Penting!!!
Tulisan ini sudah kami ralat. Silahkan pelajari ralat kami terhadap tulisan ini di sini :
Klik
Ralat Tulisan “Hukum Mengejar Layangan Putus”
___
Hukum Mengejar Layangan Putus
Bismillah…
Yang menjadi bahasan di tulisan ini bukan sekedar mengejar, namun mengejar, kemudian mengambil layangan. Bolehkah hukumnya?
Dalam kajian fikih, pembahasan ini masuk dalam bahasan luqotoh, yaitu hukum mengambil barang temuan. Layangan putus, adalah contoh daripada kasus luqotoh.
Luqotoh yang bernilai, agar boleh diambil seorang harus mengumumkan selama satu tahun, secara berkala sesuai kebiasaan masyarakat setempat dalam mengumumkan kehilangan.
Dalilnya hadis dari sahabat Zaid bin Khalid al-Juhani radhiyallahu’anhu, beliau mengisahkan,
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ: اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنَكَ بِهَا
“Seorang datang menemui Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam. lalu ia bertanya tentang hukum al-luqathah (barang temuan). Beliau menjawab, “Kenalilah dompetnya dan talinya, kemudian umumkan selama satu tahun. Jika pemiliknya datang, (maka serahkan kepadanya), dan jika tidak, maka barang itu terserah kepadamu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Baca juga : Hukum Qunut Nazilah Untuk Wabah Corona
Adapun luqotoh yang tidak berharga atau nilainya murah, boleh diambil.
Dalilnya hadis dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu,
رَخَّصَ لَنَا رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْه وَسَلَّمَ في اْلعَصَا، وَالسوط، وَاْلحَبْل، وَأَشبَاهه يلتقطه الرجل ينتفع به
“Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. membolehkan kami mengambil tongkat, pecut, tali dan yang semacamnya yang ditemukan untuk dimanfaatkan olehnya.” (HR. Abu Dawud)
Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah menjelaskan,
ولا نعلم خلافاً بين أهل العلم في إباحة أخذ اليسير والانتفاع به
“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan ulama tentang bolehnya mengambil dan memanfaatkan barang temuan (luqotoh) yang murah / tidak berharga.” (Dikutip dari kitab : Manar As-Sabil 1/458)
- Baca juga : Hukum Tugas Dinas Menjaga Acara Maksiat
Berikutnya tentang layangan putus, apakah layanan tergolong barang yang berharga atau murah?
Untuk menjawabnya, kita gunakan urf / pandangan umum masyarakat di negeri kita tentang status nilai hal ini. Maka ketemulah kesimpulan bahwa :
Layangan bisa tergolong barang berharga bisa bukan, tergantung harga layangan tersebut. Layangan putus yang mahal, biasanya bisa dilihat dari bentuk dan ukurannya; yaitu besar dan menarik, maka tidak boleh diambil, kecuali jika ia siap mengumumkan selama satu tahun. Jika tidak ada yang ambil selama rentang waktu itu, baru halal dia manfaatkan. Jika ternyata pemiliknya datang setelah satu tahun diumumkan, maka silahkan tawarkan opsi kepada pemiliknya (khiyar) : mau diambil barang atau uang yang senilai. Kemudian kita serahkan.
Adapun layangan putus yang murah, maka tergolong luqotoh yang boleh diambil. Namun jika pemiliknya meminta dikembalikan, harus dikembalikan.
Demikian, wallahua’lam bis showab.
Diselesaikan di Ponpes Hamalatul Quran Yogyakarta, 20 Dzulhijjah 1441 H
Ditulis oleh : Ahmad Anshori
Artikel : TheHumairo.com