Kaki, Aurat Wanita yang Sering Terabaikan
Bismillah…
Setelah hijrah, kesadaran berpakaian syar’i alhamdulillah mulai tumbuh. Namun ada satu bagian yang sering terabaikan, yaitu bagian kaki. Mungkin karena kaki adalah bagian yang biasa tersingkap saat jalan, atau belum mengetahui tentang hukum kaki apakah tergolong aurat wanita atau tidak.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa kaki wanita tergolong aurat. Berbeda dengan pendapat Mazhab Hanafi, yang tidak menghukumi kaki ke dalam bahan aurat.
Khalil mengatakan,
ومع أجنبي غير الوجه والكفين
“Seluruh tubuh wanita adalah aurat bagi laki-laki ajnabi (bukan mahram), kecuali wajah dan telapak tangan.”
Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori rahimahullah; salah seorang ulama senior Mazhab Syafi’i menerangkan,
وعورة الحرة في الصلاة، وعند الأجنبي ولو خارجها جميع بدنها إلا الوجه والكفين ظهراً وبطناً إلى الكوعين
“Aurat wanita yang merdeka dalam shalat dan dihadapan laki laki ajnabi meskipun bagian luar, adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan bagian atas maupun bawah, sampai ke pergelangan.” (Asni Al-Matholib)
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menerangkan,
… وقال أبو حنيفة: القدمان ليسا من العورة؛ لأنهما يظهران غالباً فهما كالوجه..
“Abu Hanifah mengatakan, “Kedua kaki bukan termasuk aurat. Karena keduanya memang sering tampak, layaknya wajah.”
- Baca juga : Hukum Memakai Menstrual Cup
Namun meskipun Mazhab Hanafi berpandangan kaki tidak termasuk aurat, bukan berarti mereka membolehkan memandangnya. Sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Nujaim rahimahullah,
واعلم أنه لا ملازمة بين كونه ليس بعورة، وجواز النظر إليه، فحل النظر منوط بعدم خشية الشهوة مع انتفاء العورة؛ ولذا حرم النظر إلى وجهها، ووجه الأمرد إذا شك في الشهوة، ولا عورة..
“Ketahuilah bahwa, pendapat madzhab Hanafi yang menyatakan kaki bukan aurat, bukan berarti boleh melihatnya. Bolehnya melihatnya kembali pada tidak adanya kekhawatiran muncul syahwat dan bukan termasuk bagian aurat. Oleh karenanya, diharamkan melihat pada wajahnya dan wajah laki-laki yang tidak berjenggot (amrod), jika khawatir memunculkan syahwat. Demikian pula melihat aurat.”
- Baca juga : Aurat Muslimah di Depan Wanita Non Muslim
Kesimpulannya : kaki tergolong aurat bagi wanita. Wajib ditutupi, bisa dengan memanjangkan abaya / gamisnya sampai menutupi kaki atau dengan kaos kaki.
Wallahua’lam bis showab.
Referensi :
– Fatawa Syabakah Islamiyyah no. 226801 : https://www.islamweb.net/ar/fatwa/226801/
Jogja, Ponpes Hamalatul Quran, 21 Rabius Tsani 1442 H
Ditulis oleh : Ahmad Anshori
Artikel : TheHumairo.com