Begitu membaca kata Valentine, ingatan ini langsung tertuju pada hari raya Romawi yang ditetapkan ribuan abad silam. Terlalu banyak referensi yang menjelaskan sejarah hari Valentine, yang begitu mudah anda akses. Sehingga rasanya kurang pas jika kami ulas kembali di sini. Ringkasnya, sahabat Humairo bisa membaca sejarahnya di sini :
Baca : Sejarah Kelam Hari Valentine
Di tulisan ini, kita akan fokus berbicara tentang makanan yang sangat populer sebagai ikon hari Valentine. Yaitu coklat. Biasanya para muda mudi bertukar hadiah coklat di hari yang dianggap sebagai hari kasih sayang itu. Nah apakah hukumnya?
Bismillah yuk kita ulas…
Pada asalnya coklat adalah makanan yang halal atau disebut juga mubah. Ada sebuah kaidah fikih yang berlaku pada makanan serta segala kebutuhan duniawi dalam Islam,
الأصل في الأشياء الإباحة
Hukum asal segala hal duniawi (makanan, minuman, pakaian, transaksi dst), adalah mubah.
Namun, ada catatan penting lain yang berkaitan dengan perkara mubah. Yaitu : segala yang mubah, hukumnya bisa berubah tergantung hukum tujuan, maksudnya, untuk tujuan apa mubah itu dilakukan?
Jika hal yang mubah digunakan sebagai sarana terwujudnya ibadah yang sunah, maka hukumnya berubah menjadi sunah. Seperti, membeli wewangian, hukum asal jual beli, mubah. Bisa menjadi sunah karena digunakan sebagai sarana mengamalkan sunah, yaitu memakain wewangian.
Jika hal mubah itu digunakan sebagai sarana terwujudnya dosa, maka mengupayakan atau juga haram. Misal, beli anggur untuk difermentasi menjadi miras. Kegiatan membeli anggur yang tadinya mubah menjadi haram.
Demikian yang berlaku pada hukum taklifi lainnya; wajib dan makruh.
Imam Az-Zarkasi dalam kitab Bahrul Muhid menjelaskan,
أن حكم المباح يتغير بمراعاة غيره، فيكون واجبا إذا كان في تركه هلاك، ويصير محرما إذا كان في فعله فوات فريضة أو حصول مفسدة، كالبيع وقت النداء، ويصير مكروه إذا اقترنت به نية مكروه ويصير مندوبا إذا به عون على الطاعة
Hukum mubah, dapat berubah karena pengaruh hukum yang lain. Bisa berubah menjadi wajib diupayakan, jika dengan meninggalkannya menyebabkan akan kematian. Berubah menjadi haram jika melakukannya menyebabkan seorang tidak dapat melakukan kewajiban atau jatuh pada dosa, contohnya kasus jual beli saat azan Jumat berkumandang. Juga bisa menjadi makruh, jika disertai niat sebagai sarana melakukan perbuatan yang makruh. Dan menjadi sunah jika perkara mubah itu berfungsi menjadi sarana melakukan ibadah yang sunah. (Al-Bahrul Muhit fi Ushulil Fiqh 1/275)
Oleh karenanya, para ulama menyimpulkan kaidah yang berlaku pada perkara mubah,
الوسائل لها حكم المقاصد
Hukum sarana mengikuti hukum tujuan.
Baik sahabat Humairo, bagaimana dengan coklat valentine?
Kita semua mengetahui, cokelat adalah makanan yang halal atau mubah. Namun ia sangat identik dengan hari Valentine. Bahkan bisa dikatakan sebagai ikon hari itu. Sedangkan valentine, dari historinya kita bisa menyimpulkan bahwa hari itu adalah hari raya orang-orang kafir. Islam melarang penganutnya untuk ikut serta atau memeriahkan hari raya mereka. Termasuk diantaranya, dengan bertukar cokelat.
Sehingga cokelat dengan segala transaksi yang melekat padanya, seperti jual beli, hadiah dll; yang pada asalnya mubah, berubah menjadi terlarang jika digunakan untuk merayakan hari tersebut.
Baca : Yakin Valentinan? Baca Ini, Hukum Valentine Menurut Islam
Pembahasan ini pernah di bahas dalam Fatawa Islam, berikut kami nukilkan penjelasannya,
فإن السلع المباحة التي قد تستعمل في المحرم الأصل هو جواز بيعها، إلا لمن علم أنه سيستعملها في المحرم، ويرى بعض العلماء أن غلبة الظن بذلك تكفي، ولا يشترط العلم
Barang-barang yang mubah, yang mungkin digunakan untuk melakukan perbuatan yang haram, pada dasarnya hukum menjualnya boleh-boleh saja (mubah). Berubah menjadi haram jika penjual mengetahui bahwa barang tersebut akan digunakan melakukan perbuatan haram. Sebagian ulama menilai, praduga kuat cukup untuk dijadikan standar, tidak disyaratkan harus yakin bahwa benda itu akan digunakan sarana maksiat…
Kemudian dilanjutkan,
وأما في موسم عيد الحب: فالقرينة قوية على أن المشتري يقصد به الاحتفال بذلك العيد المحرم، فالأحوط هو الكف من بيع الورود في موسم عيد الحب، إلا لمن علم أو غلب على الظن أنه لن يستعمله في الاحتفال بذلك العيد
Di moment Valentine, maka indikasi barang tersebut digunakan untuk merayakan hari Valentine sangat kuat. Maka sikap yang hati-hati, tidak menjual bunga di moment Valentine (pent, termasuk juga cokelat), kecuali pada pembeli yang berdasarkan praduga kuat, barang itu tidak digunakan untuk merayakan valentine. (Lihat : Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 272191)
Semoga bermanfaat sahabat…
Wallahua’lam bis showab.
Referensi :
– Al-Bahrul Muhit fi Ushulil Fiqh, karya Az-Zarkasyi, penerbit : Darus Sofwah – Kuwait. Cetakan ke 2, th. 1413 H
– https://www.islamweb.net/ar/fatwa/272191/
Saat gerimis menghiasi Jogja, 16 Jumadal akhir 1441 H
Baca Juga: Cintailah Pasanganmu Sewajarnya
Ditulis oleh : Ahmad Anshori
Artikel : TheHumairo.com