يا معشر الشباب …من استطاع منكم الباءة فليتزوج…فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه با لصوم..فإنه له وجاء
Penjelasan :
– Menikah adalah sunah Nabi kita Muhammad shallallahu’alaihi wasallam.
Bahkan sampai Nabi sebut orang yang enggan menikah, tanpa uzur, sebagai orang yang berpaling dari ajaran/sunahnya. Diterangkan dalam hadis yang menceritakan tentang sejumlah orang yang tidak mau tidur karena ingin sholat sepanjang malam, tidak mau makan karena ingin puasa tidak makan sepanjang siang dan tidak mau nikah karena ingin sibuk ibadah. Mendengar kabar ini, Nabi shallallahualaihi wa sallam memberikan respon,
أنتم الذين قلتم كذا وكذا ، أما والله إني لأخشاكم لله وأتقاكم له لكني أصوم وأفطر ، وأصلي وأرقد ، وأتزوج النساء ، فمن رغب عن سنتي فليس مني
Kaliankah yang tadi bilang ini dan itu? Demi Allah, sesungguh aku adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah di antara kalian. Namun aku puasa dan berbuka, shalat dan tidur malam, dan aku juga menikahi wanita. Siapa yang enggan mengikuti sunah/ajaranku, maka ia tidak termasuk golonganku’.” (HR. Bukhori dan Muslim, lafaz dari riwayat Bukhori)
– Tolak ukur mampu menikah (baa-ah)
Ada dua versi tafsir para ulama dalam memaknai baa-ah (mampu menikah) pada hadis:
Pertama, mampu melakukan jimak (nafkah biologis).
Karena baa-ah secara bahasa, maknanya jimak.
Kedua, mampu memberi nafkah lahir kepada istri. Seperti mahar, sandang, pangan, papan (tempat tinggal) dan yang lainnya.
Karena yang dimaksud hadis, adalah mampu dalam sebab-sebab halalnya jimak (akad nikah).
(Lihat : Sunan An-Nasai Syarah Jalaludin As-suyuti, hal. 480)
Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat kedua. Sehingga tolak ukur baa-ah yang tepat, mampu memberi nafkah lahir untuk istri. Alasannya adalah sebagai berikut :
[1] Karena pesan hadis di atas ditujukan kepada para pemuda yang wajarnya mereka memiliki kemampuan biologis. Sehingga mampu secara biologis, tidak bisa dijadikan ukuran mampu. Karena rata-rata pemuda memiliki ini.
[2] Karena orang yang tidak mampu melakukan jimak, tidak perlu diarahkan untuk puasa. Mengingat tujuan puasa adalah mengikat syahwat. Orang yang tidak mampu atau tidak berhasrat ber-jimak, tidak ada manfaat disarankan puasa.
(Faidah dari penjelasan Syekh Muhammad Ali Farkhus, pakar fikih dari Aljazair : https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1007)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan alasan di atas,
وَاسْتِطَاعَةُ النِّكَاحِ هُوَ الْقُدْرَةُ عَلَى الْمَئُونَةِ لَيْسَ هُوَ الْقُدْرَةُ عَلَى الْوَطْءِ , فَإِنَّ الْحَدِيثَ إنَّمَا هُوَ خِطَابٌ لِلْقَادِرِ عَلَى فِعْلِ الْوَطْءِ , وَلِهَذَا أُمِرَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَصُومَ فَإِنَّهُ وِجَاءٌ
Baca Juga:
Referensi :
- Al-Arba’un An-Nabawiyah fis Sa’aadati Az-Zaujiyah, karya : Syekh Abdullah bin Abdurrahman As-Sa’ad –hafidzohullah-. Terbitan : Darul Adaawah-Riyad.
- Sunan An-Nasai Syarah Jalaludin As-suyuti wa Hasyiah Imam As-Sindi, Terbitan : Darul Ma’rifah-Beirut.
- Fatawa Al-Kubra. Tahqiq : Muhammad Abdulqadir ‘Atho dan Musthofa Abdulqadir ‘Atho. Terbitan : Darul Kutub ‘Ilmiyah-Beirut.
Ditulis oleh : Ahmad Anshori
Artikel : TheHumairo.com