Bismillah..
Pada kondisi mendesak, ketika berwudhu di tempat umum, tidak ada tempat wudhu khusus untuk perempuan. Kemudian tidak ada kamar mandi juga. Bingung mau wudhunya bagaimana. Buka kerudung kelihatan aurat. Tapi kalau tidak dibuka, gimana wudhunya. Bagaimana solusinya? Apakah boleh cukup mengusap kerudung sebagai ganti mengusap kepala?
Nabi shalallahu alaihi wa sallam membolehkan bagi laki-laki yang memakai imamah; yaitu penutup kepala berupa lilitan kain, untuk mengusap imamah saat berwudhu, sebagai ganti mengusap kepala.
Dari sahabat Amr bin Umayyah, beliau mengabarkan,
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى عِمَامَتِهِ وَخُفَّيْهِ
Aku pernah melihat Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengusap imamah dan khuf beliau. (HR. Bukhori)
Bilal bin Robah radhiyallahu’anhu, beliau mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ” مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَالْخِمَارِ
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam mengusap kedua khuf dan khimaar. (HR. Muslim)
Khimar adalah penutup kepala, diantara bentuknya adalah imamah dan kerudung wanita. Disebut khimaar karena,
تخمر الرأس
Takhmur Ar-Ro’s
Menutupi kepala…
(Lihat : https://islamqa.info/amp/ar/answers/148129)
Hukum asal syariat, berlaku kepada seluruh umat, sampai ada dalil yang menjelaskan pengecualian. Termasuk dalam hal ini, syariat pengusapan penutup kepala. Hadis di atas hanya berbicara tentang mengusap penutup kepala laki-laki, atau yang disebut imamah. Namun keberlakuan hadis ini, tidak khusus hanya pada laki-laki. Karena tidak adanya dalil tegas yang mengarah pada hal itu. Sehingga keberlakuan hadis di atas, kembali kepada hukum asal keberlakuan syariat, yaitu berlaku umum kepada laki-laki dan perempuan.
Sehingga boleh bagi seorang wanita yang memakai kerudung/hijab, mengusap kepalanya saat berwudhu. Terlebih jika kondisinya mendesak, seperti yang disebutkan pada prolog di atas.
Pendapat ini dipilih oleh Mazhab Hambali dan kami yang kami pandang kuat.
Demikian pula Imam Ibnu Hazm, rahimahullah. Beliau menegaskan dalam kitabnya “Al-Muhalla”,
وكل ما لُبس على الرأس من عمامة أو خمار أو قلنسوة أو بيضة أو مغفر أو غير ذلك : أجزأ المسح عليها ، المرأة والرجل سواء في ذلك ، لعلة أو غير علة
Setiap penutup yang dipakaikan di kepala, seperti imamah, khimar (kerudung), kopyah, mighfar (penutup kepala dalam pakaian perang) atau lainya, boleh diusap saat berwudhu. Laki-laki dan perempuan berlaku sama dalam hal ini. Boleh mengusap baik karena alasan kebutuhan ataupun tidak. (Al-Muhalla, 1/303).
Alasan yang lain, wanita dibolehkan mengusap khuf sebagaimana pria. Maka demikian pula yang berlaku dalam mengusap penutup kepala. Seperti diterangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah,
والنساء يدخلن في الخطاب المذكور تبعاً للرجال كما دخلن في المسح على الخفين.
ولأن الرأس يجوز للرجل المسح على لباسه فجاز للمرأة كالرجل ،
Wanita termasuk yang dibolehkan mengusap penutup kepala oleh hadis tersebut, mengikuti laki-laki. Sebagaimana mereka dibolehkan mengusap khuf. Kemudian mengingat laki-laki boleh mengusap pakaian penutup kepala, maka demikian pula boleh bagi perempuan sebagaimana laki laki. (Syarah Al-Umdah, 1/265-266, dikutip dari Islamqa).
Di samping itu, tujuan dari syariat mengusap imamah ini adalah, memberikan keringanan (rukhsoh). Wanita lebih berhak mendapatkan rukhsoh ini karena kesusahan yang mereka alami saat harus mengusap kepala ketika memakai kerudung, lebih besar daripada laki-laki yang memakai imamah. Wanita lebih susah karena :
– rambut wanita adalah aurat, adapun rambut laki-laki bukan aurat.
– kerudung menutupi seluruh bagian kepala, sementara imamah tidak.
– kesusahan yang mereka alami pada kerudung, lebih besar daripada saat memakai khuf. Sementara mereka dibolehkan mengusap khuf, karena alasan keringanan. Menunjukkan bahwa mengusap kerudung demi keringanan, lebih berhak lagi.
Syakhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan,
ولأنه لباس يباح على الرأس يشق نزعه غالباً فأشبه عمامة الرجل وأولى ؛ لأن خمارها يستر أكثر من عمامة الرجل ، ويشق خلعه أكثر ، وحاجتها إليه أشد من الخفين .
Karena kerudung/hijab adalah pakaian yang boleh dipakaikan pada kepala, sehingga disamakan dengan imamah. Bahkan kerudung/hijab itu lebih utama menadapatkan keringanan ini. Karena kerudung/hijab menutupi lebih banyak bagian kepala daripada imamah. Susah mencopotnya. Kebutuhan para wanita untuk dibolehkan mengusap kerudungnya, lebih besar dari kebutuhan bolehnya mengusap khuf. (Syarah Al-Umdah, 1/265-266, dikutip dari Islamqa).
Semoga dapat mencerahkan sahabat sekalian…
Wallahua’lam bis showab.
Yogyakarta, Hamalatul Quran, 29 Rabiul Awal 1441 H
Baca Juga:
Ditulis oleh : Ahmad Anshori
Artikel : TheHumairo.com
[…] Berwudhu Mengusap Kerudung Boleh? […]