Menunda Walimah Karena Pandemi?

Bismillah

Bulan Syawal biasanya banyak yang memilihnya menjadi waktu pernikahan. Qoddarollah Syawal kali ini bertepatan dengan wabah Pandemi. Pemerintah dan paramedis memberi arahan untuk mengindari acara-acara yang mengundang masa banyak, contohnya walimah atau resepsi nikah. Sebagai langkah preventif penyebaran virus Corona.

Bingung gimana ya kalau nikah sudah fix di masa Pandemi ini. Gimana donk dengan walimahnya? Apa ditunda saja?

Iya dan tidaknya menunda walimah karena pandemi, ada sejumlah catatan yang bisa kita jadikan pertimbangan teman-teman :

Pertama, hukum walimah adalah sunah muakkadah, berdasarkan pendapat kuat para ulama dalam hal ini. Kesimpulan ini dipih oleh mayoritas ulama (Jumhur).

Dalilnya adalah, sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf,

أولِمْ ولو بشاةٍ

Lakukanlah walimah walau dengan menyembelih seekor kambing. (HR. Bukhori dan Muslim)

Kesimpulan sunahnya walimah dari hadis ini, ditarik melalui benang merah berikut (wajhul istidlal) :

  • Nabi shalallahu alaihi wa sallam memerintahkan Abdurrahman bin Auf melakukan walimah dengan menyembelih kambing. Dan para ulama semua sepakat (Ijma‘), bahwa menyembelih kambing untuk walimah hukumnya sunah. Karena disebutkan dalam hadis lain dari Shofiyyah binti Syaibah,

أولَمَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم على بَعضِ نسائِه بمُدَّينِ مِن شَعيرٍ

Nabi ﷺ melakukan walimah atas pernikahannya dengan beberapa istri beliau, dengan dua mud gandum kasar. (HR. Bukhori)

  •  Kalau saja walimah hukumnya wajib, tentu jenis dan kadar makanan yang diperintahkan dihidangkan saat walimah, telah ditentukan oleh syariat. Seperti yang berlaku pada “ibadah wajib berupa memberi makan” lainnya seperti kafarot dan zakat, yang jenis dan kadar ditentukan oleh syari’at.

Mengingat hukum walimah adalah sunnah, maka kalaupun tidak dilakukan, karena alasan pandemi atau lainnya, akad nikah tetap sah.

Kedua, waktu walimah yang terbatas.

Jika mau ditunda, maka perlu kita pertimbangkan bahwa waktu walimah terbatas. Batasannya adalah, selama masih dalam suasana pernikahan. Kita tidak tahu, kapan Pandemi ini berakhir. Misal harus ditunda sampai sebulan setelah akad, atau bahkan setahun, karena menunggu Pandemi ini berlaku, maka tidak lagi disebut sebagai walimah.

Dalam bahasan para ulama terkait waktu walimah, ada tiga pendapat :

1. Setelah berhubungan badan (dukhul).
(Mazhab Syafi’i)

2. Sebelum berhubungan badan. (Mazhab Hanafi dan Maliki)

3. Saat pelaksanaan akad nikah (Mazhab Hambali)

(Lihat : Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah 45/249)

Syekh Sholih Al Fauzan menyimpulkan,

ووقت إقامة وليمة العرس موسع ، يبدأ من عقد النكاح إلى انتهاء أيام العرس

“Waktu pelaksanaan walimah itu longgar. Yakni dimulai pada hari H pelaksanaan akad nikah, sampai berakhir hari-hari pernikahan.” (al-Mulakhos al-Fiqhi 2/364)

Durasi hari – hari pernikahan, kembali kepada urf. Karena tidak adanya dalil yang membatasi. Namun jika dilakukan sebulan setelah akad, atau bahkan berbulan-bulan, maka bisa dipastikan tidak lagi masuk ke dalam urf  masyarakat manapun, apalagi budaya di negeri kita, sebagai hari pernikahan. Wallahua ta’aala a’lam.

Ketiga, walimah tak harus mengundang orang banyak.

Sepertinya ini solusi yang paling tepat untuk sahabat sekalian yang menikah di masa pandemi saat ini.

Tetap lakukan walimah di hari pernikahan, namun tidak perlu mengundang orang banyak. Barangkali cukup sanak kerabat dekat saja, dengan tetap disiplin melakukan protokol kesehatan.

Karena walimah adalah ibadah, dengan melakukannya akan menjadikan semakin sempurna pahala nikah kita. Sebisa mungkin kita lakukan, semampu kita. Apalagi di kondisi pendemi saat ini, bisa disebut sebagai uzur tidak melakukan walimah dengan sempurna. Sholat Jumat saja bisa gugur wajibnya, karena ada kekhawatiran tertular wabah, lebih lagi walimah.

Bahkan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, seperti yang dikisahkan oleh Shofiyyah binti Syaibah, beliau pernah melakukan walimah atas pernikahan dengan beberapa istri beliau, hanya dengan mengundangkan dua mud gandum kasar. Ya sekitar 1,5 kg gandum. Kira-kira cukup untuk 100 tamu undangan? Tentu tidak. Artinya beliau hanya mengundang beberapa orang saja.

Ibnu Batthol menerangkan,

الوليمة إنما تجب على قدر الوجود واليسار ، وليس فيها حدٌّ لا يجوز الاقتصار على دونه، وهذا يدل على أنها ليست بفرض، لأن الفروض من الله مقدرة مبينة

“Yang diharuskan dalam pelaksanaan walimah adalah seadanya dan semudahnya. Tidak ada batas minimal yang tidak boleh dilakukan pada hidangan walimah. Ini menunjukkan bahwa walimah hukumnya tidak wajib. Karena ibadah-ibadah yang Allah wajibkan, selalu ditentukan kadarnya secara jelas.” (Syarah Shahih Al-Bukhori Li Ibni Batthol, 7/286)

Kurang mantep ah kalau cuma ngundang sedikit. Ini momen bersejarah lho…

Lebih ngga mantep lagi kalau seremonial walimah kita menjadi sebab tersebar virus Corona. Yang diingat oleh sejarah, bukan hari itu hari bahagia fulan dan fulanah. Tapi hari itu adalah awal dari cluster baru penyebaran covid-19, cluster walimah.

Semoga mimpi buruk ini tidak terjadi pada sahabat sekalian.

Keempat, diantara tujuan utama walimah adalah, mengumumkan ikatan dua mempelai pengantin bahwa mereka telah bersatu dalam akad yang suci.

Anda bisa menyebarkan informasi akad, kepada keluarga yang tidak bisa hadir dan juga sahabat, melalui sosial media yang anda miliki. Dengan demikian, meski walimah kita lakukan seadanya, alhamdulillah target daripada pelaksanaan walimah, dapat terbantu terwujud.

Semoga dapat mencerahkan.
Wallahua’lam bis showab.

Hamalatul Quran Yogyakarta, 23 Syawal 1441 H


Ditulis oleh : Ahmad Anshori

Artikel : TheHumairo.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here