Apakah Lutut Termasuk Aurat?

Bismillah

Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Pendapat ini dipegang oleh empat mazhab fikih yang populer; Mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki dan Hambali. Dan dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur). Untuk poin ini jelas bahwa lutut dan pusar adalah batas aurat dan pusat bagi laki-laki. Dan sudah dikenal luas oleh masyarakat muslim, alhamdulillah.

Bahasan berikutnya, apakah lutut atau pusar yang berstatus sebagai batas aurat laki-laki, juga termasuk aurat atau tidak?

Karena batas aurat dan aurat, dua hal yang berbeda. Yang mungkin terjadi perbedaan hukum.

Menurut mayoritas ulama (jumhur), lutut dan pusar tidak termasuk aurat. Dan ini pendapat yang kuat insyaallah (rajih). Sehingga jika lutut atau pusar tersingkap saat sholat, tidak membatalkan shalat.

Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah menerangkan,

وليست سرته وركبتاه من عورته. نص عليه أحمد في مواضع، وهذا قال به مالك والشافعي

“Pusar dan lutut tidak termasuk aurat. Kesimpulan ini disampaikan oleh Ahmad dibeberapa pernyataan beliau. Dan juga dipilih oleh Malik dan Syafi’i.” (Lihat : Al-Mughni, 2/286)

Diantara dalil kesimpulan ini adalah, hadis dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu’anhu, beliau berkata,

كنتُ جالسًا عندَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، إذ أَقبَلَ أبو بكر آخذًا بطَرَفِ ثوبِه حتى أبْدَى عن رُكبتِه،

“Saya pernah duduk di sisi Nabi shalallahu alaihi wa sallam, kemudian datanglah Abu Bakr dengan menyincing ujung jubah beliau, sampai terlihat kedua lutut beliau. Melihat hal ini, Nabi shalallahu alaihi wa sallam lantas bersabda,

أمَّا صاحبُكم فقدْ غامَرَ

Sahabatmu itu, sedang ada masalah.”
(HR. Bukhori)

Saat Nabi melihat lututnya Abu Bakr tersingkap, beliau tidak menegurnya atau melarangnya. Dan tidak mungkin Nabi shalallahu alaihi wa sallam diam terhadap dosa. Ini dalil bahwa lutut demikian pusar, tidak termasuk aurat.

Namun, meskipun lutut dan pusar tidak termasuk aurat, memperlihatkannya hukumnya makruh. Karena dapat menyebabkan tersingkapnya aurat. Sebagaimana keterangan dalam kitab ‘ianatut Tholibin (salah satu kitab fenomenal di Mazhab Syafi’i),

وأما الركبتان فيكره كشفهما لأنه يفضي إلى كشف العورة

“Adapun kedua lutut, menyingkapnya hukumnya makruh. Karena dapat menyebabkan tersingkapnya aurat.” (Lihat : Hasyiah ‘ianatut Tholibin, 1/281)

Wallahua’lam bis showab.

Baca juga : Memanggil Waria dengan Panggilan “Neeng” Bolehkah?

Referensi :
  • Almughni Syarah Mukhtashor Al-Khorqi, karya Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, terbitan : Dar ‘Alam Al-Kutub – Riyadh KSA.
  • Hasyiah ‘ianatut Tholibin, karya : Abu Bakr ‘Utsman bin Muhammad Syato Ad-Dimyati, terbitan : Darul Kutub Al-‘Ilmiyah – Beirut Lebanon.

@Diselesaikan di : Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Jogjakarta, 25 Muharram 1442 H


Ditulis oleh : Ahmad Anshori (Pengasuh Thehumairo)

Artikel : TheHumairo.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here