Hukum Bertanya Kepada Dukun
Serial Ringkasan Tauhid #3
Bismillahirrahmanirrahim…
Pertama, bertanya kepada dukun kemudian membenarkan dan menyakini ucapannya.
Hukumnya haram. Bahkan membenarkan ucapan berkaitan hal-hal ghaib, termasuk sikap mendustakan Al-Qur’an, ini kekafiran.
Kedua, bertanya untuk mengujinya.
Ini boleh. Nabi shalallahu alaihi wa sallam pernah bertanya kepada Ibnu Shoyyad (seorang dukun di Madinah kala itu),
ماذا خبأت لك؟
“Silahkan tebak, apa yang sedang aku sembunyikan di hadapanmu?”
“Asap,” jawab si dukun.
Nabi shalallahu alaihi wa sallam mengatakan,
اخسأ فلن تعدو قدرك
“Tebaklah, kamu tak akan mampu.”
Nabi shalallahu alaihi wa sallam bertanya kepada dukun Shoyyad tentang sesuatu yang beliau sembunyikan di hadapannya.
- Baca juga : Kemunculan Dajjal dan Pentingnya Ngaji Tauhid
Ketiga, bertanya kepada dukun untuk menampakkan kelemahan dan kedustannya.
Hukumnya bisa wajib bisa sunah.
Keempat, bertanya kepada dukun bukan untuk tujuan-tujuan di atas (menguji atau menunjukkan kelemahannya), maka haram hukumnya.
Demikian catatan ringkas seputar hukum bertanya kepada dukun, semoga dapat menjadi pedoman untuk penulis dan pembaca sekalian.
Wallahul muwaffiq.
- Baca serial sebelumnya : Macam Syafa’at Rasul yang Didambakan Setiap Muslim
REFERENSI :
- Al-Fawaid Al-Muntaqoh min Syarhi Kitab At-Tauhid Lis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Karya : Abu Muhammad Ismail bin Marsyud bin Ibrahim Ar-Rumaih, penerbit : Dar At-Thowiq, cetakan ke 3 th. 1418 H
Hamalatul Quran Jogjakarta, 24 Jumada Tsani 1442 H
Ditulis oleh : Ahmad Anshori
Artikel : TheHumairo.com