Bismillah..
Secara pandangan syariat, corona tergolong wabah. Para ulama seperti Ibnu Hajar rahimahullah, menjelaskan definisi waba’ (atau wabah dalam bahasa kita),
اسم لكل مرض عام
Istilah untuk menyebut segala penyakit yang menyebar kepada umumnya masyarakat. (Roddul Mukhtar 3/69 dan Ghomzu ‘Uyun Al-Basho-ir 4/136)
Setelah kita tahu bahwa corona adalah wabah menurut kacamata syariat, kemudian mari kita pelajari pendapat para ulama tentang hukum qunut Nazilah untuk mengusir wabah. Ada tiga pendapat ulama dalam hal ini :
Pertama, qunut nazilah disyariatkan untuk mengusir wabah tho’un dan wabah lainnya.
Pendapat ini dipilih oleh sebagian ulama mazhab Hanafi, menjadi pendapat resmi mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali.
Kedua, qunut nazilah disyariatkan hanya untuk mengusir wabah penyakit selain tho’un. Karena orang yang meninggal karena tho’un, diberi pahala syahid.
Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i.
Ketiga, qunut nazilah tidak disyariatkan untuk tho’un dan wabah penyakit lainnya.
Ulama yang memilih pendapat ini, beberapa ulama Hambali dan Hanafi.
Di tiga pendapat di atas, wabah tho’un disebutkan secara khusus, padahal secara definisi, tho’un termasuk wabah, karena khusus penyakit tho’un terdapat hadis khusus yang menjelaskan ganjarannya serta pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam, dan wabah ini meluas di masa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu.
Catatan penting juga dalam pembahasan ini : bahwa tho’un tergolong wabah, namun tidak semua wabah itu disebut tho’un. Seperti wabah virus Corona, tidak bisa disebut tho’un. Karena tho’un nama penyakit tertentu.
Tentang wabah tho’un, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
الشهداء خمسة المطعون والمبطون، والغريق، وصاحب الهدم، والشهيد في سبيل الله متفق عليه
“Orang yang mati syahid ada lima macam, yaitu orang yang meninggal karena wabah tha’un, sakit perut, tenggelam, tertiban reruntuhan, dan orang syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pendapat yang paling kuat dari tiga pendapat di atas adalah, pendapat pertama, bahwa qunut nazilah disyariatkan untuk mengusir semuam wabah, termasuk tho’un. Sehingga wabah virus Corona, termasuk sebab disunahkan melakukan qunut Nazilah.
Dalilnya adalah sebagai berikut :
Pertama, wabah corona termasuk nazilah (musibah besar). Karena musibah ini telah dirasakan di banyak negeri kaum muslimin.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan,
القنوت مسنون عند النوازل، وهو قول فقهاء أهل الحديث، وهو المأثور عن الخلفاء الراشدين رضي الله عنهم
Melakukan qunut disunahkan di saat terjadi nazilah (musibah besar). Inilah pendapat para ahli fikih dari kalangan ahli hadis. Dan juga diriwayatkan dari para Khulafaur Rasyidin radhiyallahu’anhu ‘anhum. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 23/108)
Kedua, qiyas dengan qunut nazilah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam.
Di zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah terjadi musibah pemboikotan serta penyiksaan sejumlah sahabat yang masih tinggal di Makkah, dilarang untuk hijrah ke Madinah. Lalu kemudian Nabi melakukan qunut nazilah.
Demikian pula saat tujuh puluh sahabat Nabi gugur di tangan kabilah Ri’l, Dzakwan dan Bani Lihyan. Mari kita simak cerita dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,
أَنَّ رِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لَحْيَانَ اسْتَمَدُّوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَدُوٍّ فَأَمَدَّهُمْ بِسَبْعِينَ مِنَ الْأَنْصَارِ كُنَّا نُسَمِّيهِمُ الْقُرَّاءَ فِي زَمَانِهِمْ كَانُوا يَحْتَطِبُونَ بِالنَّهَارِ وَيُصَلُّونَ بِاللَّيْلِ حَتَّى كَانُوا بِبِئْرِ مَعُونَةَ قَتَلُوهُمْ وَغَدَرُوا بِهِمْ فَبَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو فِي الصُّبْحِ عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لَحْيَانَ قَالَ أَنَسٌ فَقَرَأْنَا فِيهِمْ قُرْآنًا ثُمَّ إِنَّ ذَلِكَ رُفِعَ (بَلِّغُوا عَنَّا قَوْمَنَا أَنَّا لَقِينَا رَبَّنَا فَرَضِيَ عَنَّا وَأَرْضَانَا)
“Penduduk kabilah Ri’l, Dzakwan, Ushayyah, dan Bani Lihyan meminta bantuan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melawan musuh. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun mengirimkan tujuh puluh orang sahabat dari kaum Anshor yang biasa kami sebut al-Qurra’ (para penghafal al-Qur’an).
Al-Qurra’ pada masa itu biasa mencari kayu bakar di siang hari (sebagai mata pencaharian mereka) dan di malam hari mereka tekun shalat malam.
Di saat rombongan Al-Qurra’ tiba di Bi’r Ma’unah, mereka dibunuh dan dikhianati oleh penduduk keempat kabilah tersebut.
Berita itu sampai kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliaupun melakukan qunut (qunut nazilah) selama satu bulan penuh di shalat Subuh. Beliau mendoakan kebinasaan penduduk beberapa kabilah Arab, yaitu marga Ri’l, Dzakwan, Ushayyah, dan Bani Lihyan (HR. Bukhari).
Sisi qiyasnya : jika musibah yang dirasakan oleh sejumlah orang saja disunahkan qunut, maka wabah corona yang bahayanya dirasanya oleh mayoritas negeri kaum muslimin, tentu lebih disunahkan untuk berqunut.
Ketiga, fatwa ulama.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,
والصحيح المشهور أنه إذا نزلت نازلة كعدو وقحط ووباء وعطش وضرر ظاهر بالمسلمين ونحو ذلك، قنتوا في جميع الصلوات المكتوبات
“Yang tepat dan merupakan pendapat terkenal di kalangan para ulama, apabila ada musibah seperti diserang musuh, kemarau panjang, wabah penyakit, kekeringan serta bahaya yang tampak membahayakan lain muslim dll, hendaknya melakukan qunut di semua sholat fardu.” (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim 5/176)
Fatwa Mufti Negeri Mesir, Syekh Dr Ibrahim Syauqi ‘Allam, secara spesifik membahas tentang qunut nazilah untuk wabah corona :
يجوز شرعًا القنوت في الصلاة لصرف مرض الكورونا؛ لِكونه نازلةً من النوازل، ومصيبة من المصائب حلَّت بكثير من بلدان العالم، سواء كان القنوت لرفعه أو دفعه
Secara syari’at, boleh melakukan qunut nazilah di dalam shalat fardhu, dalam rangka mengusir wabah virus corona. Mengingat wabah corona tergolong musibah besar (nazilah), yang telah menimpa mayoritas negeri di dunia ini. Boleh melakukan qunut nazilah, baik untuk mengusirnya atau mencegahnya.(dikutip dari laman resmi lembaga fatwa Mesir )
Kesimpulannya, qunut nazilah untuk mengusir wabah virus corona disunahkan.
Wallahua’lam bis showab.
Baca juga : Doa dan Tatacara Qunut Nazilah
Referensi :
– Shahih Muslim Bi Syarhil Imam An-Nawawi, karya Yahya bin Syarof An-Nawawi, terbitan penerbit Al-Azhar, cetakan pertama.
– Ghomzu ‘Uyun Al-Basho-ir Syarah Al-Asybaah Wan Nadzo-ir, karya : Ahmad bin Muhammad Al-Hanafi, penerbit : Darul Kutub Al-‘Ilmiyah – Beirut, cetakan pertama.
– Roddul Mukhtar ‘ala Ad-Duroril Mukhtar, karya : Muhammad Amin Ibnu ‘Abidin, penerbit : Dar ‘Aalam Al-Kutub – Riyadh.
– https://www.dar-alifta.org
– https://www.alukah.net
Hamalatul Quran Yogyakarta, 6 Sya’ban 1441 H
Ditulis oleh : Ahmad Anshori
Artikel : TheHumairo.com