Kurban Bergilir Untuk Anggota Keluarga?

Bismillah

Kepala keluarga menunaikan kurban masing-masing anggota keluarganya secara bergilir. Misal tahun ini kurban untuk ortu, tahun depan untuk istri, kemudian untuk anak pertama, berikutnya anak kedua, dst.

Apakah cara berkurban yang seperti ini benar dan efektif?

Pertama, satu hewan kurban sebenarnya bisa diniatkan untuk sekeluarga.

Sebagaimana keterangan dari Atho’ bin Yasar rahimahullah, beliau pernah menanyakan kepada sahabat Abu Ayyub radhiyallahu’anhu, “Bagaiamana cara kurban di zaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam?”

Beliau menjawab,

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).

Jadi, seekor hewan kurban, pahalanya bisa sekaligus kita niatkan untuk keluarga kita. Tanpa mengurangi pahala pengkurban sedikitpun. Sehingga tidak perlu menggilirkan kurban keluarga satu persatu.

Ini diantara wujud kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Kalau kita tidak belajar, mungkin kita tak akan tahu tentang keluasan rahmat ini. Maka sepatutnya kita tidak mempersempit rahmat Allah yang begitu luas ini. Saat berkurban, jangan lupakan keluarga Anda. Ikutkan mereka dalam niat kurban Anda. Agar mereka juga mendapatkan pahala berkurban.

Berikutnya, yang perlu kita ketahui, tentang kriteria keluarga yang bisa dimasukkan dalam niat kurban. Karena tidak semua kerabat bisa dimasukkan dalam niat kurban. Ada perbedaan pendapat ulama tentang batasan keluarga yang bisa dicakup dalam niat kurban. Pendapat yang kuat -wallahua’lam-, keluarga yang dapat dicakupkan harus memenuhi 3 unsur :

  •  tinggal serumah,
  • ada hubungan nasab,
  •  ditanggung oleh pemberi nafkah yang sama.

Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Maliki.

Menggilirkan kurban untuk anggota keluarga yang terpenuhi tiga unsur di ataslah, yang masuk ke dalam pembahasan di tulisan ini. Adapun yang tidak terpenuhi unsur-unsur di atas, tidak berlaku ketentuan yang kami paparkan di tulisan ini.

Kedua, cara berkurban bergilir seperti itu, bisa masuk ke ranah bid’ah.

Agustus 2019 lalu kami menanyakan permasalahan ini kepada guru kami Syekh Abdul Malik Ramadhani –hafidzohullah-. Berikut teks pertanyaan dan jawaban dari beliau :

Penanya (Ahmad Anshori) :

السلام عليكم شيخنا الفاضل، ما حكم الأضحية واحدة عن الرجل الواحد من أهل بيتنا؟ مثلا هذه السنة نضحي شاة عن الزوجة و السنة القادمة شاة عن الابن وهكذا؟ فهل هذا جائز أم من أمور المحدثات؟ علما بمثل هذا وقع كثير في بلادنا إندونيسيا.
أحسن الله إليكم.

“Assalamualaikum guru kami yang mulia. Apa hukum berkurban satu ekor hewan qurban untuk salah seorang anggota keluarga kita? Seperti tahun ini kami berqurban satu kambing untuk istri, tahun depan satu kambing untuk anak, demikian seterusnya. Apakah seperti ini boleh atau termasuk perkara yang tidak dituntunkan? Karena praktek qurban seperti ini banyak terjadi di negeri kami Indonesia.”

Jawaban Syekh :

وعليكم السلام، هذا من أمور المحدثات، لأن النبي فرض أضحية واحدة على أهل بيت وليس على واحد من أهل بيت، الذي يمون البيت هو الذي يذبح عنه و عن أهل بيته، بارك الله فيكم.

“Waalaikumussalam…
Cara kurban seperti Ini termasuk perkara baru dalam agama (bid’ah); tidak dituntunkan Nabi. Karena Nabi memerintahkan satu hewan kurban untuk seluruh keluarga bukan untuk salah satu anggota keluarga. Yang bertanggung jawab menafkahi dialah yang berwenang berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Semoga Allah memberkahimu.”

(Teks asli bisa dilihat di sini :
https://drive.google.com/file/d/1VFsLSotHXiwo8x69cKP7m9RxPTLVkGrw/view?usp=drivesdk)

Pertanyaan yang sama kami sampaikan kepada Syaikh Walid Saif An-Nashr (ulama Yordania, murid Syekh Albani rahimahullah).

Beliau menjawab,

وعليكم السلام ورحمة الله
هذا من البدع, في صحيح ابن ماجة, رقم الحديث: 2533, عن مخنف بن سليم قال كنا وقوفا عند النبي صلى الله عليه وسلم بعرفة فقال يا أيها الناس إن على كل أهل بيت في كل عام أضحية.. ( حسن ) صحيح أبي داود 2487

“Waalaikumussalam warahmatullah. Ini termasuk perkara bid’ah. Dalam Shohih Ibnu Majah, hadis nomor 2533 dari Mikhnaf bin Sulaim beliau berkata ,”Kami pernah wukuf bersama Nabi shallallahu’alaihi wasallam di padang Arafah. Lalu Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

يا أيها الناس إن على كل أهل بيت في كل عام أضحية

“Wahai sekalian manusia… Sesungguhnya atas satu keluarga di setiap tahunnya, cukup dari hewan kurban.” (Derajat hadis Hasan) Shahih Abu Dawud no. 2487.

(Percakapan kami bisa di lihat di sini: https://drive.google.com/file/d/1V7pAg-17FukVJCDMgV4UUvi7N96sLgMn/view?usp=drivesdk)

Mengapa bisa dihukumi bid’ah?

Jawabannya ada pada kaidah ibadah yang terangkan oleh para ulama; diantaranya Imam Ibnu Hajar Al-Haitsami rahimahullah berikut,

وكذا ما تركه مع قيام المقتضي؛ فيكون تركه سنة، وفعله بدعة مذمومة، وخرج بقولنا مع قيام المقتضي في حياته إخراج اليهود والنصارى من جزيرة العرب، وجمع المصحف وما تركه لوجود مانع؛ كالاجتماع للتراويح.

“Perbuatan ibadah yang ditinggalkan oleh Nabi. Padahal pada saat itu sebabnya ada. Maka meninggalkannya adalah sunnah dan melakukannya adalah bid’ah yang tercela.

Keterangan kami “padahal sebabnya ada tapi Nabi tinggalkan” untuk mengeluarkan pengusiran kaum Yahudi dan Nasrani dari jazirah Arab. Demikian pula pengumpulan mushaf dan segala perbuatan yang beliau tinggalkan karena adanya penghalang. Seperti pelaksanaan sholat tarawih berjama’ah.”
(Lihat : Al-Fatawa Al-Haditsiyah, hal. 483, karya beliau, terbitan: Darul Kutub Ilmiyah)

Jadi kaidahnya :

– Segala tindakan yang bernilai ibadah.
– Ditinggalkan oleh Nabi.
Sebab yang sama ada di zaman Nabi.
Tak ada penghalang melakukannya.
– Namun Nabi tinggalkan.

Maka melakukan perbuatan tersebut adalah bid’ah.”

Mari coba kita terapkan pada kasus kurban bergilir.

[1] Apakah termasuk kegiatan yang bernilai ibadah?

Iya

[2] Ada sebabnya di zaman Nabi?

Iya ada, Nabi juga punya kerabat.

[3] Apakah Nabi melakukan kurban bergilir?

Ternyata tidak.
Terbukti dengan tak adanya riwayat dari beliau yang menjelaskan beliau mengkurbankan kerabat beliau secara bergilir.

[3] Apa ada penghalang Nabi tidak bisa melakukannya?

Tidak ada.

Ini menunjukkan bahwa, metode berkurban yang seperti itu, tergolong perkara bid’ah. Inilah alasannya sahabat sekalian.

Sekian..

Wallahua’lam bis Showab.

Saat ini Anda bisa berkurban dari rumah saja, bersama lembaga penyalur kurban terpercaya insyaAllah; Baitul Mal Nur Ramadhan :

Kurban bersama Nur Ramadhan

Hamalatul Quran Yogyakarta, 24 Syawal 1441 H


Ditulis oleh : Ahmad Anshori

Artikel : TheHumairo.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here