Larangan Potong Kuku dan Rambut Berlaku Pada Keluarga Pengkurban?
Bismillah…
Kurban adalah ibadah yang pahalanya dapat kita niatkan dibersamakan untuk keluarga. Dasarnya adalah hadits dari sahabat Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang dinyatakan,
كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.”
(HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266)
Dan juga keterangan dari Atho’ bin Yasar rahimahullah, beliau pernah menanyakan kepada sahabat Abu Ayyub radhiyallahu’anhu, “Bagaimana cara kurban di zaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam?”
Beliau menjawab,
كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.”(HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).
Namun kemudian muncul pertanyaan, larangan memotong kuku dan rambut apakah berlaku juga untuk keluarga yang dicakupkan dalam niat kurban ataukah tidak?
Jawabannya ada pada hadis berikut,
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim)
Pada hadis di atas, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengaitkan larangan memotong kuku dan rambut, kepada si pengkurban saja. Tidak untuk keluarga yang dia niatkan. Yaitu yang keluar biaya untuk beli kurban atau yang mengqurbankan hewan qurban piaraannya.
Kesimpulan ini sebagaimana disampaikan dalam Fatawa Lajnah Da-imah berikut,
فتبين بهذا : أن هذا الحديث خاص بمن أراد أن يضحي فقط ، أما المضحى عنه فسواء كان كبيراً أو صغيراً فلا مانع من أن يأخذ من شعره أو بشرته أو أظفاره بناء على الأصل وهو الجواز ، ولا نعلم دليلاً يدل على خلاف الأصل
“Dari hadis di atas tampak jelas, bahwa hadis ini khusus berkenaan dengan orang yang hendak berkurban saja. Adapun orang-orang yang dicakupkan dalam niat kurban, baik dewasa maupun kanak-kanak, tidak ada larangan untuk memotong rambut atau kukunya. Hal ini berdasarkan hukum asal memotong rambut dan kuku adalah mubah. Dan kami tidak mendapati dalil yang menyelisihi hukum asal ini.”
(Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407)
Demikian…
Wallahua’lam bis shawab.
Hamalatul Quran Yogyakarta, 1 Dzulhijjah 1441 H
Baca juga :
- Kurban dengan Kambing Betina Tidak Boleh?
- Bacaan Saat Menyembelih Kurban
- Kurban Sekalian Akikah Bolehkah?
Ditulis oleh : Ahmad Anshori
Artikel : TheHumairo.com