Bismillah…

Kabar penolakan oleh masyarakat di sebuah kota di Jawa Tengah, terhadap pemakaman jenazah corona, sempat meramaikan beranda maya. Saat ditelisik, alasannya adalah takut bila virus corona yang ada pada jasad mayit, menyebar ke pemukiman warga di sekitar kuburan.

Kami tertarik mengutip percakapan Bapak Ganjar Pranowo, gubernur Jawa Tengah, dengan MUI dan salah seorang dokter spesialis forensik, pada video yang beliau unggah di laman facebook beliau,

“Pak dokter, pertanyaan warga yang bikin takut, gregeten (geram, pent), mungkin karena ngga ngerti, “Pak itu kalo dikuburkan di deket rumah saya kan merembes-mrembes (meresap, pent) nanti. Terus kemudian virusnya itu jalan-jalan tekan ngomahku (rumahku, pent). Keli lewat banyu tekan ngomahku (mengalir melalui air sampai rumahku, pent). Apakah virus itu bisa jalan-jalan?”

Baca juga : Corona dan Tuhannya Orang Musyrik

Mari coba kita kaji dengan kacamata syariat Islam, apakah tindakan seperti ini dibenarkan?

Pertama, Islam mengajarkan kita, untuk bertindak dengan dasar ilmu. Bukan sekedar praduga atau asumsi yang tidak ada dasar ilmiyah.

Oleh karenanya, dalam Al-Qur’an surat Al-Anbiya’ ayat 7, Allah perintahkan kita bertanya kepada pakarnya jika tidak tahu.

فَسۡـَٔلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ

Bertanyalah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.

Dalam hal ini, mari kita coba mendengar penjelasan dari dokter yang pakar dalam bidang ini :

Prof. dr. Tri Wibawa, Ph.D, Sp.MK., Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Keperawatan Universitas Gadjah Mada (UGM), yang juga pakar mikrobiologi,

“Dengan menjalani semua prosedur pemakaman jenazah Covid-19, sesuai guideline dari Kemenkes, Kemenag, dan MUI, maka tidak akan menimbulkan penularan. Semestinya tidak ada penolakan. Sifat virus dalam jenazah sama dengan virus yang ada di tanah, lantai, maupun barang yang akan mati dalam jangka waktu tertentu.

Jadi, kami imbau masyarakat agar tidak panik, petugas kesehatan telah memperlakukan jenazah pasien Covid-19 sesuai protokol. Jenazah telah dibungkus sedemikian rupa agar tidak bocor dan dijamin keamanannya.”

(Kami kutip dari laman resmi UGM)

Di kesempatan lain, kepala Departemen dan SMF Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSU dr Soetomo Surabaya dr Edi Suyanto SpF SH MH mengatakan,

“Secara ilmiyah ilmu kedokteran, korban atau jenazah kemungkinan menularnya sudah tidak ada. Apalagi virus corona. Dia (virus Corona) harus hidup pada inangnya. Inangnya sudah mati, virusnya juga ikut mati. Sama dengan HIV/AIDS sama H5N1 (Flu Burung) dan penularannya kan pakai droplet.” (detik.com)

Dari sini jelas bahwa, alasan masyarakat menolak pemakaman jenazah positif Corona karena khawatir virusnya akan menyebar ke pemukiman warga, tidak memiliki dasar ilmiyah. Sehingga sikap yang seperti itu tidak perlu. Iya kita memang harus waspada, namun, tetap harus terukur, ilmiyah dan bijaksana.

Baca juga : Uang Riba Untuk Donasi APD dan Membantu Paramedis

Kedua, wajib menghormati seorang muslim, baik saat hidup maupun mati.

Ibunda Aisyah radhiyallahu’anha menyampaikan sabda
Nabi shalallahu alaihi wa sallam terkait ini,

كسر عظم الميت ككسره حيًّا

Mematahkan tulang mayit, sama hukumnya dengan mematahkannya saat masih hidup.” (HR. Abu Dawud)

Dalam riwayat Ibnu Majah ditambahkan,

في الإثم

Dosa mematahkan tulang mayit, sama dengan dosa mematahkannya saat masih hidup.”

Hadis ini menunjukkan bahwa, kehormatan seorang muslim saat dia meninggal, wajib dijaga sebagaimana saat dia masih hidup. Serta mendzalimi orang yang sudah meninggal, dosanya sama dengan mendzolimi dia saat masih hidup.

Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah menerangkan makna hadis di atas,

يعني: إيذاء الميت وتقطيعه وتكسير عظامه كالحي، فلا يجوز، فالمسلم محترم حيًّا وميتًا، فالواجب عدم التَّعرض له بما يُؤذيه ويُشوه خلقتَه.

“Maksudnya, menyakiti mayit serta mamatahkan atau memecahkan tulang mayit, hukumnya sama di saat dia masih hidup. Hal tersebut terlarang. Seorang muslim itu terhormat baik saat hidup atau matinya. Maka wajib bagi yang masih hidup, untuk tidak melakukan segala tindakan yang dapat menyakiti atau mencederai fisik mayit.” (Dikutip dari laman resmi beliau)

Dalam hadis lain Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengatakan,

لاَ تَسُبُّوا اْلأَمْوَاتَ, فَإِنَّّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلىَ مَا قَدَّمُوْا

Janganlah kalian mencela mayit. Karena mereka itu telah sampai kepada apa yang telah mereka lakukan.” (HR. Bukhori)

Sehingga, menyakiti mayit apapun bentuknya, baik yang sifatnya fisik maupun psikis, diharamkan dalam Islam.

Menolak pemakaman mayit, bukan karena alasan syar’i atau yang berdasar ilmiyah, adalah tindakan dzalim kepada muslim, dzalim kepada mayit dan dzalim kepada keluarga mayit. Dan jelas ini hukumnya haram dalam Islam.

Baca juga : Tiga Kali Tidak Jumatan Karena Corona, Bisa Munafik?

Ketiga, hukum memakamkan jenazah adalah fardhu kifayah.

Fardu kifayah maksudnya, sebuah kewajiban bila telah dikerjakan oleh sebagian orang yang mencukupi, maka kewajiban itu gugur bagi yang lain. Namun bila tak ada orang yang mengerjakan, maka seluruh muslimin bisa berdosa.

Imam Ibnul Mundzir rahimahullah bahkan menyebut, bahwa para ulama sepakat (Ijma’) menyimpulkan demikian, beliau berkata,

وأجمعوا على أن دفن الميت لازم، واجب على الناس، لا يسعهم تركه عند الإمكان، ومن قام به منهم سقط فرض ذلك على سائر المسلمين

Pada ulama sepakat, bahawa menguburkan mayit adalah keharusan. Kewajiban atas masyarakat. Tidak boleh ditinggalkan selama mampu. Jika telah dilakukan oleh sebagian orang, maka kewajiban ini gugur dari seluruh kaum muslimin (fardu kifayah).

Sehingga dengan menolak pemakaman jenazah tersebut, dapat melanggar kewajiban ini. Jika tidak dimakamkan, maka seluruh masyarakat  muslim bisa berdosa. Jangan sampai karena tindakan kita yang tidak arif, membuat semua kaum muslimin berdosa.

Keempat, menyakiti keluarga korban.

Coba kita bayangkan bila kita yang menjadi anaknya, orangtuanya, suami/istrinya atau kerabat korban. Melihat masyarakat menolak jenazah keluarganya, tidakkah itu sangat menyakitkan? Mereka sedang dirundung duka ditinggal wafat keluarganya. Bayangkan, jenazah positif corona itu harus dibungkus plastik, keluarga tak bisa melihat walau untuk yang terakhir kalinya, tak bisa memandikan, tak bisa mengkafani. Makat jangan tambah duka mereka.

Kelima, membuat orang trauma enggan periksa.

Pengucilan seperti itu, akan menjadikan masyarakat enggan memeriksakan diri, meski gejala COVID-19 sudah ada pada tubuhnya. Bila Seperti ini yang terjadi, penularan COVID-19 akan semakin luas. Ribuan bahkan jutaan orang bisa terinfeksi. Apakah kita tega mendzalimi ribuan atau jutaan masyarakat Indonesia? Kezaliman kepada satu orang saja diharamkan dalam Islam. Apalagi kepada ribuan atau jutaan orang!

Wallahua’lam bis showab.

Hamalatul Quran Yogyakarta, 16 Sya’ban 1441 H


Ditulis oleh : Ahmad Anshori

Artikel : TheHumairo.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Prove your humanity: 0   +   3   =