Bismillah…

Memakai cadar bagi wanita saat sholat, hukumnya adalah makruh. Makruh artinya, jika dikerjakan tidak berdosa, namun jika ditinggalkan karena Allah dapat mendatangkan pahala.

Berikut kami cantumkan penjelasan para ulama terkait masalah ini :

Pertama, Imam Al-Buhuti dalam Kassyaf Al-Qona’.

ويكره أن تصلي في نقاب وبرقع بلا حاجة.

“Makruh bagi wanita, untuk sholat memakai niqob (cadar) dan burqo’ tanpa kebutuhan.” (Dikutip dari : islamweb.net)

Kedua, Imam Al – Kholil (ulama senior dalam Mazhab Maliki) dalam Al – Majmu’  menggolongkan sholat mengenakan cadar diantara hal-hal yang dimakruhkan saat sholat.

(Lihat: Jauharul Iklil Syarah Mukhtashor Al – Kholil 1/60).

Ketiga,  Imam Nawawi rahimahullah dalam Al – Majmu’, menerangkan bahwa makna makruh dalam hal ini adalah makruh tanzih, bukan makruh tahrim,

أنها كراهة تنزيهية لا تمنع صحة الصلاة

“Yang dimaksud makruh bagi wanita sholat mengenakan cadar, adalah makruh tanzih, tidak sampai menghalangi keabsahan sholat.” (Dikutip dari: islamweb.net)

Karena makruh ada dua macamnya :

  • Makruh tanzih adalah makruh yang kita kenal. Yaitu suatu hukum yang dampaknya jika dikerjakan tidak berdosa, jika ditinggalkan karena Allah berpahala.
  • Makruh tahrim adalah, makruh yang bermakna haram. Atau hukum haram yang kita kenal. Dikerjakan berdosa, ditinggalkan karena Allah berpahala.

Sehingga melepas cadar ketika sholat, bukanlah keharusan. Karena hukum makruh bandingannya adalah sunah (anjuran), bukan wajib. Jika sunah adalah anjuran melaksanakan sebuah ibadah, maka makruh adalah anjuran meninggalkan sebuah perbuatan.

Boleh Jika Ada Kebutuhan

Jika sholat memakai cadar bagi wanita adalah makruh, maka melepasnya saat sholat hukumnya sunah. Kemudian suatu yang hukumnya makruh, dapat berubah menjadi mubah (boleh), apabila ada kebutuhan.

Dalam Manzumah Ushul Fiqh (susunan bait syair tentang ilmu Ushul Fiqh) karya Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah,

وكلُّ ممنوعٍ فللضرورةِ***يباحُ والمكروهُ عند الحاجةِ

Segala yang haram, menjadi mubah saat kondisi darurat.
Adapun makruh, menjadi mubah saat kondisi dibutuhkan (hajat).

Maka kaum muslimah yang bercadar, boleh tetap mengenakan cadarnya ketika sholat, saat dia membutuhkan itu. Seperti ketika dia sholat di masjid yang tidak ada tirai penutup antara tempat laki-laki dan perempuan. Kemudian ada laki-laki bukan mahram dapat melihatnya.

Ibnu Abdil Bar rahimahullah menerangkan,

“Para ulama sepakat bahwa bagi wanita diperintahkan untuk membuka tutup wajahnya ketika sholat dan ihram. Karena menutup wajah dapat menghalangi tersentuhnya jidat dan hidung dengan tempat sujud, demikian pula menutupi mulut. Nabi shalallahu alaihi wa sallam pernah melarang sahabatnya yang sholat dengan menutupi mulutnya. Adapun jika dibutuhkan, seperti kehadiran laki-laki yang bukan mahram, maka tidak dimakruhkan.”(Dikutip dari : Al Mausi’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah 41/135)

Semoga bermanfaat untuk pembaca sekalian.

Wallahua’lam bis showab.

Yogyakarta, Hamalatul Quran, 25 Robiul Awal 1441 H

* Pernah dipublikasi oleh www.konsultasisyariah.com

Baca Juga:


Ditulis oleh : Ahmad Anshori

Artikel : TheHumairo.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here