Bismillah….

Di situasi pandemi seperti saat ini, kita tahu bahwa kebutuhan paramedis kepada APD dan peralatan kesehatan lainnya, sangat mendesak atau darurat. Sementara ketersediaan tidak memadai. Sampai ada petugas medis yang harus memakai jas hujan saat menangani kasus Corona. Sungguh sangat miris kasihan. Di sisi lain, harga APD dan peralatan kesehatan yang dibutuhkan untuk penanganan virus Corona sangat mahal. Apakah boleh mendonasikan uang riba untuk membantu mereka?

Para pembaca yang dimuliakan Allah…

Pertama, tentang keharaman riba, semua kita tahu bahwa riba adalah harta haram. Bahkan ancaman untuk mereka para pelaku riba sangat mengerikan, Allah menantang perang dan Rasul mengancam laknat.

فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ

Jika kalian enggan meninggalkan riba, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. (QS. Al-Baqarah : 279)

Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Beliau melanjutkan, “Mereka semua sama (kedudukannya dalam hal dosa)”. (HR Muslim).

Kedua, setelah kita meyakini, bahwa riba adalah haram, meski dibungkus dengan nama-nama yang indah, seperti bunga di negeri kita atau faidah (manfaat) dalam bahasa arab, maka WAJIB bagi seorang muslim yang memiliki harta riba, bertaubat kepada Allah dan melepaskan harta itu dari kantong, dompet atau rekeningnya.

Tidak boleh dikembalikan kepada bank, karena uang riba bukan hak mereka.

Ketiga, bagaimana caranya?

Yaitu dengan mendonasikan dana riba :

– untuk maslahat kaum muslimin.

– untuk kaum fakir miskin.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah (lembaga fatwa yang bermarkas di Qatar) nomor 12995 diterangkan,

فالتخلص من الفوائد الربوية واجب، ويتم ذلك بصرف هذه الفوائد في مصالح المسلمين العامة، كبناء المدارس أو المستشفيات أو صرفها للفقراء والمحتاجين، ونحو ذلك، ولا يحل الانتفاع بها لصاحبها مطلقاً

“Berlepas diri dari harta riba hukumnya wajib. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara menyalurkan dana riba untuk kepentingan masalahat umum kaum muslimin, seperti membangun sekolah, rumahsakit, atau diberikan kepada orang-orang miskin yang membutuhkan dan yang semisalnya. Dan tidak dihalalkan sama sekali bagi penerima riba untuk memanfaatkannya.”

Dari sini kita bisa menyimpulkan, bahwa menyalurkan dana riba untuk donasi kebutuhan APD dan kebutuhan rumah sakit lainnya, diperbolehkan. Karena hal tersebut termasuk  maslahat umum untuk kaum muslimin.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah no. 62361 dijelaskan tentang definisi masalahat umum,

وضابط تلك المصالح: كل ما لا يعود نفعه على أحد معين وكان نفعه مشاعاً بين المسلمين، ومثال ذلك المدارس والمستشفيات ورصف الطرق وإنشاء الجسور.

“Yaitu segala hal yang manfaatnya tidak kembali kepada person tertentu. Akan tetapi manfaat yang dirasakan tersebar luas di tengah kaum muslimin. Seperti untuk membangun sekolah, rumah sakit, pengerasan jalan dan pembangunan jembatan.”

Namun meskipun boleh, ada catatan penting saat kita mendonasikan dana riba untuk hal yang seperti ini :

Harus disadari bahwa hal tersebut bukan sedekah. Dan tidak boleh mengharap pahala sedekah. Karena tujuan mendonasikan dana riba, bukan untuk memcari pahala sedekah. Akan tetapi untuk bertaubat dan membersihkan diri dari harta haram. Meskipun dia akan tetap mendapatkan pahala dari upaya taubatnya.

Ini yang harus menjadi niat kita saat melepas harta riba. Karena Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا

Allah maha baik, tidak akan menerima kecuali yang baik.

Demikian, wallahua’lam bis showab.

Teman – teman bisa berpartisipasi menyalurkan dana Riba atau dana lainnya, untuk membantu paramedis menangani COVID-19, melalui Baitul Mal Nur Ramadhan, berikut info selengkapnya :

Donasi APD Nurramadhan.com_Thehumairo.com
Donasi APD Nurramadhan.com_Thehumairo.com

Ditulis oleh : Ahmad Anshori

Artikel : TheHumairo.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Prove your humanity: 3   +   4   =