Nikah Karena ‘Kecelakaan’, Apa Sah?

Bismillah

Yang dimaksud nikah karena kecelakaan, adalah nikah karena sebab hamil di luar nikah.

Ada dua pendapat ulama tentang keabsahannya :

Pendapat pertama, mayoritas ulama (Jumhur) : nikahnya sah.

Pendapat kedua, Imam Ahmad bin Hambal : tidak sah, kecuali jika pelaku telah bertaubat.

Pendapat kedua ini lebih kuat insyaallah, sebagaimana dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau menjelaskan,

نكاح الزانية حرام حتى تتوب، سواء كان زنى بها هو أو غيره، هذا هو الصواب بلا ريب، وهو مذهب طائفة من السلف والخلف، منهم أحمد بن حنبل وغيره، وذهب كثير من السلف إلى جوازه، وهو قول الثلاثة

“Menikah wanita berzina hukumnya haram, sampai dia bertaubat. Baik dinikahkan oleh lelaki yang menghamili atau oleh lelaki lain. Ini pendapat yang tepat tanpa keraguan. Pendapat ini menjadi mazhab sejumlah ulama dahulu (salaf) dan akhir-akhir (khalaf ). Diantaranya Ahmad bin Hambal dan yang lainnya. Dan banyak ulama salaf juga yang membolehkan, ini pendapat ketiga.” (Lihat : Al-Fatawa Al-Kubro 3/176)

Dasarnya adalah, riwayat dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau pernah mengatakan tentang menikahi wanita yang hamil di luar nikah,

كان أوله سفاح وآخره نكاح وأوله حرام وآخره حلال

“Awalnya sifah (perzinahan), akhirnya nikah. Awalnya haram, akhirnya halal.” (Diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dalam Sunan Al Kubro)

Dan sebuah riwayat yang menceritakan bahwa seorang lelaki berzina dengan seorang perempuan di zaman Khalifah Abu Bakr As-Shidiq radhiyallahu’anhu. Lalu Abu Bakr menghukum keduanya dengan seratus cambukan. Setelah itu keduanya dinikahkan oleh Abu Bakr. (Riwayat Ibnu Syihab, tersebut dalam Mushonnaf Abdur Razzaq)

Demikian pula riwayat dari Sa’id dari Qotadah dari Jabir bin Abdillah, Sa’id bin Al-Musayyab dan Sa’id bin Jubair tentang seorang lelaki yang berzina dengan wanita lalu menikahinya, mereka berkata,

لا بأس بذلك إذا تابا وأصلحا وكرها ما كان

“Tidak mengapa keduanya menikah asal sudah bertaubat, berdamai dan membenci masa lalunya.”

Berdasarkan kesimpulan ini, menikahi wanita yang dihamili di luar nikah, hukum sah dengan syarat :

1. Pelaku atau kedua pasangan telah bertaubat kepada Allah ta’ala.

2. Sebagian ulama mensyaratkan syarat kedua, yaitu harus selesai masa iddah wanita. Jika hamil maka masa iddahnya berakhir ketika melahirkan. Jika tidak hamil, masa iddahnya satu kali suci haid.

Namun syarat kedua ini, diperselisihkan para ulama :

Mazhab Hanafi dan Syafi’i berpandangan : tidak ada ketentuan iddah dalam pernikahan seperti ini.

Alasannya, air mani karena zina tidak memiliki kehormatan. Sehingga menjadikan boleh melakukan akad nikah dengan wanita yang hamil di luar nikah, sebelum dia melahirkan.

Mazhab Malikiyah dan Hambali : masa iddah berlaku dalam pernikahan karena kecelakaan.

Alasannya : sebagaimana yang berlaku pada pernikahan normal.

Pendapat yang kuat dalam masalah ini, pendapat kedua insyaAllah, bahwa dipersyaratkan berakhir masa iddah dalam pernikahan karena kecelakaan.

Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

لا توطأ حامل حتى تضع، ولا غير ذات حمل حتى تحيض حيضة

Tidak boleh menikahi wanita hamil sampai dia melahirkan. Dan wanita yang (dicerai) tidak hamil sampai dia mengalami haid satu kali.” (HR. Abu Dawud, hadis yang senada diriwayatkan Imam Ahmad dan Ad-Darimi)

Sebagaimana keterangan dalam Fatawa Islam no. 1677 berikut,

ولكن الراجح وجوب الاستبراء – كما تقدم – لأن أكثر أهل العلم على أن الولد لا يجوز أن ينسب إلى أبيه من الزنا وإذا لم تستبرأ فيحتمل أن تكون قد حملت من وطئه الأول (وطء الزنى) فينسب إليه بغير حق. والله أعلم

“Pendapat yang kuat adalah wajib menunggu lahirnya janin (berakhirnya iddah). Karena mayoritas ulama berpandangan bahwa anak tidak boleh dinasabkan kepada ayah biologis karena zina. Jika tidak disyaratkan lahirnya janin, bisa jadi perempuan itu hamil dari hubungannya pertama (saat zina). Lalu sang anak disanabkan kepada ayah biologis tanpa haq. Wallahua’lam.”

Wallahua’lam bis showab.

Referensi :

• Al-Fatawa Al-Kubro, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Tahqiq : Muhammad Abdul Qodir Atho dan Musthofa Abdul Qodir Atho. Terbitan : Darul Kutub Al-‘Ilmiyah.

• Islamway.net

• Islamweb.net

@Salatiga, 6 Rabiul awal 1442 H


Ditulis oleh : Ahmad Anshori (Pengasuh Thehumairo)

Artikel : TheHumairo.com

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Prove your humanity: 6   +   7   =