Bismillah…
Di beberapa wilayah di tanah air kita, pemerintah telah tegas mengintruksikan untuk meniadakan sholat Jumat, dalam rangka menekan perkumpulan masa yang menjadi lahan basah menyebarnya virus corona. Dan telah dijelaskan oleh para ulama, seperti MUI dan yang lainnya, bahwa dengan adanya wabah corona, boleh tidak melakukan sholat Jumat dan sholat jama’ah di masjid.
- Kami pernah menulis tentang tema ini di sini : Tidak Shalat Jamaah Karena Takut Tertular Virus Corona
Namun di sisi lain, hati gelisah karena katanya ada hadis ancaman kalau meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali bisa jadi orang munafik.
Baik pembaca yang dimuliakan Allah, mari coba kita kaji agar hilang kegelisahan itu.
Hadis – hadis yang dimaksud adalah berikut:
Pertama, hadis Abi Al-Ja’d radhiallahu anhu, Rasulullah shallallah alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah
Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami)
Kedua, hadis dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallah alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa kebutuhan darurat, Allah akan tutup hatinya.” (HR. Ibnu Majah, dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)
Ketiga, pada sebagian riwayat ada keterangan meninggalkan sholat Jumat tiga kali dengan berturut-turut.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه
“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya.”
(Diriwayatkan dalam musnad Thayalisi)
Sahabat sekalian yang dimuliakan Allah. Bila kita perhatikan semua hadis di atas, sama berisi ancaman keras bagi mereka yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali, yaitu akan dikunci hatinya. Apa maksud dikunci hatinya?
Dalam kitab Mirqotul Mafaatih dijelaskan :
كتبه منافقا
Dia akan dicatat oleh Allah sebagai orang munafik. (Mirqotul Mafatih 3/420)
Imam Al-Munawi menerangkan,
( طبع الله على قلبه ) أي : ختم عليه وغشاه ومنعه ألطافه ، وجعل فيه الجهل والجفاء والقسوة ، أو صير قلبه قلب منافق
Ditutup hatinya maksudnya Allah tutup dan cegah hatinya dari kasih sayangnya, dijadikan pada hatinya bersemayam kebodohan, kering dan keras, atau menjadikan hatinya seperti hati orang munafik.” (Faidhul Qadir, 6/133, dikutip dari Islamqa)
Ngeri juga ya ancamannya… Semoga Allah menjauhkan kita dari dosa besar ini.
Namun sahabat sekalian, ada satu kalimat sangat penting yang layak kita beri stabilo atau garis tebal, bahwa di semua hadis di atas ada keterangan :
تَهَاوُنًا
meremehkan…
مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ
tanpa kebutuhan darurat…
من غير عذر
tanpa uzur…
Ini menunjukkan bahwa, ancaman pada hadis tersebut berlaku, apabila meninggalkan sholat Jumat tiga kali, dilakukan tanpa alasan yang dianggap oleh syari’at (uzur syar’i).
Sekarang, apakah meninggalkan sholat Jumat karena ada wabah corona, termasuk meninggalkan tanpa uzur?
Ternyata tidak. Corona adalah uzur syar’i seorang tidak melaksanakan sholat Jum’at dan juga sholat jama’ah. Sebagaimana telah kami paparkan pada link tulisan di atas, dan juga penjelasan para ulama. Diantara berikut :
Syekh Prof Sulaiman Al Ruhaili -hafidzohullah- (ulama Madinah dan guru besar fakultas Syari’ah Universitas Islam Madinah) beliau pernah menegaskan :
إذا وجد فيروس الكورونا في المنطقة أو منعت الدولة من التجمعات جاز تعطيل الجمعة والجماعة ويرخص للناس في الصلاة في بيوتهم فإن هذا أشد من الوحل والمطر الذي يرخص به في ترك الجمعة والجماعة، ومن كان مصابا أو يشتبه أنه مصاب يحرم عليه حضور الجمعة والجماعة حمى الله الجميع
“Jika didapati keberadaan virus Corona di suatu daerah, atau pemerintah setempat melarang kerumunan masa, maka boleh tidak melaksanakan sholat Jum’at dan sholat jama’ah di masjid. Masyarakat mendapat keringanan (rukhsoh) boleh sholat di rumah. Karena wabah Corona lebih berbahaya daripada hujan lebat. Sedangkan karena hujan lebat saja dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah.
Untuk penderita Corona atau yang suspec Corona, haram hukumnya menghadiri sholat Jumat dan sholat jama’ah. Semoga Allah melindungi semuanya.” (Sumber : Twitter resmi beliau)
Sehingga meninggalkan shalat Jumat, karena kahwatir wabah Corona, tidak menyebabkan munafik. Karena termasuk uzur yang syar’i.
Demikian, semoga dapat mencerahkan dan menenangkan.
Baca juga : Shalat Ghaib Jenazah Korban Corona
Referensi :
– Mirqotul Mafatih Syarah Miskaatul Mashoobih, karya Allamah Ali Muhammad Al-Qari, terbitan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, Beirut – Lebanon, cetakan pertama.
– Situs ilmiyah : Islamqa.info
Hamalatul Quran Yogyakarta, 9 Sya’ban 1441 H
Ditulis oleh : Ahmad Anshori
Artikel : TheHumairo.com