Bismillah

Ada sunah yang dituntunkan di saat bayi memasuki umur tujuh hari. Yaitu akikah, menyembelih dua kambing untuk anak laki-laki, dan satu kambing untuk anak perempuan.

Tujuannya adalah, membebaskan anak dari status tergadaikan.

Dari Sahabat Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dinilai shahih oleh al-Albani).

Selama anak belum ditunaikan akikahinya, maka status anak tersebut masih tergadai. Di saat kita membaca hadis di atas, tentu muncul pertanyaan dalam benak, apa makna anak tergadai sampai dia ditunaikan akikahnya?

Yuk.. simak pemaparan para ulama berikut :

[1] bila anak itu wafat sebelum baligh, ia tidak bisa memberikan syafa’at untuk kedua orangtuanya.

Diantara bentuk syafa’at adalah, syafa’at seorang anak yang meninggal di usia sebelum balidh, kepada kedua orangtuanya agar mereka dapat memasuki surga.

Seorang Tabi’in yang bernama Abu Hassan radhiyallahu ’anhu, menceritakan obrolannya dengan sahabat Abu Hurairah,

“Saya pernah mengabarkan kepada Abu Hurairah, bahwa dua anakku meninggal dunia. Berkenankah anda menyampaikan hadis dari Rasulullah shallallahu alaihi wassalam yang dapat menyenangkan hati kami, berkaitan dengan anak kami yang meninggal?”

Baik,“ jawab Abu Hurairah.

Beliau melanjutkkan,

«صِغَارُهُمْ دَعَامِيصُ الْجَنَّةِ يَتَلَقَّى أَحَدُهُمْ أَبَاهُ – أَوْ قَالَ أَبَوَيْهِ -، فَيَأْخُذُ بِثَوْبِهِ – أَوْ قَالَ بِيَدِهِ -، كَمَا آخُذُ أَنَا بِصَنِفَةِ ثَوْبِكَ هَذَا، فَلَا يَتَنَاهَى – أَوْ قَالَ فَلَا يَنْتَهِي – حَتَّى يُدْخِلَهُ اللهُ وَأَبَاهُ الْجَنَّةَ»

Anak-anak kecil (yang meninggal) menjadi kanak-kanak surga, ditemuinya kedua ibu bapaknya, lalu dipegangnya pakaian ibu bapaknya – sebagaimana saya memegang tepi pakaian ini – dan tidak berhenti (memegang pakaian) sampai Allah memasukkannya dan kedua ibu bapaknya kedalam surga.” (HR. Muslim no. 2635).

Pahala yang luar biasa ini, tidak bisa didapat oleh kedua orangtua, sampai mereka menunaikan akikah anaknya.

Imam Al-Khottobi rahimahullah menerangkan makna hadis ini, dengan menukil keterangan Imam Ahmad,

قال أحمد: هذا في الشفاعة يريد أنه إن لم يعق عنه فمات طفلاً لم يُشفع في والديه

Imam Ahmad berkata, ”Makna tergadaikan di sini adalah terhalang dari syafaat. Jika tidak diakikahi, kemudian anak meninggal sebelum baligh, maka orangtua terhalang dari syafaat anak.”

(Lihat : Al-Mifshal fi Ahkam Al-Aqiqah, hal. 30).

Syaikh Abdul Qadir Syaibatul Hamd juga menerangkan,

قيل معناه أنه محبوس عن الشفاعة في والديه لو مات طفلا, الا اذا عق عنه..

Ada ulama yang berpendapat, bahwa makna “anak tergadaikan dengan akikahnya” adalah, ia tidak bisa memberikan syafaat kepada kedua orangtuanya, seandainya anak itu meninggal dunia di usia sebelum baligh. Kecuali jika kedua orangtua mengakikahinya, maka dia dapat memberikan syafaat…”(Fikih Al-Islam Hal. 8).

Ilustrasi : kasih seorang ayah_thehumairo.com

[2] terhalang dari mendapat keselamatan mara bahaya kehidupan.

Kesimpulan ini dijelaskan oleh Mula Ali Al-Qari rahimahullah,

أنه محبوس سلامته عن الآفات بها

Tergadai dengan akikahnya, maksudnya adalah, anak itu terhalang mendapat keselematan dari mara bahaya sampai dia diakikahi.

(Lihat : Al-Mifshal fi Ahkam Al-Aqiqah, hal. 30).

[3] menunjukkan wajibnya akikah. Karena Nabi sampai mengaitkan status tergadai anak dengan akikah.

Pendapat ini dianut oleh mazhab Dzahiri. Namun, pendapat ini dinilai kurang tepat oleh para ulama . Karena yang tepat hukum akikah adalah sunah muakkadah, bukan wajib.

Dalil yang menunjukkan hukum akikah sunah muakkadah adalah hadis berikut,

مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ

“Siapa yang dikaruniai seorang anak, dan dia berkeinginan menyembelih untuknya, maka sembelihlah untuk anak lelaki dua kambing yang sepadan dan untuk anak wanita satu kambing.”

(Dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud).

Adanya kalimat “berkeinginan menyembelih…” menunjukkan akikah tidak wajib, tapi suatu ibadah yang dianjurkan.

[4] bayi terlahir ke dunia dalam keadaan terkekang oleh kekangan setan. Tali kekang ini tidak akan terlepas, sampai ia diakikahi.

Penjelasan ini dinilai kuat oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah. Beliau mengatakan

وقد جعل الله سبحانه النسيكة عن الولد سببا لفك رهانه من الشيطان الذي يعلق به من حين خروجه إلى الدنيا وطعن في خاصرته فكانت العقيقة فداء وتخليصا له من حبس الشيطان له وسجنه في أسره ومنعه له من سعيه في مصالح آخرته التي إليها معاده

Allah jadikan meng-akikahi anak sebagai sebab terlepasnya dia dari kekangan setan, yang mengikat bayi sejak terlahir ke dunia. Seorang anak terikat oleh tali kekang itu. Maka aqiqah yang menjadi tebusan untuk membebaskan bayi dari jerat setan tersebut. Tali kekang itu menghalanginya untuk melakukan amalan baik dan usahanya untuk meraih nasib yang baik di akhiratnya, yang menjadi tempat kembalinya. (Tuhfah al-Maudud, hlm. 74)

Demikian beberapa tafsiran para ulama, terkait makna hadis “Anak tergadaikan dengan akikahnya..” Pada intinya, dari beberapa penafsiran ulama di atas dapat disimpulkan bahwa, akikah adalah perkara yang seyogyanya tidak dipandang remeh atau sepele, meski syariat tidak mewajibkan.

Wallahu a’lam.

Baca Juga: Anak Hasil Nikah Saat Masih Kafir


Ditulis oleh : Ahmad Anshori

Artikel : TheHumairo.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Prove your humanity: 5   +   10   =