Kurban Tidak Sah Karena Potong Kuku & Rambut?

Bismillah….

Para pengkurban selama berada di sepuluh hari pertama Dzulhijjah, dilarang oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam memotong kuku dan rambut. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shahibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhari)

Melalui hadis ini, Imam Ahmad dan Imam Ishaq menyimpulkan bahwa hukum memotong kuku dan rambut bagi pengkurban adalah haram. Karena hukum asal larangan bermakna haram, selama tak ada dalil yang mengalihkan. Kesimpulan ini dinilai kuat oleh komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah). (Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407)

Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah, Mufti karismatik Kerajaan Saudi Arabia, juga menguatkan kesimpulan ini,

إذا دخل الشهر هل هلاله؛ حرم على الذي يريد الضحية من رجال أو نساء أخذ شيء من الشعر أو الظفر أو البشرة، من جميع البدن

“Jika telah memasuki bulan Dzulhijjah, diharamkan bagi setiap orang yang ingin berqurban, laki maupun perempuan, untuk memotong rambut kepala, kuku, rambut kulit atau seluruh rambut yang ada pada tubuhnya.” (Dikutip dari situs resmi beliau: binbaz.org.sa)

Ini menunjukkan, mengingat hukum melanggar larangan potong rambut dan kuku di atas adalah haram, maka dampaknya jika dilanggar adalah dosa. Sebagai tebusannya adalah, bertaubat.

Kecuali jika dilakukan tak sengaja atau belum tahu, maka tidak berdosa. Karena Allah berfirman,

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَتۡۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. (QS. Al-Baqarah : 286)

Pertanyaan berikutnya, apakah merusak keabsahan qurban?

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,

ومن أخذ شيئاً من شعره أو أظفاره أو بشرته في العشر ناسياً أو جاهلاً وهو عازم على التضحية فلا شيء عليه ، لأن الله سبحانه قد وضع عن عباده الخطأ والنسيان في هذا الأمر وأشباهه ، وأما من فعل ذلك عمداً فعليه التوبة إلى الله سبحانه ولا شيء عليه اهـ .

“Siapa memotong rambut kepala, kuku atau rambut kulitnya, di sepuluh hari pertama Dzulhijjah, karena lupa atau tidak tahu, padahal dia telah berniat kuat untuk berqurban, maka tidak berdosa. Karena Allah telah memaafkan kesalahan tidak sengaja serta lupa yang dilakukan oleh hambaNya. Seperti pada hal ini atau yang lainnya.

Adapun yang memotong rambut dan kuku dengan sengaja, yang wajib baginya hanya bertaubat, dan tidak ada kewajiban menunaikan tebusan (kafarot) apapun (kecuali bertaubat).” (Dikutip dari : islamqa.info/amp/ar/answers/33760)

Memotong kuku dan rambut, tidak berpengaruh pada keabsahan qurban. Baik melanggarnya dengan sengaja, terlebih karena lupa atau belum tahu. Juga tidak ada tebusan (kafarot) tertentu bagi yang melanggarnya dengan sengaja, kecuali kewajiban bertaubat saja.

Jadi qurban tetap sah, silahkan dilanjutkan.

Demikian.

Baca juga : 


Ditulis oleh : Ahmad Anshori

Artikel : TheHumairo.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Prove your humanity: 0   +   1   =