CATATAN NGAJI QOWAIDUL ARBA’ (#2)

Bismillah…

MATAN

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

أَسْأَلُ اللهَ الْكَرِيمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ أَنْ يَتَوَلَّاكَ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، وَأَنْ يَجْعَلَكَ مُبَارَكًا أَيْنَمَا كُنْتَ،

Dengan Nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang (1). Aku memohon kepada Allah yang Maha Mulia, Rabb (pemilik) ‘Arsy yang agung, agar Allah selalu membela (menolongmu) di dunia dan di akhirat (2), serta agar Allah menjadikan dirimu sebagai orang yang selalu diberkahi di manapun Engkau berada (3)”

Penjelasan

Makna istilah Barokah adalah اللزوم والاستقرار keberadaan yang tetap. Jika dibaca kasroh “Birkah”, maka maknanya adalah telaga. (Jalaa’ Al Afham : 1/302)

Sehingga berkah bisa dimaknai, kebaikan yang konsisten keberadaannya.

Mencari keberkahan disebut, tabarruk.

Ada dua macam metode manusia dalam mencari keberkahan :

Pertama, Tabarruk Masyru’ (mencari berkah yang diperbolehkan).

Ini ada dua macamnya :

[1] Hissiy (Suatu hal yang indrawi)

Contohnya : berburu keberkahan melalui ilmu, doa, amal sholih dll.

Maka seseorang bisa mengharap berkah dari ilmunya dan dakwahnya. Seperti buku-buku Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama lainnya, yang mana Allah meletakkan pada buku-buku mereka keberkahan. Sehingga banyak diambil manfaatnya oleh kaum muslimin.

[2] Syar’i

Contoh:

  • Shalat di Masjidil Haram, mendapat pahala 100.000 x lebih utama dari sholat di masjid lain.
  • Shalat di Masjid Nabawi mendapat pahala 10.000 x lebih utama dari masjid lain selain Masjidil Haram.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ

“Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.”

(HR. Ahmad dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173)

Kedua, Tabarruk Mamnu’ (Terlarang)

Yakni selain yang disebutkan/ ditetapkan pada tabarruk hissiy dan syar’i  di atas. Hukum tabarruk mamnu’ ini adalah  Siirik kecil (asghor).

Kaedah mengetahui Sirik kecil (asghor) :

جعل شيء سببا ما ليس بسبب لا شرعي  و لا قدري فهو شرك أصغر

“ Menjadikan sesuatu sebagai sebab, padahal ia tidak bisa dinilai sebab secara syar’i  (agama) atau qodari (alamiyah), maka itu termasuk perbuatan sirik kecil. (** red, selama dia masih meyakini bahwa Allah yang memberi)”

Contohnya, agar dagangan laris barang dagangan dikipas – kipas dengan lembaran uang, meyakini pedang tertentu bisa menjadi sarana penyembuh penyakit dll. Selama seorang meyakini itu semua hanya sebagai sebab, dan pemberi manfaat tetap Allah, maka dia terjatuh pada sirik kecil.

Wallahua’lam bis showab.

***

Referensi :

  1. Jalaa’ Al Afham fi Fadllis Shollati ‘ala Muhammadin Khorul Anam, karya Ibnul Qoyyim, Terbitan : Darul ‘Urubah – Kuwait, Th 1407 – 1987, Tahqiq : Syu’aib Al Arnauth.
  2. Kitab Syarah Ushul Tsalatsah dan Qowaidul Arba’, karya Syaikh Haitsam bin Muhammad Jamil Sarhan
  3. Faedah Kajian “Qawaidul Arba’ “, bersama Ustadz Ahmad Anshori,Lc hafizhahullahu ta’ala.

Baca Juga:


Dirangkum oleh Akhunal Fadhil : Andhika bin Qasim

Dikoreksi olehAhmad Anshori

Artikel : TheHumairo.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Prove your humanity: 1   +   9   =