Hukum Ceramah di Gereja

Bismillahirrahmanirrahim

Pertama kita akan berbicara terlebih dahulu tentang hukum masuk gereja. Para ulama telah menjelaskan tentang hukum masuk gereja. Fatwa mereka berkisar antara haram dan makruh.

Fatwa haram dipegang oleh Mazhab Hanafi dan Syafi’i. Hanya saja Mazhab Syafi’i menambah keterangan masuk gereja hukumnya haram jika di dalamnya ada gambar.

(Lihat : Tuhfatul Muhtaj 2/424, Nihayatul Muhtaj 2/63 dan Hasyiah Qulyubi wa ‘Amiroh ‘ala Syarhil Mahalli 4/236, dikutip dari Islamqa.info)

Adapun Mazhab Hanafi menyatakan haram secara mutlak, baik di dalam gereja ada gambar bernyawa ataupun tidak. Mereka beralasan : karena gereja adalah tempat berkumpulnya setan.

Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Nujaim; salah seorang ulama Hanafi di dalam kitab Al-Bahrur Roiq 7/364 dan Hasyiah Ibnu ‘Abidin 2/43. (dikutip dari Islamqa.info)

Kemudian fatwa makruh dipegang oleh Mazhab Hambali. Dan sebagian ulama Hambali membatasi makruh jika di dalam gereja ada gambar bernyawa. (Lihat : Al-fatawa Al-Kubro 5/327)

Dasarnya adalah hadis-hadis yang berbicara tentang Nabi dan malaikat Jibril tidak berkenan masuk rumah yang ada gambar bernyawa. Diantaranya adalah ini :

Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma beliau berkata,

وَعَدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جِبْرِيلُ ، فَرَاثَ عَلَيْهِ حَتَّى اشْتَدَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَقِيَهُ ، فَشَكَا إِلَيْهِ مَا وَجَدَ ، فَقَالَ لَهُ : إِنَّا لَا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ وَلَا كَلْبٌ

“Jibril pernah berjanji kepada Nabi shalallahu alaihi wa sallam, namun Jibril terlambat datang hingga Nabi shalallahu alaihi wa sallam menunggu sangat lama, lalu Nabi shalallahu alaihi wa sallam keluar dan menemuinya lalu menanyakan sebenarnya apa yang tengah terjadi, maka Jibril berkata kepada beliau:
“Sesungguhnya kami tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar dan anjing.” (HR. Bukhori)

Hukum masuk gereja yang dipaparkan di atas, adalah masuk gereja tanpa ada kegiatan ceramah dan bukan saat bertepatan momen ibadah atau perayaan mereka. Karena Nabi shalallahu alaihi wa sallam telah menjelaskan,

ولا تدخلوا على المشركين في كنائسهم ومعابدهم فإن السخطة تنـزل عليهم

Jangan kalian masuk ke gereja dan tempat ibadah orang musyrik karena sesungguhnya murka Allah sedang turun kepada mereka.” (HR. Baihaqi, sanad shahih)

Bagaimana jika masuk gereja plus untuk ceramah?

Kita lihat apa tujuan ceramahnya :

– Jika tujuannya untuk berdakwah dan membantah kekufuran mereka atau berdebat dengan mereka dengan hikmah dan hujah yang kuat, maka tidak mengapa.

Hukum haram atau makruh menjadi boleh bahkan dianjurkan karena adanya maslahat besar berupa mendakwahkan Islam dan mematahkan kekufuran.

Dijelaskan dalam Fatwa Lajnah Da-imah,

لكن إذا كان لمصلحة شرعية أو لدعوتهم إلى الله ونحو ذلك فلا بأس

“Masuk gereja jika untuk kepentingan maslahat agama Islam (syariat), atau untuk mengajak mereka kepada Islam atau tujuan maslahat lainnya, maka tidak mengapa.”

– Namun jika tujuannya basa-basi dengan kekufuran mereka, tidak sedikitpun isi ceramah yang menyinggung tentang bantahan atas kesyirikan mereka atau ajakan masuk Islam, atau bahkan menampakkan mereka tidak salah, maka tidak boleh alias hukumnya haram.

Alasan keharamannya adalah,

1. Menunjukkan ridho dengan kekufuran.

2. Melanggar firman Allah ta’ala,

فَلَا تَقۡعُدۡ بَعۡدَ ٱلذِّكۡرَىٰ مَعَ ٱلۡقَوۡمِ ٱلظَّٰلِمِينَ

Janganlah engkau duduk bersama orang-orang yang zhalim setelah kalian ingat. (QS. Al-An’am : 68)

Ibnul Arobi rahimahullah menerangkan makna ayat ini,

وَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ مُجَالَسَةَ أَهْلِ الْكَبَائِرِ لَا تَحِلُّ

“Ayat ini sebagai dalil bahwa hadir di majelis para pendosa besar, tidak halal hukumnya.” (Tafsir Al-Qurtubi)

Jika ikut hadir di acara para pelaku maksiat saja tidak halal, lebih-lebih acaranya para pelaku kesyirikan atau kekafiran. Seperti natal, peresmian gereja dll.

Ibnu Khuwaiz Mindad rahimahullah juga menerangkan makna ayat ini,

وَكَذَلِكَ مَنَعَ أَصْحَابُنَا الدُّخُولَ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ وَدُخُولِ كَنَائِسِهِمْ وَالْبِيَعِ، وَمَجَالِسِ الْكُفَّارِ وَأَهْلِ الْبِدَعِ، وَأَلَّا تُعْتَقَدَ مَوَدَّتُهُمْ

“Ulama-ulama kami melarang masuk ke tempatnya musuh Islam, atau masuk ke gereja dan senegog Yahudi. Mereka juga melarang hadir di acara-acara orang kafir dan ahlul bid’ah. Jangan kalian duduk di acara mereka ….” (Tafsir Al-Qurtubi)

3. Melanggar hadis Nabi shalallahu alaihi wa sallam,

من رأى منكم منكراً فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فقلبه وذلك أضعف الإيمان ” رواه مسلم

“Siapa melihat kemungkaran hendaklah ia ubah dengan tangannya. Jika tidak mampu maka dengan lisannya. Jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan mengubah kemungkaran dengan hati adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)

Selain itu, ceramah di gereja bukan untuk kepentingan maslahat agama, dapat menimbulkan persepsi di masyarakat awam bahwa da’i setuju dengan agama Nasrani.

Wallahua’lam bis showab.

Tepi sungai Lematang Prabumulih, 25  Ramadhan 1442 H


Ditulis oleh : Ahmad Anshori

Artikel : TheHumairo.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here