Cara Menjamak Shalat Ketika Hujan

Bismillah….

Salahsatu kondisi yang dibolehkan menjamak shalat adalah, saat hujan. Dalilnya adalah hadis dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ

”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menjamak shalat dhuhur dan ashar serta maghrib dan isya di Madinah. Bukan karena kondisi takut, bukan pula karena hujan.”

Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan menjamak shalat?”

”Agar tidak memberatkan umatnya.” Jawab Ibnu Abbas.

Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang bertanya kepada Ibnu ’Abbas, ”Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjama’ shalat)?”

Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim no. 705)

Hadis di atas menjelaskan bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam pernah menjamak shalat bukan karena hujan. Ini dalil bahwa menjamak shalat karena hujan adalah sesuatu yang sangat populer di zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Jika tidak demikian tentu tidak ada manfaatnya menafikan hujan sebab jamak shalat, untuk menerangkan sebab jamak yang lain yang jarang terjadi. Menunjukkan bahwa menjamak shalat karena hujan adalah disyariatkan. (Lihat penjelasannya di : Irwa-ul Gholil, jilid 3, hal. 40, karya Syekh Al-Albani rahimahullah)

Cara menjamak shalat saat hujan adalah :

Pertama, ketahui bahwa tidak semua shalat bisa dijamak.

Dari lima shalat, hanya ada empat yang bisa dijamak :

– Shalat duhur dengan ashar

– dan shalat maghrib dengan isya.

Shalat subuh adalah, satu-satunya shalat wajib yang tidak bisa dijamak dengan shalat lainnya.

Kedua, ketahui hujan yang bagaimana yang boleh menjamak shalat.

Tak semua hujan. Hanya hujan yang dapat lebat saja. Ukuran lebatnya adalah dapat membasahi baju. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah berikut,

لمطر يبل الثياب» يعني: إذا كان هناك مطر يبل الثياب لكثرته وغزارته، فإنه يجوز الجمع بين العشاءين، فإن كان مطراً قليلاً لا يبل الثياب، فإن الجمع لا يجوز، لأن هذا النوع من المطر لا يلحق المكلف فيه مشقة

Menjamak shalat karena hujan yang membasahi baju. Jika turun hujan yang dapat membuat baju basah, karena derasnya, maka boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya. Namun jika hujan hanya sedikit, tidak sampai membasahi baju, maka tidak boleh menjamak. Karena hujan yang seperti itu tidak menyusahkan mukallaf.

Ketiga, hanya boleh dilakukan di masjid.

Jamak shalat karena hujan tidak boleh dilakukan di rumah. Jika shalat di rumah, maka shalat dilakukan seperti biasanya, tanpa jamak. Dan hujan lebat adalah keringan (rukhsoh) boleh tidak menghadiri shalat jama’ah di masjid.

Dalam Fatwa Lajnah Da-imah diterangkan,

المشروع أن يجمع أهل المسجد إذا وجد مسوغ للجمع كالمطر ؛ كسباً لثواب الجماعة ، ورفقاً بالناس ، وبهذا جاءت الأحاديث الصحيحة .
أما جمع جماعة في بيت واحد من أجل العذر المذكور فلا يجوز ؛ لعدم وروده في الشرع المطهر ، وعدم وجود العذر المسبب للجمع “

“Disyariatkan menjamak shalat bagi jama’ah masjid yang mendapati kondisi yang membolehkan jamak seperti hujan. Agar tetap mendapatkan pahala shalat jama’ah dan bentuk kasih sayang kepada manusia. Dasar hal ini adalah hadis-hadis shahih.

Adapun menjamak shalat di rumah karena hujan, maka tidak boleh. Karena tidak adanya dalil yang membolehkan jamak shalat di rumah karena hujan. Dan tidak ada uzur yang menyebabkan boleh menjamak.” (Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah, jilid 8, hal. 135)

Keempat, tidak boleh qosor.

Karena qosor hanya boleh dilakukan oleh musafir. Ada sebuah kaidah penting berkaitan hal ini:

الجمع للعذر, والقصر للسفر

AL-JAM’U LIL-‘UDZRI, WAL QOSRU LIS-SAFARI

“Boleh jamak karena uzur. Boleh qoshor karena safar.”

Waffaqokumullah

Hamalatul Quran Jogjakarta,  22 Jumadal Ula1442 H


Ditulis oleh : Ahmad Anshori

Artikel : TheHumairo.com

Baca juga : 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Prove your humanity: 6   +   8   =