanfaat.

Diselesaikan di Ponpes Hamalatul Quran  Yogyakarta, 11 Dzulhijjah 1441 H


Ditulis oleh : Ahmad Anshori

Artikel : TheHumairo.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here