Bolehkah menggunakan menstrual cup; yaitu cup (semacam cangkir silikon -pen) yang dipasang di dalam vagina; untuk mencegah kebocoran di saat haid?

Mari kita simak selengkapnya jawaban dari Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajid -hafidzohullah- :

Segala puji bagi Allah.

Pertama :

Menstrual Cup adalah cup (semacam cangkir silikon -pen) yang digunakan wanita untuk membendung leher rahim, sehingga mencegah kebocoran darah haid.
Menstrual cup ini dikeluarkan isinya setiap beberapa jam sekali, lalu dibersihkan kemudian dipakaikan kembali di vagina.
http://bit.ly/2Fhhcg2

Pada dasarnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membolehkan wanita yang mengalami istihadhah, menggunakan apa saja yang bisa mencegah kebocoran darah.

Diriwayatkan dari Hamnah bintu Jahsy : Dahulu beliau mengalami istihadhah di masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Kemudian Hamnah berkonsultasi kepada Nabi , “Aku mengalami istihadhah dengan darah yang sangat banyak.”

Gunakanlah kursuf (pembalut katun),” jawab Nabi.

Hamnah berkata, “Darahnya lebih banyak dari itu, aku mengalirkan darah dengan sangat deras.”

Beliau menjawab kembali, “Gunakanlah Lijam (sesuatu yang bisa membendung darah -pen)”

(HR. Ibnu Majah (619), Abu Dawud (287), At-Tirmidzi (128), dan yang lainnya.
Dishahihkan oleh Imam Ahmad & Imam Al-Bukhari, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Irwaa Al-Ghaliil (1/202).

Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa-i (hadis no. 354) dari hadits Ummu Salamah, “Mandilah, ikatlah dengan kain (menutupi kemaluan -pen) dan sholatlah.”

Imam As-Syaukani berkata,

(فتلجمي) قال في الصحاح والقاموس: اللجام ما تشد به الحائض ، قال الخليل : معناه افعلي فعلا يمنع سيلان الدم ، واسترساله ، كما يمنع اللجام استرسال الدابة .
وأما الاستثفار: فهو أن تشد فرجها بخرقة عريضة ، تُوثِق طرفيها في حقب تشده في وسطها، بعد أن تحتشي كرسفا، فيمنع ذلك الدم

“Makna hadis “Gunakanlah Lijam“, diterangkan dalam kitab As-Shihah & Al-Qamus (kamus bahasa Arab) : Lijam adalah pembalut yang digunakan wanita haid.

Kholil (salah seorang ulama bahasa Arab) menjelaskan, “Makna hadis : lakukanlah upaya yang dapat mencegah ceceran darah. Layaknya Lijam (tali kekang) dapat mencegah liarnya hewan.”

Adapun “istitsfaar” adalah pengikat kemaluan (seperti memakai cawat -pen) dengan kain yang lebar, dengan mengikat kencang kedua ujungnya, dan pada bagian tengahnya, setelah (cawat tersebut -pen) diisi kapas/katun, sehingga ceceran darah dapat menghalangi terbendung.” (Dinukil dari : Nail Al-Author (1/343).

Al-Khotthobi berkata,

وفيه من الفقه أن المستحاضة يجب عليها أن تستثفر، وأن تعالج نفسها بما يسد المسلك ويرد الدم، من قطن ونحوه ، كما قال في حديث حمنة : (أنعت لك الكرسف) وقال لها : (تلجمي واستثفري).

“Dalam hadis terdapat penjelasan fikih bahwa, wanita yang mengalami istihadhah, wajib membalut kemaluannya untuk mencegah ceceran darah. Bisa menggunakan kapas pembalut atau yang sejenis. Sebagaimana diterangkan pada hadis Hamnah, “Gunakanlah kursuf (kain katu, Beliau juga bersabda kepada Hamnah, “Kenakan Lijam kemudian ikatlah kemaluan dengan kain.”

Baca Juga: Istri Berbeda Pendapat Fikih dengan Suami?

Kedua :

Adapun menggunakan sarana tertentu untuk membendung tempat (keluarnya darah -pen), guna mencegah kebocoran, maka hal ini masuk pada sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, “Kamu lebih tahu urusan duniamu.” (HR. Muslim no. 2262)

Jadi dia melihat pada kebiasaan umumnya wanita, mana yang dia pandang lebih bermanfaat & lebih baik untuk mencapai tujuan yang dimaksud.

Sarana yang disebutkan ini (menstrual cup -pen) perlu percobaan & penelitian ilmiah untuk menetapkan bahwa itu adalah sarana yang aman, dan tidak menyebabkan bahaya.

Berdasarkan apa yang kami tahu menurut pendapat para dokter, Sebagian dokter spesialis menyebutkan adanya bahaya padanya. Di antara bahaya tersebut :

  • Menstrual Cup tidak cocok bagi gadis perawan.
  • Menstrual Cup bisa menyebabkan radang (infeksi) pada saluran vagina.
  • Menstrual Cup bisa menyebabkan saluran vagina tercemar oleh kuman dari sarana lain (jika kurang steril -pen).
Kesimpulan

Dari sisi hukum syar’i maupun fikih thoharah, tidak ada perbedaan antara (menstrual cup) yang di sebutkan tadi, dengan pembalut biasa, maupun jenis pembalut lainnya, yang biasa digunakan kaum hawa mencegah kebocoran darah haid.

Namun hendaknya tetap berhati-hati terhadap kesehatannya. Jangan menggunakan sesuatu, kecuali dia yakin dari sumber terpercaya bahwa hal itu aman & tidak berbahaya.

Wallahu a’lam.

Sumber : Situs Islamqa

Garut, 17 Februari 2020

Baca Juga:


Diterjemahkan oleh: Ustadzah Ummu Faynan Arfah Al-Makkiyyah, MA

Editor Bahasa : Ahmad Anshori

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here