Memanggil Waria dengan Panggilan “Neeng” Bolehkah?
Bismillah…
Islam adalah agama fitrah, yang menjaga manusia untuk tetap berada di atas jalurnya sebagai manusia yang bermartabat. Dan memotivasi penganutnya, untuk tetap menjaga dan percaya diri terhadap jati dirinya saat dia diciptakan.
Olehkarenanya, Islam melarang keras laki-laki menyerupai perempuan. Atau sebaliknya, perempuan yang menyerupai laki-laki.
Sahabat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885).
Hadis di atas jelas menunjukkan, bahwa berprofesi sebagai waria adalah termasuk dosa besar. Karena adanya ancaman laknat, adalah diantara ciri dosa besar. Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama,
كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة
Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya, adalah dosa besar. (Lihat : Ad-Da’ wad Dawa’ hal. 293)
Adapun makna laknat adalah, dijauhkan dari rahmat Allahu ‘azza wa jalla.
- Baca juga : Benarkah Bekam Itu Sunnah?
Dalam kitab Badaa-i’ As-Shonaa-i’ (9/21) ditegaskan,
ولا عدالة للمخنث، لأن فعله وعمله كبيرة.
“Orang yang menyengaja banci (apalagi sudah menjadi profesi, pent), tidak bisa dinilai sholih. Karena perbuatannya, termasuk dosa besar.”
Mengingat menyerupai lawan jenis tergolong dosa besar, maka kita diperintahkan untuk mengingkari dosa ini dengan cara hikmah. Dan tentu saja dilarang mendukungnya. Karena Allah melarang kita tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah berfirman,
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ
Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya. (QS. Al-Ma’idah : 2)
Diantara bentuk dukungan terhadap dosa tersebut adalah, memanggil waria dengan panggilan-panggilan khas wanita. Kita bisa menilai khas di sini, melalui urf (budaya) masyarakat di wilayah yang kita tinggali. Karena budaya adalah salahsatu referensi hukum dalam syari’at Islam. Sebagaimana diterangkan dalam sebuah kaidah fikih,
العادة محكمة
“Budaya dipertimbangkan sebagai acuan hukum.”
Panggilan “neeng” atau “mami” atau “mbakyuu” dan panggilan-panggilan genit lainnya, tidak diragukan bahwa urf kita menilainya sebagai panggilan khusus untuk perempuan. Sehingga haram hukumnya memanggil waria dengan panggilan tersebut.
Memanggilnya dengan panggilan khas untuk laki-laki, seperti “mas, pak dll”, adalah bagian dari upaya mencegah kemungkaran (nahi mungkar). Walau mungkin yang bersangkutan kurang berkenan, namun ini justru dilakukan karena motivasi cinta kepada sesama muslim karena Allah, dan supaya mengembalikannya kepada jati dirinya sebagai laki-laki.
Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
انصر أخاك ظالما أو مظلوما. قالوا: يا رسول الله ننصره مظلوما فكيف ننصره ظالما؟قال: تكفه عن الظلم فذاك نصرك إياه.
“Tolonglah saudaramu yang berbuat zholim (dosa) atau dia dizholimi.”
Para sahabat bertanya keheranan,
“Ya Rasulullah, menolong orang dizholimi, itu wajar. Namun bagaimana kita menolongnya di saat ia berbuat zholim?”
Nabi menjawab,
“Yakni dengan cara anda mencegahnya dari perbuatan zholim (dosa), itulah bentuk menolongnya. (HR. Bukhori dan Tirmizi)
Obat, memang sering kali pahit. Namun, di balik pahitnya obat, ada harapan besar yang diinginkan oleh setiap orang yang sakit. Orang tua yang sayang kepada buah hatinya yang sakit, akan tetap memberikan obat meski sang anak enggan. Pahitnya obat, adalah manisnya kasih sayang. Melalui pendekatan ini, semoga dapat mengurangi kesalahpahaman.
Wallahul muwaffiq…
*Tulisan ini pernah publis di konsultasisyariah.com dengan judul : Hukum Memanggil Waria dengan Panggilan “Mami”
Dipublikasi ulang oleh TheHumairo dengan penyesuaian redaksi.
Ditulis oleh : Ahmad Anshori
Artikel : TheHumairo.com