Bayar Puasa Sekalian Puasa Syawal Boleh?

Setelah sebulan kita puasa, ada ibadah berikutnya yang disunnahkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam. Yaitu puasa 6 hari di bulan Syawal. Beliau telah menjelaskan tentang keutamaannya,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa yang berpuasa (di bulan) Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan (puasa sunnah) enam hari di bulan Syawwal, maka (dia akan mendapatkan pahala) seperti puasa setahun penuh.” (HR. Muslim)

Beberapa rekan pembaca, mungkin ada yang beruzur sehingga memiliki hutang puasa. Bolehkah membayar puasa digabung dengan puasa Syawal?

Bismillah

Dalam kajian para ulama, menggabungkan dua ibadah dalam satu niat, disebut dengan istilah tasyriik. Hal ini diperbolehkan namun tentu ada ketentuannya.

Boleh tidaknya, kembali pada jenis ibadah yang akan kita gabungkan dari sudut niatnya.

Ada dua macam ibadah ditinjau dari sudut niatnya :

[1] Maqsudah Bidzatiha.
Yaitu ibadah yang berstatus tujuan.

[2] Ghoiru Maqsudah Bidzatiha.
Yaitu ibadah yang berstatus sarana.

Setelah mengetahui dua jenis ibadah di atas, berikut ketentuan boleh tidaknya menggabungkan niat dua ibadah :

Tasyrik sah dilakukan pada ibadah-ibadah yang berlainan jenis. Yaitu ibadah yang berstatus Maqsudah Bidzatiha, dengan ibadah yang berstatus Ghoiru Maqsudah Bidzatiha.

Dalam Fatawa Islam nomor 6579, dijelaskan,

وحكمه أنه إذا كان في الوسائل أو مما يتداخل صح، وحصل المطلوب من العبادتين

“Hukum menggabungkan niat ibadah (tasyrik) sah dilakukan pada ibadah yang berstatus sarana atau bisa dimasukkan ke dalam ibadah lain (Ghoiru Maqsudah Bidzatiha). Sehingga dengan tasyrik, seorang mendapatkan dua pahala ibadah sekaligus.”

Contohnya :

Bayar puasa di pertengahan bulan, supaya bisa sekalian diniatkan untuk puasa sunah Ayyamul Bidh. Maka sah, kareka kedua ibadah berstatus berbeda. Bayar puasa, Maqsudah Bidzatiha. Sementara puasa sunah Ayyamul Bidh, Ghoiru Maqsudah Bidzatiha. Sehingga yang melakukan ini, mendapatkan pahala dua ibadah sekaligus.

Kita tahu puasa Sunnah Ayyamul Bidh berstatus Ghoiru Maqsudah Bidzatiha, karena yang dituju pada perintah ibadah tersebut adalah mengisi waktu pertengahan bulan dengan ibadah puasa. Tidak dirinci apapun jenis puasanya, apakah puasa wajib atau puasa sunah. Sehingga Ayyamul Bidh (tiga hari di pertengahan bulan) berstatus sebagai sarana.

Tasyrik tidak sah dilakukan pada Ibadah-ibadah yang berstatus sama Maqsudah Bidzatiha.

Masih dalam Fatawa Islam nomor 6579 dijelaskan,

وأما الجمع بين عبادتين مقصودتين بذاتهما…. فلا يصح التشريك، لأن كل عبادة مستقلة عن الأخرى مقصودة بذاتها لا تندرج تحت العبادة الأخرى

“Menggabungkan dua ibadah yang statusnya Maqsudah Bidzatiha, tidak sah. Karena setiap ibadah jenis ini berdiri sendiri, dituju pada perintah syariat. Tidak bisa masuk pada ibadah lain.”

Artinya, ibadah tersebut memang dituju oleh perintah syariat, bukan sekedar wasilah / sarana. Sehingga masing-masing membutuhkan niat sendiri yang tidak bisa digabungkan.

Contohnya :

Seorang melaksanakan sholat duhur sekaligus ia niatkan sholat sunah rawatib, atau sholat subuh digabung dengan sunah fajar. Maka tidak sah. Karena ibadah-ibadah ini berstatus Maqsudah Bidzatiha atau berstatus dituju oleh perintah syari’at.

Antara Bayar Puasa dengan Puasa Syawal ?

Bisa digabung tidaknya, kita lihat status kedua ibadah di atas. Maka tampak bahwa :

– Bayar puasa adalah ibadah yang dituju oleh perintah syariat. Sehingga berstatus Maqsudah Bidzatiha. Kita tahu ini karena tidak bisa seorang membayar hutang puasa ramadhannya dengan puasa sunah Senin Kamis misalnya. Ia harus mengkhususkan puasanya dengan niat bayar puasa.

– Puasa Syawal, juga berstatus sama; Maqsudah Bidzatiha.

Karena enam hari puasa di bulan Syawal, ibadah yang dituju oleh perintah syariat, dalam hal ini hadis di atas, bukan sekedar wasilah. Tapi puasa sunah khusus yang diperintahkan oleh syari’at.

Sehingga menggabung niat puasa Syawal sekaligus untuk bayar puasa ramadhan, tidak bisa / tidak sah.

Jika ingin menggabungkan bayar puasa Ramadhan (qodo‘), bisa dengan puasa Senin Kamis, Ayyamul Bidh, 3 hari setiap bulan, puasa di hari Arafah atau Asyuro atau ibadah lainnya yang berstatus Ghoiru Maqsudah Bidzatiha.

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menerangkan,

وأما أن تصوم الست بنية القضاء والست فلا يظهر لنا أنه يحصل لها بذلك أجر الست، فالست تحتاج إلى نية خاصة في أيام مخصوصة. نعم.

“Adapun anda puasa enam hari Syawal dengan niat bayar puasa Ramadhan (qodo’) sekaligus puasa enam hari Syawal, maka dalam pandangan kami seperti ini tidak akan mendapatkan pahala puasa enam hari Syawal. Maka puasa enam hari Syawal membutuhkan niat khusus pada hari-hari tertentu.” (Dikutip dari laman resmi beliau)

Wallahua’lam bis showab.


Ditulis oleh : Ahmad Anshori

Artikel : TheHumairo.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here