Bismillah…

Di musim Ramadhan sebelumnya, kita alhamdulillah mudah menunaikan zakat fitrah di masjid. Kemudian para DKM, remaja masjid, serta warga bergotong royong membagikan zakat fitrah kepada yang berhak. Suasana keakraban yang membuat rindu memang.

Namun, untuk musim Ramadhan kali ini suasana sepertinya akan berbeda. Pemerintah menghimbau untuk menerapkan physical distancing dan menghindari acara yang memancing perkumpulan atau interaksi masa. Sebagai usaha pencegahan wabah COVID-19.

Yang biasanya kita mengantar beras ke masjid atau lembaga zakat, maka untuk kali ini kita bisa menggunakan cara lain yang lebih aman insyaallah :

Pertama, langsung diberikan kepada fakir miskin terdekat.

Siapapun itu, bisa tetangga atau keluarga. Sangat mudah caranya. Bahkan mendermakan zakat kepada keluarga, pahalanya lebih besar. Karena ada pahala sedekah dan pahala silaturahmi. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

“صدقتك على القريب صدقة وصلة”

Sedekahmu untuk keluarga, bernilai sedekah dan silaturahmi.

Hanya ada satu catatan penting saja kerabat miskin yang tidak boleh kita berikan zakat fitrah. Dijelaskan diterangkan oleh Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah,

بشرط ألا يكون في دفعها حماية ماله،

“Kerabat tersebut tidak termasuk orang yang menjadi tanggungan nafkah pemberinya.” (Majmu’ Fatawa Ibnu’Utsaimin, 18/413-414)

Kedua, dengan mentransfer uang ke lembaga atau DKM yang menyediakan rekening zakat.

Lalu pihak panitia penerima zakat, membelikan uang itu ke beras. Kemudian di distribusikan kepada fakir miskin dua atau sehari sebelum hari raya, atau pagi hari sebelum sholat ied.

Setelah membaca metode kedua ini, mungkin pembaca ada yang bertanya :

Bukankah zakat fitrah tidak boleh menggunakan uang?

Jawab :

Iya benar…Ini berdasarkan pendapat yang kuat diantara ulama. Pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur), diantaranya Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Bahkan secara tegas Imam Malik menyatakan bahwa zakat fitrah dengan uang, hukumnya tidak sah.

Dasarnya adalah, karena status zakat fitrah adalah zakat badan, bukan zakat harta. Dalil bahwa zakat fitrah adalah zakat untuk badan adalah sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam,

زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِن اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ  َْ

“Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa), dan bantuan makanan untuk para fakir miskin.” (HR. Abu Daud)

Kita tahu bahwa zakat harta; seperti zakat perdagangan dan pertanian, dikeluarkan sesuai jenis yang dizakati. Hasil pertanian maka zakatnya hasil panen, perdagangan maka zakatnya berupa uang keuntungan dagang.

Mengingat zakat fitrah adalah zakat untuk badan, maka makanan lebih pas digunakan sebagai sarana membayar zakat fitrah, daripada uang. Sebagaimana yang berlaku pada kafarot (tebusan dosa, seperti melanggar sumpah, jimak di siang hari Ramadhan dll), yang memiliki fungsi yang sama, membersihkan badan dari dosa.

Lebih-lebih lagi, ada hadis shahih yang menerangkan bahwa dahulu di zaman Nabi, zakat fitrah dikeluarkan berupa makanan pokok, bukan uang. Padahal di zaman itu dinar dan dirham sudah ada.

Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata,

كنا نعطيها في زمن النبي صلى الله عليه وسلم صاعاً من طعام ، أو صاعاً من تمر أو صاعاً من شعير أو صاعا من أقط أو صاعا من زبيب

“Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami membayar zakat fitrah berupa satu sha’ makanan, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum, satu sha’ keju, atau satu sha’ anggur kering.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Lantas mengapa kita memilih membayarkan zakat via transfer?

Jawab :

Membayar zakat fitrah melalui jasa transfer, tidak otomatis bermakna kita membayar zakat fitrah dengan uang. Karena yang menjadi tolak ukur zakat fitrah adalah, saat pendistribusian kepada fakir miskin. Jika didistribusikan berupa makanan pokok, seperti beras di negeri kita, maka sah tidak ada masalah. Ini berdasarkan pendapat yang kuat diantara mazhab ulama, sebagaimana ulasan di atas. Yang jadi masalah jika uang tersebut tidak diberaskan. Sehingga saat pendistribusian, yang sampai kepada fakir miskin adalah adalah uang. Status keabsahan zakat fitrah bermasalah menurut pendapat fikih mayoritas ulama.

Saran kami : sebagai kehati-hatian, kita pilih lembaga zakat yang mengikuti pendapat fikih di atas.

Salahsatunya kami sarankan melalui lembaga sosial ini : Baitul Mal Nur Ramadhan. Info selengkapnya silahkan klik gambar di bawah ini :

Apakah tidak masalah kita transfer zakat fitrah sejak awal Ramadhan? Atau harus menjelang hari raya?

Jawab :

Tidak masalah insyaAllah, asalkan panitia zakat mendistribusikan zakat kita di waktu yang telah ditentukan syariat. Yaitu dua atau sehari sebelum hari raya, atau di pagi hari sebelum sholat ied jika itu memungkinkan.

Karena hukumnya boleh mewakilkan penunaian zakat fitrah. Dalam kasus ini, lembaga zakat/sosial/DKM menjadi wakil kita dalam menunaikan zakat. Kemudian, yang menjadi tolak ukur keabsahan adalah, waktu pendistribusian zakat fitrah kepada fakir miskin. Asal didistribusikan di akhir Ramadhan walaupun kita berikan titipan zakat itu di awal ramadhan, tidak masalah. Hal ini sebagaimana keterangan dalam Fatawa Islam berikut,

يجوز دفع زكاة الفطر إلى الوكيل ومن ينوب عنك من جمعية خيرية أو أشخاص مؤتمنين ونحو ذلك من بداية الشهر ، على أن تشترط على الوكيل أن يخرجها قبل العيد بيوم أو يومين، لأن أداء الزكاة الشرعي هو أداؤها إلى مستحقيها من الفقراء والمساكين ، وهو الذي جاءت الشريعة بتقييده قبل العيد بيوم أو يومين ، أما التوكيل في إخراجها فهو من باب التعاون على البر والتقوى ، وليس لذلك وقت مقيد .

“Boleh menitipkan pembayaran zakat fitrah kepada wakil seperti lembaga sosial, orang-orang terpercaya atau yang lainnya, sejak awal bulan ramadhan. Dengan syarat, wakil mendistribusikan zakat itu sehari atau dua hari sebelum hari raya. Karena standar syariat untuk zakat fitrah, adalah pendistribusiannya kepada fakir miskin. Yaitu didistribusikan pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat; sehari atau dua hari sebelum hari raya. Adapun mewakilkan, ini perkara lain, ini tergolong bab tolong menolong dalam kebaikan dan takwa, yang tidak dibatasi waktu tertentu.” (https://www.google.com/amp/s/islamqa.info/amp/ar/answers/81164)

Sebagai penutup, ada catatan penting yang tidak boleh kita lewatkan :
Jika kita memilih metode transfer untuk pembayaran zakat fitrah, dipastikan zakat tersebut terdistribusikan di daerah tempat kita lebaran. Karena kewajiban zakat fitrah, ditunaikan di daerah domisili kita saat kewajiban zakat ini tiba (yaitu hari raya idul fitri). Jadi dimana kita lebaran, disitulah kita tunaikan zakat fitrah.

Wallahua’lam bis showab.

Hamalatul Quran Yogyakarta, 6 Ramadhan 1441 H


Ditulis oleh : Ahmad Anshori

Artikel : TheHumairo.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here