Bismillah…
Wabah Corona telah masuk ke negeri kita. Bahkan sebagian kota telah menerapkan semi lock down. Sampai hari ini (21/03/2020), lebih dari tiga ratus orang di negeri kita telah positif corona. Pemerintah dan para ulama di negeri ini, telah mengeluarkan keputusan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Terutama aktivitas yang melibatkan banyak masa. Untuk wilayah-wilayah yang darurat, bahkan sudah ada instruksi untuk tidak melakukan ibadah sholat jama’ah di masjid dan sholat Jum’at . Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus mematikan ini.
Namun jangan bersedih teman-teman. Meski kita tidak bisa sholat jama’ah di masjid atau sholat jumat, ada kabar gembira dari Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam.
Baca juga : Pesan dari Corona
Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيما صحيحا
Jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana Ibadah yang dia lakukan ketika sehat atau ketika tidak safar.” (HR. Bukhari)
Hadis di atas menunjukkan, syarat seorang mendapatkan pahala sempurna dari ibadah yang dia lakukan saat kondisi tidak beruzur adalah :
1. Ibadah tersebut telah menjadi rutinitasnya.
Baik ibadah sunah ataupun wajib.
2. Dia beruzur melakukan rutinitas ibadahnya.
Baik karena sakit, wabah penyakit, safar atau yang lainnya.
Syekh Kholid Al Muslih menerangkan,
وهو يشمل كل صاحب عذر في تركه لما كان عليه من الخير،
Hadis di atas berlaku pada semua yang beruzur (sakit atau yang lainnya, pent) melakukan ibadah yang dia lakukan saat kondisi normal. (https://almosleh.com/ar/12665)

Darurat wabah Corona adalah salahsatu uzur syar’i seorang boleh tidak melaksanakan sholat Jum’at dan sholat jama’ah. (Lihat : Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Tentang : Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Corona).
Baca juga : Kaidah Fikih Terkait Wabah Corona
Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-iman) juga telah menerbitkan fatwa terkait COVID-19 (fatwa no. 246). Bahwa wabah Corona termasuk uzur syar’i boleh tidak sholat jama’ah dan Jumat. Berikut di antara isi fatwa tersebut :
من خشي أن يتضرر أو يضر غيره فيرخص له في عدم شهود الجمعة والجماعة لقوله صلى الله عليه وسلم: ( لا ضرر ولا ضرار) رواه ابن ماجه. وفي كل ما ذكر إذا لم يشهد الجمعة فإنه يصليها ظهراً أربع ركعات.
Siapa yang khawatir terkena bahaya atau membahayakan orang lain, dia mendapatkan keringanan tidak menghadiri sholat Jumat dan sholat jama’ah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, “Tidak boleh berbuat bahaya kepada orang lain atau membahayakan diri” (HR. Ibnu Majah). Mengingat pertimbangan-pertimbangan yang kami sebutkan, bagi yang tidak melaksanakan sholat Jum’at, diganti dengan sholat duhur 4 raka’at. (Dikutip dari : https://www.spa.gov.sa/2047028)
Oleh karena itu, seorang yang di saat sehatnya atau kondisi kondusif, ia terbiasa sholat jama’ah dan tentu saja sholat Jumat karena sudah menjadi kewajiban, kemudian ada halangan melakukan rutinitas tersebut, karena sakit, karena wabah Corona atau halangan lainnya, maka ia tetap mendapatkan pahala semua ibadah yang dia lakukan, saat tak ada halangan tersebut.
Syekh Prof. Dr. Sulaiman Al Ruhaili -hafidzohullah- menfatwakan,
لا تنبغي إثارة الفتن في البلاد التي منعت فيها الجمعة والجماعة لضرورة وجود مرض الكورونا فيها -لرأي يراه الإنسان – ويلتزم بتوجيهات الدولة فإنها موافقة للشرع ومقاصده ومن كان محافظا على الجمعة والجماعة فليبشر ( إذا مرض العبد أو سافر كتب الله تعالى مثل ما كان يعمل صحيحا مقيما . )
“Tidak patut anda menyebarkan fitnah (provokasi, semangat tanpa ilmu dll, pent) di negeri yang pemerintahnya telah menghimbau tidak adanya sholat jama’ah dan sholat jama’ah. Disebabkan adanya kondisi darurat wabah corona di negeri tersebut. Hendaklah patuh kepada arahan negara. Karena keputusan tersebut susuai syariat dan maqoshid syari’ah. Siapa yang biasa melakukan sholat Jumat dan sholat jama’ah, bergembiralah, karena, jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana Ibadah yang dia lakukan ketika sehat atau ketika tidak safar.“ (Sumber : https://twitter.com/solyman24/status/1238821509298298886?s=20)
Ini menjadi kabar gembira bagi mereka yang menjadikan sholat berjamaah sebagai rutinitasnya sebelum kondisi darurat Corona. Ia tetap mendapatkan pahala sholat jama’ah 27 derajat, walaupun ia sholat sendirian (munfarid) di rumah.
Alhamdulillah ‘ala kulli haal.
Segala puji bagi Allah di setiap keadaan.
Hamalatul Quran Yogyakarta, 26 Rajab 1441 H
Ditulis oleh : Ahmad Anshori
Artikel : TheHumairo.com