Menerima Hadiah Natal Apa Boleh?

Bismillahirrahmanirrahim.

Saling memberi dan menerima hadiah dari orang kafir hukum asalnya boleh. Tindakan itu bahkan bisa menjadi sarana dakwah kepada non muslim. Nabi shalallahu alaihi wasallam sendiri pernah memberi dan menerima hadiah dari orang kafir.

Diantara riwayat yang menyebutkan Nabi shalallahu alaihi wasallam pernah memberi hadiah orang kafir adalah, kisah sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu,

ما سُئِلَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ علَى الإسْلَامِ شيئًا إلَّا أَعْطَاهُ، قالَ: فَجَاءَهُ رَجُلٌ فأعْطَاهُ غَنَمًا بيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إلى قَوْمِهِ، فَقالَ: يا قَوْمِ أَسْلِمُوا، فإنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لا يَخْشَى الفَاقَةَ.

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam tidaklah diminta apa saja yang beliau miliki melainkan beliau akan berikan.”

Anas melanjutkan cerita, “Pernah seorang datang meminta kepada beliau, lalu beliau berikan seluruh kambing beliau yang berada di antara dua gunung. Saat orang itu kembali ke kaumnya, dia berseru, “Hai rakyatku, ayo masuk Islam. Karena sesungguhnya Muhammad telah memberi pemberian yang beliau tidak takut miskin.” (HR. Muslim, no. 2312)

Kemudian riwayat yang menceritakan Nabi shalallahu alaihi wasallam menerima hadiah dari orang kafir adalah berikut :

Abu Humaid menceritakan,

أَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَغْلَةً بَيْضَاءَ وَكَسَاهُ بُرْدًا وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ

“Raja negeri Ailah menghadiahkan seekor keledai putih kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memberi Beliau pakaian burdah (pakaian yang berfungsi juga sebagai selimut) dan Beliau menulis surat untuknya di negeri mereka.” (HR. Bukhori, no. 1387)

Juga riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam menerima hadiah daging kambing yang campuri racun dari seorang wanita bergama Yahudi.

Yang menjadi masalah bagaimana jika hadiah kepada kita bertepatan momen hari raya natal atau hari raya orang kafir lainnya?

Jawabannya adalah boleh, silahkan diterima. Asal jangan makan hadiah yang berupa daging sembelihan. Karena bisa dipastikan mereka menyembelih hewan itu bukan atas nama Allah, tapi atas nama sesembahan mereka.

Alasannya adalah :

Pertama, menerima hadiah dari orang kafir, mereka, itu hadiah atas nama hari raya meraka, adalah bagian dari berbuat baik (Al-Birru) kepada mereka, yang disinggung di dalam firman Allah ta’ala,

لَّا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوٓاْ إِلَيۡهِمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ

Allah tiada melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah : 8)

Menerima hadiah dari mereka, tentu adalah tindakan muamalah yang baik kepada mereka. Bisa membuka hati mereka menerima Islam.

Kedua, disebut di dalam sebuah riwayat bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu pernah menerima hadiah orang majusi bertepatan hari Nairuz (hari raya mereka). (Riwayat ini dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah)

Ketiga, riwayat Ibunda Aisyah, beliau pernah ditanya oleh seorang wanita,

إن لنا أظآرا [جمع ظئر ، وهي المرضع] من المجوس ، وإنه يكون لهم العيد فيهدون لنا

“Kami memiliki beberapa wanita yang menyusui anak-anak kami, mereka beragama majusi. Sebentar lagi mereka merayakan hari raya, dan akan memberi hadiah kepada kami.”

Aisyah menjawab,

أما ما ذبح لذلك اليوم فلا تأكلوا ، ولكن كلوا من أشجارهم .

“Hadiah berupa daging sembelihan, jangan dimakan. Makanlah hadiah yang menempel di pohon (simbol hari raya) mereka.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah)

Para sahabat dan juga para ulama berfatwa boleh menerima hadiah orang kafir di hari raya mereka, karena memang dalam hal itu tidak ada nilai mendukung atau ikut serta perayaan mereka.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah setelah menukil sejumlah riwayat di atas menerangkan,

فهذا كله يدل على أنه لا تأثير للعيد في المنع من قبول هديتهم ، بل حكمها في العيد وغيره سواء ؛ لأنه ليس في ذلك إعانة لهم على شعائر كفرهم

“Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa hari raya orang kafir tidak menjadi pengaruh larangan menerima hadiah dari mereka. Hukum menerima hadiah saat hari raya mereka atau hari biasa, sama bolehnya. Karena menerima hadiah tidak ada unsur menolong kemungkaran atau syiar mereka.” (Iqtidho’ As-Sirot Al-Mustaqim, hal. 544 – 545)

Berbeda dengan hukum memberi hadiah kepada orang kafir di saat momen hari raya mereka, nah ini yang dihukumi haram. Karena hal tersebut mengandung unsur dukungan kepada kekufuran atau kesyirikan yang mereka lakukan. Terlebih bila hadiah itu dapat membantu mereka merayakan hari raya, maka lebih haram lagi.

Wallahul Muwaffiq.

Ditulis di : Salatiga, 19 Jumada I 1443 H


Ditulis oleh : Ahmad Anshori

Artikel : TheHumairo.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Prove your humanity: 5   +   4   =