Mulai 1 Dzulhijjah, Ada Larangan Potong Kuku dan Rambut Bagi yang Mau Berkurban

Bismillah

Bagi yang mau berkurban, ada larangan berupa memotong kuku dan rambut. Berlaku mulai tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya telah disembelih.

Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Muslim)

Apa Hukum Larangan Ini?

Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hukum larangan ini.

Pertama, mazhab Syafi’i berpandangan larangan pada hadis di atas bermakna makruh.

Kedua, pendapat Imam Ahmad dan Ishaq : larangan pada hadis di atas bermakna haram.

Pendapat kedua ini dinilai kuat oleh komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah).

(Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407)

Rambut Apa yang Dilarang?

Rambut yang dilarang dipotong, mencakup rambut mubah dan rambut mustahab.

– Rambut mubah maksudnya, seluruh rambut yang ada di tubuh kita, yang tidak ada anjuran mencukurnya.

– Adapun rambut mustahab maksudnya, rambut yang dianjurkan dicukur, seperti kumis, bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak.

(Lihat : Bidayatul Faqiih, Karya Dr. Salim Al-Ajmi, hal. 472)

Wallahua’lam bis showab.

Hamalatul Quran Yogyakarta, 30 Dzulqo’dah 1441 H

Baca juga : 


Ditulis oleh : Ahmad Anshori

Artikel : TheHumairo.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Prove your humanity: 4   +   8   =