Hukum Berkurban, Sunah atau Wajib?
Bismillah…
Kurban adalah salahsatu syiar Islam, yang mengisi hari raya besar Islam, hari raya idul Adha. Syariat yang sudah ada sejak zaman Nabi Ibrahim ini, selalu rutin dilakukan oleh Nabi kita Muhammad shallallahu’alaihi wasallam setiap tahunnya. Lantas apa hukum berkurban bagi umat muslim?
Ada dua pendapat ulama tentang hukum berkurban :
Pertama, hukum berqurban adalah sunah muakkadah.
Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur).
Dalilnya adalah, hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian mau berkurban, maka tahanlah diri anda dari mencukur rambut, dan memotong kukunya”. (HR. Muslim)
Kedua, sebagian ulama seperti Imam Al-Auza’i, Al-Laitsi dan Mazhab Imam Abu Hanifah, berpandangan berkurban hukumnya wajib bagi yang mampu.
Dalilnya adalah hadis,
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
(https://dorar.net/feqhia/3074)
Pendapat kedua ini dipandang lemah karena :
[1] Hadis yang menjadi dalil pendapat kedua di atas dinilai lemah (dha’if) oleh para pakar hadis.
Karena diantara perawinya terdapat Abdullah bin ‘Ayyas, yang dinilai sebagai perawi yang lemah.
Sebagaimana keterangan dari Syaikh Syu’aib al Arnauth rahimahullah, “Sanad hadis ini lemah. Abdullah bin ‘Ayyas (salah seorang rawinya) yang lemah. Dia juga mengalami kekacauan dalam periwayatan hadis ini.”
Kemudian beliau melanjutkan, “Syaikh Albani menilai hadis ini hasan dalam Takhrij Musykilah al Faqr. Namun beliau keliru dalam penilaian tersebut.” (Ta’liq Musnad Imam Ahmad 2/321)
[2] Adanya riwayat shahih yang menjelaskan, bahwa Abu Bakr, Umar, Ibnu Abbas, dan beberapa sahabat lainnya tidak berkurban. Karena mereka khawatir kalau berkurban dianggap suatu yang wajib.
Imam Thahawi menyatakan,
وروى الشعبي عن أبي سريحة قال رأيت أبا بكر وعمر ـ رضي الله عنهما ـ وما يضحيان كراهة أن يقتدى بهما.
Asy-Sya’bi meriwayatkan dari Suraihah, beliau berkata, “Saya melihat Abu Bakr dan Umar -semoga Allah meridhoi keduanya- tidak berqurban. Karena tidak ingin orang mengikutinya (pent. menganggapnya wajib).” (Mukhtashor Ikhtilaf al-Ulama 3/221).
Abu Mas’ud al Anshori pernah mengatakan
إني لأدع الأضحى وأنا موسر مخافة أن يرى جيراني أنه حتم علي.
“Sungguh saya pernah tidak berkurban padahal kondisi saya mampu. Karena saya khawatir tetanggaku akan berpandangan bahwa berkurban itu kewajiban.” (Ahkam al Quran, al Jasshos, 5/85).
Ibnu Umar menegaskan,
ليست بحتم ـ ولكن سنة ومعروف
Berqurban bukan sebuah kewajiban. Namun hanya sunah dan perkara yang ma’ruf.” (Ahkam al Quran, al Jasshos, 5/85).
Oleh karenanya yang tepat hukum berqurban adalah sunah mu-akkadah. Makna sunah dari sudut pandang fikih adalah, amal ibadah yang bila dikerjakan berpahala, bila ditinggalkan tidak berdosa.
Hanya saja, bagi yang mampu kemudian tidak berkurban, dihukumi sangat makruh oleh para ulama.
Wallahua’lam bis showab.
Baca juga :
Saat ini Anda bisa berkurban dari rumah saja, bersama lembaga penyalur kurban terpercaya insyaAllah; Baitul Mal Nur Ramadhan :
Hamalatul Quran Yogyakarta, 27 Syawal 1441 H
Ditulis oleh : Ahmad Anshori
Artikel : TheHumairo.com