Kurban dengan Kambing Betina Tidak Boleh?
Bismillah…
Melalui dalil-dalil quran maupun hadis, yang menjelaskan tentang perintah kurban, para ulama menyimpulkan tiga kriteria hewan yang bisa dikurbankan berikut :
– tergolong al-an’am, yaitu onta, sapi dan kambing,
– terbebas dari cacat,
– telah mencapai umur yang ditentukan oleh Syariat. Minimal berumur enam bulan untuk domba, satu untuk kambing, dua tahun sapi dan lima tahun onta.
Adapun tentang jenis kelamin hewan kurban, maka ini tidak termasuk dalam kriteria keabsahan kurban. Sehingga hukumnya sah saja berkurban dengan hewan kurban jantan maupun betina. Karena dalam dalil-dalil yang menerangkan tentang syariat kurban, tidak disebutkan pembatasan kurban harus jantan. Tidak boleh kita membatasi kurban hanya dengan kambing/sapi/onta jantan, kecuali jika ada dalil yang menerangkan batasan tersebut. Dan ternyata tidak ada.
- Baca juga : Bacaan Saat Menyembelih Kurban
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan tentang hukum kurban hewan kurban betina,
فشرط المجزئ في الأضحية أن يكون من الأنعام ، وهي الإبل والبقر والغنم…. وسواء الذكر والأنثى من جميع ذلك , ولا خلاف في شيء من هذا عندنا
“Syarat sah kurban adalah, hewan kurban harus termasuk Al-an’am, yaitu onta, sapi dan kambing…. Baik jantan maupun betina dari segala jenis hewan kurban tersebut. Tidak ada perbedaan pendapat terkait ini dalam mazhab Syafi’i.” (Dikutip secara ringkas dari kitab : Al- Majmu’ Syarhul Muhazzab jilid 8, hal. 364 – 365)
Meskipun boleh secara syariat, mengingat kita tinggal di tanah air tercinta Indonesia, ada aturan pemerintah yang juga harus kita taati. Karena mentaati mereka juga bagian dari perintah agama kita, selama perintah tidak melanggar syariat, lebih-lebih untuk kepentingan masalahat umum. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat disebutkan, setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
Sehingga, sebaiknya kambing atau sapi betina yang masih produktif, dihindari.
- Baca juga : Hukum Mengkonversi Kurban Menjadi Dana Duafa
Mana yang lebih afdol?
Bicara afdol, maka insyaallah kurban jantan lebih afdol daripada kurban betina. Karena kebiasaan Nabi ﷺ berkurban dengan hewan kurban jantan.
Sebagaimana penjelasan Mufti karismatik Kerajaan Saudi Arabia, Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah,
كان يضحي بالكبش بالذكور فالذكر من الضأن أفضل، كبش من الضأن أفضل، كان ﷺ يضحي بكبشين أملحين فهما أفضل من الإناث وإن ضحى بالإناث فلا بأس
“Nabi shalallahu alaihi wa sallam biasa berkurban dengan kambing jantan. Maka kambing yang jantan lebih afdol daripada betina. Dan domba lebih afdol daripada kambing. Beliau shalallahu alaihi wa sallam berkurban dengan dua kambing jantan yang gemuk. Maka kambing jantan lebih afdol daripada berkurban dengan kambing betina. Meskipun jika berkurban dengan betina, tidak mengapa.” (Dikutip dari situs resmi beliau : https://binbaz.org.sa/fatwas/8247)
Wallahua’lam bis showab.
Hamalatul Quran Yogyakarta, 16 Dzulqo’dah 1441
Ditulis oleh : Ahmad Anshori
Artikel : TheHumairo.com
Anda bisa berkurban dari rumah saja, bersama lembaga penyalur kurban terpercaya insyaAllah; Baitul Mal Nur Ramadhan. Cukup klik gambar :
***