Satu Shalat Satu Tayamum?

Bismillah

Tayamum adalah cara bersuci pengganti wudhu. Kalau wudhu menggunakan air, adapun tayamum yang digunakan sebagai alat bersuci adalah debu, dengan mengusapkannya pada wajah kemudian kedua telapak tangan. Dari alat bersuci dan teknis bersuci pada tayamum, terlihat lebih sederhana dibandingkan wudhu. Apakah keberlakuan tayamum ini juga lebih sederhana daripada wudhu? Artinya kalau wudhu bisa untuk lebih dari satu shalat wajib, maka tayamum hanya bisa untuk satu shalat wajib saja? Atau sama dengan wudhu? Sehingga tayamum bisa digunakan untuk lebih dari satu shalat? Misal sekali tayamum selama belum batal untuk shalat asar, lanjut maghrib, lanjut isya. Bolehkah demikian?

Dalam hal ini ada dua pendapat ulama :

Pendapat pertama, mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa, satu tayamum bisa digunakan untuk lebih dari satu shalat fardhu.

Diantara jumhur tersebut adalah, Imam Ahmad dalam salahsatu riwayat yang populer (masyhur) dari beliau, Hasan Al-Basri, Abu Hanifah, Ibnul Musayyib dan Az-Zuhri.

Dalilnya adalah :

Ayat dan hadis yang menerangkan tentang tayamum, tidak membatasi fungsi tayamum hanya untuk satu shalat fardhu. Dan secara redaksional (dzahir), dalil-dalil tersebut menunjukkan makna yang tidak menunjukkan pembatasan atau absolut (mutlak).

Diantara dalil-dalil tersebut, hadis yang berbunyi,

الصعيد الطيب وضوء المسلم..

Debu yang suci adalah wudhunya seorang muslim.”

Hadis ini tegas menyatakan, bahwa tayamum berstatus sama seperti wudhu. Sehingga segala ketentuan hukum yang berlaku pada wudhu, juga berlaku pada tayamum. Seperti bisa digunakan untuk lebih dari satu shalat fardhu, selama belum batal.

Kemudian sejatinya tayamum adalah pengganti wudhu. Dan pengganti mengikuti hukum yang digantikan.

Dalil lainnya, sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam,

وجعلت لي الأرض مسجدا وطهورا

Bumi ini telah dijadikan masjid dan tempat bersuci untukku.”

Di dalam Al-Qur’an diterangkan,

وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ

Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kalian, tetapi Dia hendak mensucikan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur. (QS. Al-Ma’idah : 6)

Pendapat kedua, Imam Malik dan Imam Syafi’i berpandangan, satu tayamum hanya untuk satu shalat fardhu.

Catatan :
Meski menurut pendapat ini tayamum hanya bisa digunakan untuk satu shalat fardhu, namun tayamum bisa digunakan untuk shalat-shalat sunah yang terdapat di dalam waktu satu shalat fardhu tersebut. Seperti shalat rawatib dll.

Dalilnya adalah :

Sebuah riwayat dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa beliau berkata,

من السنة ألا يصلي بالتيمم إلا مكتوبة واحدة، ثم يتيمم للأخرى

“Termasuk sunnah adalah, tidak melakukan shalat dengan satu tayamum kecuali untuk satu shalat fardhu. Kemudian shalat fardhu berikutnya menggunakan tayamum yang lain.”

Ucapan sahabat yang berbunyi, “Termasuk Sunnah adalah, demikian dan demikian...” berstatus seperti hadis Nabi shalallahu alaihi wa sallam, sebagaimana dihukumi demikian oleh para ulama ahli hadis dan ulama Ushul Fiqh. (Lihat : Adwa-ul Bayan 2/68)

Mana Pendapat yang Kuat?

Pendapat pertama yang dipegang oleh jumhur ulama, lebih kuat. Alasannya adalah beberapa catatan berikut :

Pertama, pendapat kedua menyelisihi qiyas yang shahih yang didukung tegas oleh hadis berikut,

الصعيد الطيب وضوء المسلم..

Debu yang suci adalah wudhunya seorang muslim.

Kedua, riwayat Abdullah bin Abbas yang dijadikan dalil oleh pendapat kedua, adalah riwayat yang dha’if jiddan (sangat lemah). Karena di dalam sanadnya ada perawi yang bernama Hasan bin Amaroh. Dinilai oleh para ulama hadis sebagai perowi yang lemah. Diantaranya Imam Ahmad rahimahullah (dalam riwayat Abu Thalib),

حسن بن عمارة متروك الحديث، أحاديثه موضوعة لا يكتب حديثه

“Hasan bin Amaroh hadis-hadisnya matruk. Hadis-hadisnya mau’dhu’ (palsu) dan tidak layak ditulis.” (Al-Jarh wat Ta’dil 3/116, dikutip dari Mausu’ah Aqwal Imam Ahmad 1/261)

Ketiga, jika satu tayamum bisa digunakan untuk sejumlah shalat sunah yang ada dalam waktu satu shalat fardhu, mengapa tidak bisa digunakan untuk sejumlah shalat fardhu juga?! Bukankah thaharahnya shalat sunah tidak ada bedanya dengan thaharahnya shalat fardhu?! Tidak mungkin dinyatakan, “Tayamum, jika anda gunakan untuk shalat sunah maka status anda suci. Tapi jika anda gunakan untuk shalat fardhu, maka status anda berhadas/tidak suci.

Wallahua’lam bis showab.

Referensi :

Adwa-ul Bayan fi idhoohi Al-Qur’an bil Qur’an, karya Syekh Muhammad Amin bin Muhammad Al-Mukhtar As-Syinqithi. Penerbit : Dar ‘Aalam Al-fawaid – KSA.

Mausu’ah Aqwal Imam Ahmad fi Rijalil Hadis, karya : As-Sayyid Abul Ma’athi An-Nuri, Ahmad Abdurrazaq ‘Ayyid dan Mahmud Muhammad Khalil. Penerbit : ‘Aalam Kutub – Beirut Lebanon.

Ahkam At-Thaharoh, karya : Abu Umar Dibyan bin Muhammad Ad-dibyan. Penerbit : Maktabah Rusyd – Riyadh KSA.

@Diselesaikan di : Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Jogja tercinta, 13 Muharram 1442 H


Ditulis oleh : Ahmad Anshori

Artikel : TheHumairo.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Prove your humanity: 4   +   2   =